KETAPANG
- DPRD Ketapang, Kalbar, menggelar sidang Paripurna Pengucapan Sumpah
Janji sekaligus peresmian pengangkatan anggota DPRD Ketapang pengganti antar
waktu (PAW) antara Qadarani SE yang mengundurkan diri dan digantikan oleh H.
Syamsumin Sulaiman dari Partai Amanat Nasional.
Pengucapan Sumpah Janji
pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang itu dipandu oleh
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP,M.Si yang dihadiri oleh Wakil Bupati Drs H
Suprapto, S, Forkopimda, SOPD, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD
Ketapang, Senin (18/02/2019) pagi.
Wabup Drs H Suprapto mengatakan
proses pengganti antar waktu anggota DPRD Ketapang tersebut dapat terus
mempertahankan harmonisasi antara legeslatif dan eksekutif.
“Saya optimis karena Pak Syamsumin
Sulaiman ini bukan orang baru dia pernah duduk dilembaga legislatif periode
yang sebelumnya jadi beliau bisa langsung kerja sekalipun akumulatif”, kata Wabup.
Wabup berharap kerjasama
legislatif dengan eksekutif tetap dipertahankan dan lebih harmonisasi lagi, apalagi
menjelang kegiatan tahun anggaran ini.
“Saya berharap karena banyak
teman-teman yang duduk dilegislatif yang nyaleg kembali, seharusnya harus bisa
mengatur waktu antara kewajiban dari partai dan kewajiban sebagai legislatif
jangan sampai lebih berat sebelah keurusan partai, bagaimanapun ini mewakili
masyarakat dalam kaitan melaksanakan kegiatan pemerintahan karena pemerintahan
kabupaten ini ada dua, yakni legislatif dan eksekutif, jadi harapan kita semua
seperti ini”, ujar Wabup.
Wakil Ketua DPRD Ketapang
Junaidi, mengucapkan terima kasih atas proses penggantian antar waktu dari
Qadarini kepada Syamsumin Sulaiman selaku anggota DPRD PAW (pergantian antar
waktu).
Dia juga berharap dengan
komplitnya kembali anggota DPRD ini dapat menunjang kinerja di lembaga
legislatif ini dan mudah-mudahan dengan pengalaman beliau yang sebelumnya sudah
pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Ketapang bukan hal yang baru.
“Beliau juga sangat
berpengalaman jadi dapat menunjang prestasi dan kinerja DPRD dimasa akhir
jabatan di 2014-2019 ini, saya pikir demikian“, kata Junaidi.
Junaidi menjelaskan, bahwa secara
prinsip karena kita menerima surat pengunduran ini secara pribadi itu ya
berdasarkan alasan alasan yang memang sudah tertera didalam surat pengunduran
diri yang penting dan tidak berspekulasi. Selanjutnya pengunduran diri Qadarini
menurut Junaidi mungkin dengan kesibukan hal-hal lain yang tidak bisa diungkapkan
ke publik.
“Yang jelas secara kelembagaan saya fikir semua rekan rekan
sudah faham tentang tupoksinya masing-masing dalam hal untuk rapat-rapat kerja
dan yang sesuai diatur oleh peraturan DPRD dan jadwal-jadwal kerja SKPD saya
fikir ini pasti berjalan dengan lancar walaupun memang sebagian besar Dapilnya
jauh, mungkin tidak semua yang hadir dan juga memang kondisi dilapangan kita
yang sedikit kendala, tetapi juga tidak menghambat aktivitas DPRD secara
keseluruhan“, kata Junaidi.***(SP/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor
: Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment