SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Kabid Humas Polda Kalbar Bantah Hentikan Penyidikan Empat Korporasi Kasus Karhutla

Kabid Humas Polda Kalbar Bantah Hentikan Penyidikan Empat Korporasi Kasus Karhutla

Written By lkbk on Tuesday, January 31, 2017 | 11:27 PM

PONTIANAK-Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs, Suhadi Sw. M.Si membantah adanya desus desus atau isue isue yang sengaja disebarkan terkait Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)  terhadap 4 korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Keempat Korporasi tersebut adalah PT.  Rajawali Jaya Perkasa ( RJP ) yang berkedudukan di Kubu Raya, dengan lahan yang terbakar 5 hektar dari 4.425 IUP, PT. Sinar Karya Mandiri (SKM), yang berkedudukan di Ketapang, dengan luas lahan yang terbakar 100 hektar, PT Kayong Agro Lestari (KAL), yang berkedudukan di Kayong Utara, dengan luas lahan yang terbakar 30 hektar dan PT. Rafi Kama Jaya Abadi (RKJA), ke empat perusahaan tersebut sampai saat ini belum pernah dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Drs. Suhadi Sw. M.Si,kepada Portal LKBK65,Selasa (31/01/2017) malam,bahwa terhadap ke empat korporasi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian seperti PT KAL berkas perkaranya sudah Tahap satu artinya bahwa berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepada  Jaksa Penuntut Umum, untuk dipelajari apakah ada kekurangan atau tidak, jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas dinyatakan P21, namun sebaliknya jika berkas belum lengkap,maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik apa yang harus dilengkapi.

“Demikian juga PT RKJA yang berkedudukan di Nanga Pinoh, saat ini berkas perkaranya sudah Tahap 1, dengan tersangka tiga orang masing masing MA, ATW dan Maz, dengan barang bukti pohon kelapa sawit yang terbakar, sementara itu PT RJP di Kabupaten Kubu Raya, dan  PT SKM yang berada di Ketapang masih dalam menyidikan pihak Kepolisian, khusus yang satu ini lahan yang terbakar cukup besar mencapai 100 hektar”,terang Suhadi dari ujung telpon genggamnya.

Jadi lanjut Suahdi, bahwa tidak benar jika pihak Kepolisian menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Kepada pihak pihak yang selama ini mempunyai anggapan bahwa penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka 4 Korporasi itu di SP3 kan,sampai saat ini kasus tersebut masih berproses”,tutup Suhadi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Suhadi Sw, Kabid Humas Polda Kalbar selfi bersama awak media.***(Ist).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment