KUBU RAYA-Kepala Penerangan Kodam
(Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos, dalam
keterangan pers di Media Centre Jalan Teuku Umar No. 47 Pontianak Kalbar,
Senin, (13/3). Kodam XII/Tpr mulai 1 Februari hingga 22 April 2017 membuka
pendaftaran Taruna/Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun Anggaran. 2017.
Kapendam
menjelaskan untuk persyaratan umum menjadi Taruna/Taruni Akmil adalah Warga
Negara Republik Indonesia. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945, Berumur sekurang-kurangnya 17
tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan
tanggal 1 Agustus 2017 serta sehat jasmani dan rohani.
Selain
dari pada persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk calon Akmil ataupun
Taruna/Taruni ada juga beberapa persyaratan lain yang tidak kalah penting,
Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS TNI. Berijazah
SMA/MA atau yang setara, program IPA dengan ketentuan nilai UAN akan ditentukan
kemudian. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan.
Calon juga harus memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 170 cm untuk pria,
dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan
yang berlaku.
Kemudian
calon, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun. Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan harus ada
surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar
diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak
tiri/kakak/Paman/Bibi dengan memiliki KTP orang tua/Wali dan ditetapkan oleh
Kecamatan setempat.
Kemudian
harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia
penerimaan yang meliputi. Administrasi. Kesehatan. Jasmani. Wawancara.
Psikologi. Akademik, terangnya.
Syarat lain yakni tidak bertato/bekas
tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya,
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat. Bersedia mentaati peraturan
bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum
melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan
atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian
hari pada saat mengikuti Pendidikan Pertama, tambah Kapendam.
“Kita
buka tempat pendaftaran untuk Panitia Daerah (Panda) di Ajendam XII/Tpr Jalan
Adi Sucipto KM. 6 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar dan Sub Panda di Ajenrem
102/Pjg Jalan Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya Kalteng atau melalui internet http://rekrutmen-tni.mil.id,
“pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti.***(SP/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment