SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » LSM GASAK Laporkan Pemblokiran Dana Proyek Jalan Sandai – Senduruhan Kepada Polisi

LSM GASAK Laporkan Pemblokiran Dana Proyek Jalan Sandai – Senduruhan Kepada Polisi

Written By lkbk on Tuesday, January 31, 2017 | 11:04 PM

KETAPANG-Dalam waktu dekat Drs.Hikmat Siregar,Sekjen LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Ketapang akan melaporkan dugaan pemblokiran anggaran pembangunan ruas jalan Sandai – Senduruhan Ketapang Kalimantan Barat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan tersebut,Lalu Heru Prihatiandi,ST,MT kepada Polres Ketapang.

Hal itu disampaikan Hikmat Siregar kepada Portal LKBK65,Selasa (31/01/2017) sore. Menurut Hikmat pihaknya sudah mempersiapkan documen-documen laporan tersebut kepada Polres Ketapang.

Kata Hikmat hal itu dilakukannya karena mengingat tidak ada dasar atau aturan pemblokiran yang dilakukan PPK Dinas PU Ketapang terhadap uang negara itu,”siapa saja yang terlibat dalam pemblokiran, apakah murni antara PPK dengan pihak perusahaan/pelaksana ? Lantas uang blokiran sebesar Rp. 3,8 milyar dari anggaran Rp. 15.559.317.000.- itu kalau mengendap satu atau dua bulan bunganya untuk siapa ? Apakah untuk PPK, Pelaksana atau untuk Negara ?”,tanya Hikmat seraya mengatakan bahwa dengan adanya pemblokiran ini sangat kuat dugaan KKN nya, entah kapan dicairkan uang blokiran ini,hanya PPK yang bisa tau,karena pemblokiran tersebut atas permintaan PPK.

Selanjutnya kata Hikmat Siregar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pernah memberikan keterangan kepada dirinya,bahwa pemblokiran itu dilaksanakan untuk mengamankan uang, agar tidak kembali ke negara.

“Ini namanya gaya suka-suka, apa bisa uang negara dipermainkan seperti pemblokiran ? Dasar hukumnya harus jelas”, tukas Hikmat Siregar.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar: Sekjen LSM GASAK,Drs.Hikmat Siregar.***(Foto: LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment