MARAU-Rapat mediasi penyelesaian lahan milik Almarhum Tait
yang telah diklaim Mario yang sudah dibebaskan ke PT. Agriplus di Desa Belaban
Kecamatan Marau,Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,Senin (13/03/2017) siang bertempat
di Kantor Camat Marau,dipimpin Sekretaris Kecamatan, Suriansyah, yang juga
dihadiri Kapolsek Marau,Serma Anton, Kades Belaban, pengurus Dewan Adat Dayak
setempat, serta pihak perusahaan dan kelurga Mario serta keluarga Almarhum
Tait.
Adapun
kesimpulan mediasi yang telah dilaksanakan aman dan terkendali itu, bahwa dana
kompensasi tetap akan di kembalikan kepada Mario, dan pihak keluarga Almarhum Tait
menyepakati nilai Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang akan di bayarkan ke Mario
sebesar Rp. 4.000.000;-Selanjutnya Mario terdaftar sebagai CPCL diatas namakan Petrus
Wawan Karmawan yang merupakan anak Mario.
Sementara
itu mencuatnya persoalan tersebut adalah berawal ditahun 2011, Tait telah
membebaskan lahan milik pribadinya kepada PT. Agriplus seluas 11 hektar, namun
sebelum Tait meninggal, Tait sudah menjanjikan kepada keluarganya bahwa hasil
dari pembebasan lahan tersebut akan di bagikan kepada keluarganya seperti
Supardi dan Mario.
Kemudian ditahun
2014,lahan itu di gusur PT. Agriplus, namun Mario tidak mau menerima dana
kompensasi tersebut. Dia mematok lahan yang sudah di bebaskan Almarhum Tait.
Akibat pematokan itu pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas di lahan yang
sudah di bebaskan Almarhum Tait,akhirnya PT. Agriplus minta Muspika untuk dilakukan
mediasi.***(Rendra/Agus/LKBK65).
Gambar: Rapat mediasi penyelesaian lahan milik Almarhum Tait
yang telah diklaim Mario yang sudah dibebaskan ke PT.Agriplus di Desa Belaban
Kecamatan Marau,Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,Senin (13/03/2017) siang bertempat
di Kantor Camat Marau,dipimpin Sekretaris Kecamatan, Suriansyah.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment