PONTIANAK-Kasus Dugaan Pungli di Pelabuhan
Dwi Kora Pontianak,Kalimantan Barat, yang ditangkap oleh Satuan Tugas Sapu
Bersih (Saber) Pungli pada pertengahan Desember tahun lalu, berkas
perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari
2017 yang lalu.
Kabid Humas
Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal LKBK65,Rabu
(01/02/2017) malam ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penanganan perkara
dugaan Pungli di Pelabuhan Dwi Kora pada tanggal 17 Desember tahun lalu itu,
berkas perkaranya sesuai surat Direktur Reserse Khusus nomor B/ 73 /I / 2017 /
Ditreskrimsus-3 tanggal 13 Januari 2017 telah diserahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum dengan tersangka tiga orang masing-masing Jan Alias War, Ber dan Yan.
“Ketiga
tersangka ini dipersangkakan pasal 368 ayat ( 1 ) jungto pasal 55 ayat ( 1 ) ke
1 jungto Pasal 64 ayat ( 1) KUHP. Mereka sebagai tersangka karena selaku Mandor
Pelabuhan Dwi Kora Pontianak melakukan pungutan liar atas pekerjaan bongkar
muat kontainer secara paksa. Dimana jika sejumlah uang yang diminta tidak
dipenuhi maka barang tidak boleh keluar. Padahal secara resmi mereka sudah
membayar kepada Pemerintah melalui Pelindo”,terang Kabid Humas Polda,Suhadi.
Selanjutnya
kata Suhadi,kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan berlama-lama, Negara harus
hadir melalui operasi Sapu Bersih Pungli. Karena dampak dari perbuatan
para tersangka akan berimplikasi terhadap kenaikan harga,karena pungutan
tersebut oleh para pengusaha akan dijadikan kost yang dibebankan kepada
masyarakat.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Suhadi SW.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
Post a Comment