SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Kabid Humas Polda,Suhadi :“Kasus Saber Pungli di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak Dilimpahkan ke Jaksa”

Kabid Humas Polda,Suhadi :“Kasus Saber Pungli di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak Dilimpahkan ke Jaksa”

Written By lkbk on Thursday, February 2, 2017 | 2:13 AM

PONTIANAK-Kasus Dugaan Pungli di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak,Kalimantan Barat, yang ditangkap oleh Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli  pada pertengahan Desember tahun lalu, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum  pada 16 Januari 2017 yang lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal LKBK65,Rabu (01/02/2017) malam ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan Pungli di Pelabuhan Dwi Kora pada tanggal 17 Desember tahun lalu itu, berkas perkaranya sesuai surat Direktur Reserse Khusus nomor B/ 73 /I / 2017 / Ditreskrimsus-3 tanggal 13 Januari 2017 telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka tiga orang masing-masing Jan Alias War, Ber dan Yan.

“Ketiga tersangka ini dipersangkakan pasal 368 ayat ( 1 ) jungto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 jungto Pasal 64 ayat ( 1) KUHP. Mereka sebagai tersangka karena selaku Mandor Pelabuhan Dwi Kora Pontianak melakukan pungutan liar atas pekerjaan bongkar muat kontainer secara paksa. Dimana jika sejumlah uang yang diminta tidak dipenuhi maka barang tidak boleh keluar. Padahal secara resmi mereka sudah membayar kepada Pemerintah melalui Pelindo”,terang Kabid Humas Polda,Suhadi.

Selanjutnya kata Suhadi,kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan berlama-lama, Negara harus hadir melalui operasi Sapu Bersih Pungli. Karena dampak dari perbuatan para tersangka akan berimplikasi terhadap kenaikan harga,karena pungutan tersebut oleh para pengusaha akan dijadikan kost yang dibebankan kepada masyarakat.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Suhadi SW.***(Ist).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment