PONTIANAK-Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol
Drs, Suhadi Sw. M.Si membantah adanya desus desus atau isue isue yang sengaja
disebarkan terkait Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)
terhadap 4 korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Keempat
Korporasi tersebut adalah PT. Rajawali Jaya Perkasa ( RJP ) yang
berkedudukan di Kubu Raya, dengan lahan yang terbakar 5 hektar dari 4.425 IUP,
PT. Sinar Karya Mandiri (SKM), yang berkedudukan di Ketapang, dengan luas lahan
yang terbakar 100 hektar, PT Kayong Agro Lestari (KAL), yang berkedudukan di
Kayong Utara, dengan luas lahan yang terbakar 30 hektar dan PT. Rafi Kama Jaya
Abadi (RKJA), ke empat perusahaan tersebut sampai saat ini belum pernah
dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian.
Menurut Kabid
Humas Kombes Pol Drs. Suhadi Sw. M.Si,kepada Portal LKBK65,Selasa (31/01/2017)
malam,bahwa terhadap ke empat korporasi tersebut sampai saat ini masih dalam
proses penyidikan pihak Kepolisian seperti PT KAL berkas perkaranya sudah Tahap
satu artinya bahwa berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepada
Jaksa Penuntut Umum, untuk dipelajari apakah ada kekurangan atau tidak,
jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas dinyatakan P21, namun sebaliknya
jika berkas belum lengkap,maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik
apa yang harus dilengkapi.
“Demikian
juga PT RKJA yang berkedudukan di Nanga Pinoh, saat ini berkas perkaranya sudah
Tahap 1, dengan tersangka tiga orang masing masing MA, ATW dan Maz, dengan
barang bukti pohon kelapa sawit yang terbakar, sementara itu PT RJP di
Kabupaten Kubu Raya, dan PT SKM yang berada di Ketapang masih dalam
menyidikan pihak Kepolisian, khusus yang satu ini lahan yang terbakar cukup
besar mencapai 100 hektar”,terang Suhadi dari ujung telpon genggamnya.
Jadi lanjut
Suahdi, bahwa tidak benar jika pihak Kepolisian menghentikan penyidikan
terhadap kasus tersebut. “Kepada pihak pihak yang selama ini mempunyai anggapan
bahwa penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka 4 Korporasi itu
di SP3 kan,sampai saat ini kasus tersebut masih berproses”,tutup Suhadi.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Suhadi Sw, Kabid Humas Polda
Kalbar selfi bersama awak media.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
Post a Comment