KETAPANG-Seperti diberitakan sebelumnya bahwa LSM GASAK mempersoalkan pengerjaan
Proyek Peningkatan Jalan Sandai–Senduruhan,Ketapang,Kalimantan Barat,senilai Rp
15 miliar lebih untuk TA 2016 yang dikontrakkan Dinas Pekerjaan Umum Ketapang
kepada PT Irendo Rekatama Pertiwi,dengan nilai kontrak Rp 15.559.317.000,- dari
Dana Alokasi Khusus IPD Kabupaten Ketapang,dimana dalam pelaksanaan proyek itu
menurut LSM Gasak terjadi penyimpangan, diantaranya proyek itu disub kontrakkan
oleh PT.Irendo Rekatama Pertiwi kepada pihak lain,dan selain itu LSM
Gasak juga mempertanyakan terkait pemblokiran dana 25 persen dari proyek itu
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Lalu Heru Prihatiandi, ST,MT, sesuai dengan
surat nomor : 602/1017/PPK-APBD/DPU-B/2016,tanggal 13 Desember 2016.
Menurut
Drs.Hikmat Siregas selaku LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK)
Ketapang, Selasa (24/01/2017) malam bahwa proyek tersebut telah dinyatakan 100
persen selesai dikerjakan oleh kontraktornya,pada hal sebenarnya proyek
tersebut diduga baru selesai 75 persen saja.
“Bayangkan
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPH) berani men-100% kan fisik pekerjaan
demi pencairan proyek 100 %, sedangkan fisik yang sebenarnya di lapangan pada
waktu itu cuma 75%, inikan pembohongan publik ?”,ungkap Hikmat Siregar.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang,Devi P.Frantito,ketika
dihubungi Portal LKBK65,Rabu (25/01/2017) soal kasus jalan Sandai-Senduruhan
itu mengaku bahwa pihaknya akan menganalisisnya.
“Akan kita analisis dan klarifikasi melalui Inspektur
Pembantu (Irban) yang membidanginya, sebab Dinas PU berada dalam wilayah Irban
I (satu)”,terang Devi,seraya menjelaskan bahwa dirinya saat ini masih berada di
Pontianak habis pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pasilitas
Whatsappnya. Dan Devi juga mengaku hingga saat ini Kadis PU Ketapang,belum menghubungi
pihaknya soal proyek yang dipermasalahkan LSM Gasak tersebut.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Ilustrasi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment