SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Bupati Martin Rantan Resmikan Beroperasinya Pabrik PT Lanang Agro Bersatu

Bupati Martin Rantan Resmikan Beroperasinya Pabrik PT Lanang Agro Bersatu

Written By lkbk on Saturday, January 19, 2019 | 11:46 PM

SANDAI - Bupati Ketapang, Kalbar, Martin Rantan, SH, M.Sos, telah meresmikan beroperasinya pabrik kelapa sawit milik PT.Lanang Agro Bersatu di Kecamatan Sandai, Jum’at (18/01/2019) kemarin yang ditandai dengan penekanan tombol sirine, penandatangan prasasti dan peninjauan lokasi pabrik milik Group Sampoerna Agro tersebut.

Hadir dalam acara seremoni peresmian tersebut Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat, SH,MH, Dandim 1203 Ketapang Letkol Kav Jami’an, Danki Yonif 643, Danpom, Anggota DPRD, para Kepala SOPD, Camat Sandai, Kepala Desa dan masyarakat sekitar wilayah PT LAB.
Sebelumnya Bupati Martin Rantan, menyaksikan kesepakatan yang dibuat antara pimpinan PT Sampoerna Agro, dengan para Kades, dan perwakilan masyarakat terkait masalah lingkungan yang telah dibuat pernyataan dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang dimediasi oleh Kapolres Ketapang.

“Nanti tingal diteruskan dengan diskusi-diskusi selama tidak menyimpang dari peraturan dan perundangn-undangan yang berlaku dan juga sesuai dengan mekanisme yang berlaku diiternal PT LAB dan terima kasih juga kepada masyarakat setelah ada komitmen tertulis dari perusahaan maka kita boleh melaksanakan acara peresmian pabrik PT LAB“, kata Bupati seraya disambut tepuk tangan dari undangan yang hadir.

Selanjutnya menyampaikan pesan Pemerintahan Bupati Martin Rantan mengatakan yang pertama dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya pembangunan dibidang ekonomi pemerintah tidak bisa sendiri, masyarakat juga tidak bisa sendiri, perusahaan investor juga tidak bisa sendiri.

Bupati Martin Rantan mengatakan, bahwa dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Ketapang harus ada kerja sama sinergisitas, yang pertama pemerintah bertanggungjawab memberikan legal formal kepada perusahaan mulai dari informasi lahan, izin lokasi, IUP, HGU, termasuk izin untuk mendirikan pabrik, selanjutnya ada ketentuan perusahaan melakukan pola kemitraan dengan masyarakat yang tergabung dalam koperasi plasma.

Menurut Bupati, selanjutnya investor yang telah mendapatkan legal formal dari pemerintah mempunyai tanggungjawab proses pembangunan investasi, oleh sebab itu terkait pembangunan ekonomi didaerah, investasi yang menanamkan modalnya bagaimana berdampak positive terhadap kesejahteraan masyarakat.

Yang kedua, investasi didaerah harus mempunyai untung, kalau tidak untung, tidak bisa menggaji pegawai, tidak bisa menjalan managemen dengan baik , hal tersebut berdampak kerugian pertama perusahaan, yang kedua masyarakat juga, mereka yang tergabung dalam koperasi, atau melalui pencanangan Bupati melalui Distanakbun.

Program tersebut, bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan pembangunan kebun dengan pola flasma mandiri yang nanti buahnya dijual ke pabrik, maka pabrik tidak bisa membeli karena tutup bangkrut ini akan merugikan perusahaan, merugikan masyarakat dan pemerintah.

Pemerintah rugi karena penerimaan pajak dari CPO dan sebagainya jadi berhenti, sesudah itu upaya pemerintah untuk membangun daerah yang tidak tersentuh APBD Kabupaten dan APBD Provinsi serta APBN dengan pola CSR tidak akan jalan.

Dijelaskan Bupati, karena dengan jumlah APBD Kabupaten Ketapang sebesar Rp 1,9 Trilyun tidak cukup untuk membangun infrastruktur yang ada di Kabupaten Ketapang ini, karena daerah daerah yang tidak tersentuh APBD Kabupaten Ketapang, pemerintah selalu mengundang para investor untuk menangani dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

Bupati berharap, mudah mudahan dengan diresmikannya pabrik PT Lanang Agro Bersatu ini dapat menjalankan seluruh rangkaian proses managemen bagaimana menciptakan laba untuk perusahaan selanjutnya bagaimana memberdayakan masyarakat dengan koperasi plasmanya sehingga mereka bisa menikmati kesejahteraan dan bagaimana tanggungjawab pajak terhadap negara dan juga tangungjawab CSR terhadap hal hal yang tidak terkaper oleh masyarakat dan APBD Kabupaten Ketapang.***(PK/LKBK65).

Gambar   : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor      : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment