KETAPANG-Mantan Kepala Badan Pemerintah
Desa,Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Ketapang, Kalimantan
Barat.Muslimin,S.Ip,mengakui bahwa dirinya benar telah dipanggil dan diperiksa
oleh penyidik Polres Ketapang,terkait adanya laporan tentang dugaan
penyimpangan pengadaan alat Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk desa di 20
kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang.
"Iya
memang benar,karena ada laporan ke penyidik Polres, saya dan staf saya telah
dipanggil, beberapa bulan lalu untuk memberikan keterangan terkait adanya
laporan masalah pembelian mesin pemadam kebaran tersebut," aku Muslimin, dikantornya
yang baru kepada Portal LKB65,Selasa,(17/01/2017) pagi.
Menurut Muslimin
yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang itu
mengatakan,bahwa tuduhan mark-up terhadap pembelian alat-alat Damkar itu,
selain dirinya dan stafnya yang sudah diperiksa penyidik Polres Ketapang,juga
Wakil Bupati Drs.Suprapto.S pun telah dipanggil dan telah memberikan keterangan
sebagai saksi.
Muslimin menjelaskan,bahwa
pengadaan alat Damkar itu,anggarannya bukan pihaknya yang melakukan
pembelanjaan,melainkan dari pihak masing-masing desa yang menganggarkan serta
membelanjakan langsung.
"Waktu
itukan telah dibentuk Satgas yang masing-masing desa terdiri dari 30 orang,karena
Satgas telah dibentuk di 253 desa,maka kita minta dari desa untuk menganggarkan
pembelian alat Damkar tersebut yang dituangkan melalui proses Perdes,yang sudah
dimusyawarahkan oleh Kepala Desa dan BPD waktu itu",kenang Muslimin,seraya
menyatakan bahwa barang itu dianggarkan melalui dana desa,yakni dari dana untuk
peningkatan ekonomi masyarakat.
Jadi intinya
menurut Muslimin,terserah mereka mau membeli barang itu dimanapun sesuai dengan
yang mereka anggarkan,untuk mengatasi kebakaran, karena telah dibentuknya Satgas
tadi guna mengantisipasi jangan sampai terulang kembali kebakaran ditahun-tahun
berikutnya.
“Tahu-tahu ada
laporan,akhirnya kami dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan dan telah
kita jelaskan",ujar Muslimin.
Pengakuan
Muslimin kepada Portal LKBK65,bahwa setelah dipanggil ke Polres Ketapang, dirinya
langsung menghadap Wakil Bupati Ketapang, dan diarahankan untuk melapor juga ke
Badan Pengawas Internal, yaitu Inspektorat Ketapang dengan melalui surat resmi.
"Ada
surat resmi kita dan surat Pak Wakil Bupati kepada Inspektorat agar melakukan
pemeriksaan,dan Inspektorat pun kerja, setelah itu sampai sekarang pun sejauh
mana hasilnya saya tidak tahu",kata Muslimin.
Ditegaskan Muslimin,
soal pembelian alat-alat Damkar itu pengadaannya bukan pada Badan Kantor
Pemerintah Desa,Perempuan dan KB,tapi ditingkat desa masing-masing untuk
dialokasikan guna mengatasi kebakaran pada saat musim panas yang panjang.
"Terhadap
pembelian alat itu bukan kami yang membeli dan melaksanakannya,jadi bagaimana
kami dikatakan mark-up ? Melihatnya saja kami tidak,termasuk bentuk uang dan bentuk
barangnya, lain halnya jika kami yang mengadakan, dan membelinya kemungkinan
ada kaitan dengan mark-up itu tadi”,tegas Muslimin.
Kemudia
menurut Muslimin,yang dia ketahui bahwa setiap desa telah menganggarkan untuk
pembelian alat-alat Damkar itu dengan harga yang bervariasi hingga Rp.24 juta,
dan bahkan ada desa yang lebih menganggarkannya dalam membeli perlengkapan Damkar
itu seperti, mesin, selang, baju, sepatu dan motor tosa untuk mengangkut mesin
pemadam kebakaran, sepanjang itu tidak melanggar aturan, mengantisipasi kebakaran
ditingkat desa.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar : Muslimin,S.Ip.***(Foto:LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment