KETAPANG – Satuan Narkoba Polres Ketapang,
Kalimantan Barat, berhasil menangkap pengedar narkoba di wilayah Hukum Polres
Ketapang, Kamis (08/02/2018) sekitar pukul 23.00 Wiba kemarin.
Kapolres
Ketapang AKBP Sunario, SIK, MH, kepada media ini usai Sholat Jumat (09/02/2018),
menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan DI (30) dan BH (30) keduanya
adalah warga Kecamatan Manis Mata, di Losmen Kuari Desa Air Upas, Kecamatan Air
Uoas Kabupaten Ketapang.
“Barang
bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka UH berupa 1 ( satu) paket
sedang kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat (
23,90 gram ), dan 1 (satu) paket kecil yang diduga sabu seberat 0,40 gram.
Sedangkan dari tersangka DI dan BH barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu)
buah tabung kaca yang terdapat sabu didalamnya ( berat beserta tabung ( 1, 83
gram), 1 buah timbangan elektrik serta 1 buah dompet kecil putih tempat sabu”,
terang Sunario, seraya menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar oleh para
tersangka adalah Pasal 112 ayat (1),pasal 114 (1) , pasal 132 (1),
psl 127 (1) a, UU NO 35/2009.
Adapun kronologi
penangkapan terhadap para tersangka tersebut dijelaskan Kapolres Sunario, bahwa
pada Kamis, tanggal 8 Februari 2018 sekira jam 08.00 wib anggota lidik BRIpKA
Hasnedi mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Air Upas Kecamatan Air Upas,
ada seseorang berinisial UH sedang mengedarkan sabu, setelah informasi tersebut
dipastikan maka pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekira jam 16.00 wib, 6
personil berangkat menuju Kecamatan Air Upas.
“Dan sekira
jam 22.30 tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan, dari hasil
penggeledahan ditemukan BB dibadan tersangka UH sebanyak 2 paket (23, 90 gram
dan 0,40 gram) dan dari hasil pengakuan TSK bahwa BB akan dibawa dan diedarkan
di Kecamatan Manis Mata dan selain itu pengakuan TSK bahwa ada 2 orang temannya
asal Manis mata yang saat itu sudah keluar dari kamar losmen”, kata Sunario.
Kemudian,
lanjut Sunario, keduanya ditemukan diluar losmen, ketika ditangkap dan
digeledah tersangka DI ditemukan kaca bong yang ada isi sabu disimpan
dikantong celananya.
“Sedangkan
TSK BH turut serta akan mengedarkan BB tersebut dengan janji mendapatkan bagian
dan mengkonsumsi juga, menurut pengakuan TSK UH, BB sabu tersebut didapatnya dari
temannya PW yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Pontianak, ia langsung mengambil
BB di Pontianak semula sebanyak 30 gram, sebagian sudah dipakainya dan rencananya
akan di edarkan di Kecamatan Manis Mata, kemudian 3 orang TSK diamankan dan
langsung dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tutup
Sunario, seraya menjelaskan bahwa rencana tindak lanjut dari kasus itu pihaknya
akan melakukan Uji BB ke BPOM Pontianak, penahanan dan melakukan
pemeriksaan terhadap TSK dan saksi, serta pengembangan dan melengkapi berkas
perkara.***(Halim/LKBK65).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk LKBK65
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment