KETAPANG-Seperti
diberitakan sebelumnya bahwa Proyek Peningkatan Jalan Sandai – Senduruhan,Ketapang,Kalimantan
Barat senilai Rp 15,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2016 diduga dimark-up. Proyek
tersebut dikontrakkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang kepada PT
Irendo Rekatama Pertiwi,dengan nilai kontrak Rp 15.559.317.000,- sumber dana dari
DAK IPD Kabupaten Ketapang,dan kemudian disub-kan kepada PT.SMP.
Hal itu disampaikan Hikmat Siregar,Sekjen LSM Gerakan
Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Kabupaten Ketapang, kepada wartawan belum
lama ini.
Berkaitan dengan
pengerjaan proyek jalan tersebut,Hikmat Siregar selaku Sekjen LSM
Gasak,mengatakan bahwa pihak PPK telah melakukan pemblokiran dari anggaran
tersebut seebsar 25 persen, oleh sebab itu Hikmat Siregar mempertanyakan,apa
dasar hukum PPK memblokir uang proyek tersebut sebesar 25% di Bank Kalbar
Cabang Utama Pontianak ? Siapa yang menyuruh pemblokiran uang tersebut ? Aturan
mana yang mengatur bahwa bisa diblokir oleh PPK ?
“Kalau normatifnya
pada saat habis kontrak sebesar bobot itulah dibayarkan,sedangkan sisa
pekerjaan bisa dianggarkan pada lanjutan tahun anggaran berikutnya, ada apa ini
?” Tanya Hikmat.
Selanjutnya kata
Hikmat Siregar, LSM Gasak berencana akan menemui Kepala Kejaksaan Negeri
Ketapang untuk klarifikasi apakah dibenarkan pemblokiran uang proyek di Bank
atas permintaan PPK dan apakah perbuatan itu tidak melawan hukum ?
“Kalaupun dimasukkan
ke PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sisa dana setelah pembobotan proyek harus
sepengetahuan KPN (Kantor Kas Negara)
untuk menghitung denda-denda “permil”/hari dari 25% mulai dari 13 Desember 2016
s/d sekarang (saat ini masih kerja pembuatan Bram). Seharusnya 75% itulah
diputus kontrak, kecuali hal-hal lain dan ada dasar hukumnya yang mengatur”,pungkas
Hikmat Siregar,seraya mendesak pihak Kejaksaan Negeri Ketapang untuk turun
langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan proyek
tersebut.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: Sekjen LSM
Gasak,Drs.Hikmat Siregar.***(Foto:
Agus).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment