SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Soal Proyek Jalan Sandai – Senduruhan, LSM Gasak Pertanyakan Pemblokiran Dana 25 Persen Oleh PPK

Soal Proyek Jalan Sandai – Senduruhan, LSM Gasak Pertanyakan Pemblokiran Dana 25 Persen Oleh PPK

Written By lkbk on Tuesday, January 17, 2017 | 11:59 PM

KETAPANG-Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Proyek Peningkatan Jalan Sandai – Senduruhan,Ketapang,Kalimantan Barat senilai Rp 15,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2016 diduga dimark-up. Proyek tersebut dikontrakkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang kepada PT Irendo Rekatama Pertiwi,dengan nilai kontrak Rp 15.559.317.000,- sumber dana dari DAK IPD Kabupaten Ketapang,dan kemudian disub-kan kepada PT.SMP.

Hal itu disampaikan Hikmat Siregar,Sekjen LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Kabupaten Ketapang, kepada wartawan belum lama ini.

Berkaitan dengan pengerjaan proyek jalan tersebut,Hikmat Siregar selaku Sekjen LSM Gasak,mengatakan bahwa pihak PPK telah melakukan pemblokiran dari anggaran tersebut seebsar 25 persen, oleh sebab itu Hikmat Siregar mempertanyakan,apa dasar hukum PPK memblokir uang proyek tersebut sebesar 25% di Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak ? Siapa yang menyuruh pemblokiran uang tersebut ? Aturan mana yang mengatur bahwa bisa diblokir oleh PPK ?

“Kalau normatifnya pada saat habis kontrak sebesar bobot itulah dibayarkan,sedangkan sisa pekerjaan bisa dianggarkan pada lanjutan tahun anggaran berikutnya, ada apa ini ?” Tanya Hikmat.

Selanjutnya kata Hikmat Siregar, LSM Gasak berencana akan menemui Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang untuk klarifikasi apakah dibenarkan pemblokiran uang proyek di Bank atas permintaan PPK dan apakah perbuatan itu tidak melawan hukum ?

“Kalaupun dimasukkan ke PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sisa dana setelah pembobotan proyek harus sepengetahuan  KPN (Kantor Kas Negara) untuk menghitung denda-denda “permil”/hari dari 25% mulai dari 13 Desember 2016 s/d sekarang (saat ini masih kerja pembuatan Bram). Seharusnya 75% itulah diputus kontrak, kecuali hal-hal lain dan ada dasar hukumnya yang mengatur”,pungkas Hikmat Siregar,seraya mendesak pihak Kejaksaan Negeri Ketapang untuk turun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar: Sekjen LSM Gasak,Drs.Hikmat Siregar.***(Foto: Agus).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment