SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Tokoh Masyarakat Manis Mata,Lias Irawan :”Besarnya DD dan ADD Riskan Penyimpangan”

Tokoh Masyarakat Manis Mata,Lias Irawan :”Besarnya DD dan ADD Riskan Penyimpangan”

Written By lkbk on Saturday, January 28, 2017 | 4:28 AM

KETAPANG-Besarnya anggaran yang diglontorkan oleh pemerintah terhadap Dana Desa (DD) dan ‎Alokasi Dana Desa (ADD) ke 253 desa untuk 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dinilai Lias Ahmad Irawan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Manis Mata, sangat riskan terhadap terjadinya penyimpangan.

Ia mengatakan, jika ‎rata-rata diambil 70 persen saja penyimpangan terhadap dana DD dan ADD dilakukan oleh Kepala Desa (Kades),sudah berapa besar uang negara yang tidak terselamatkan.Namun anehnya pihak Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Ketapang, setelah ketahuan ada Kades melakukan penyimpangan terhadap dana tersebut hanya cukup mengembalikan anggaran tanpa diberlakukan upaya hukum sebagai efek jera.

"Saya rasa,kalau terjadi penyimpangan terhadap DD dan ADD dilarikan  kepenegakkan hukum, meskipun melakukan korupsi terhadap dana itu berkisar Rp.50 juta rata-ratanya tidak sedikit Kades se-Kabupaten Ketapang ini akan masuk penjara.Tapi itulah kenyataannya saat ini konsekuensinya jika terjadi penyimpangan hanya dikembalikan saja,sementara Kadesnya tidak diproses hukum",papar Irawan panggilan karibnya sehari-hari,kepada Portal LKBK65 belum lama ini di Ketapang.

Irawan mencontohkan seperti terjadi pada Desa Danau Buntar,dikatakannya,penyimpangan dana ADD yang diduga telah dilakukan,Hendi selaku oknum Kades tersebut pada tahun 2015 sebesar, Rp.50 juta,dan yang jelas-jelas telah diperiksa dan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),hanya disuruh kembalikan dananya sedangkan orangnya tidak diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu lanjutnya,sama halnya terjadi ‎penyimpangan DD/ADD tahun 2015 sebesar Rp.100 juta, di Desa Asam Besar,berlaku hal yang serupa, Kades nya hanya disuruh mengembalikan uang saja,kemudian hal serupa pula diduga terjadi pada Desa Batu Sedau dan Desa Kemuning.

"Terus kalau hanya arahannya oleh BPK disuruh kembalikan uang itu ke Inspektorat,apakah dari hasil pemeriksaan DD dan ADD  itu tadi diketahui masyarakat. Saya rasa sangat wajar jika Kades itu telah melakukan pengembalian, lalu kemudian melakukan korupsi lagi,akibat tidak adanya penegakkan dari pihak penegak hukum selama ini",tegasnya.

Irawan berharap, kepada Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih saat ini, jika ada Kepala Desa yang bermasalah terhadap DD dan ADD agar segera melakukan tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum agar ada efek jeranya.

"Bila perlu Bupati Martin memberikan tindakan ke BPK atau Inspektorat Ketapang berupa rekomendasi kalau terdapat temuan penyimpangan itu,untuk diberikan kepihak penegak hukum dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri maupun Polres Ketapang",pintanya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar : Lias Ahmad Irawan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat.***(Ist).  
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment