KETAPANG-Besarnya anggaran yang diglontorkan
oleh pemerintah terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke 253
desa untuk 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dinilai
Lias Ahmad Irawan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Manis Mata, sangat
riskan terhadap terjadinya penyimpangan.
Ia mengatakan,
jika rata-rata diambil 70 persen saja penyimpangan terhadap dana DD dan ADD
dilakukan oleh Kepala Desa (Kades),sudah berapa besar uang negara yang tidak
terselamatkan.Namun anehnya pihak Pemerintah Daerah melalui Inspektorat
Ketapang, setelah ketahuan ada Kades melakukan penyimpangan terhadap dana
tersebut hanya cukup mengembalikan anggaran tanpa diberlakukan upaya hukum sebagai
efek jera.
"Saya
rasa,kalau terjadi penyimpangan terhadap DD dan ADD dilarikan kepenegakkan
hukum, meskipun melakukan korupsi terhadap dana itu berkisar Rp.50 juta rata-ratanya
tidak sedikit Kades se-Kabupaten Ketapang ini akan masuk penjara.Tapi itulah
kenyataannya saat ini konsekuensinya jika terjadi penyimpangan hanya
dikembalikan saja,sementara Kadesnya tidak diproses hukum",papar Irawan
panggilan karibnya sehari-hari,kepada Portal LKBK65 belum lama ini di Ketapang.
Irawan mencontohkan
seperti terjadi pada Desa Danau Buntar,dikatakannya,penyimpangan dana ADD yang diduga
telah dilakukan,Hendi selaku oknum Kades tersebut pada tahun 2015 sebesar, Rp.50
juta,dan yang jelas-jelas telah diperiksa dan menjadi temuan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK),hanya disuruh kembalikan dananya sedangkan orangnya
tidak diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu lanjutnya,sama
halnya terjadi penyimpangan DD/ADD tahun 2015 sebesar Rp.100 juta, di Desa
Asam Besar,berlaku hal yang serupa, Kades nya hanya disuruh mengembalikan uang
saja,kemudian hal serupa pula diduga terjadi pada Desa Batu Sedau dan Desa
Kemuning.
"Terus
kalau hanya arahannya oleh BPK disuruh kembalikan uang itu ke Inspektorat,apakah
dari hasil pemeriksaan DD dan ADD itu tadi diketahui masyarakat. Saya
rasa sangat wajar jika Kades itu telah melakukan pengembalian, lalu kemudian
melakukan korupsi lagi,akibat tidak adanya penegakkan dari pihak penegak hukum
selama ini",tegasnya.
Irawan berharap,
kepada Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih saat ini, jika ada Kepala Desa
yang bermasalah terhadap DD dan ADD agar segera melakukan tindakan tegas dengan
menempuh jalur hukum agar ada efek jeranya.
"Bila
perlu Bupati Martin memberikan tindakan ke BPK atau Inspektorat Ketapang berupa
rekomendasi kalau terdapat temuan penyimpangan itu,untuk diberikan kepihak
penegak hukum dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri maupun Polres
Ketapang",pintanya.***(Agus
Hariyansyah/LKBK65).
Gambar : Lias Ahmad
Irawan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan
Barat.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment