SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Warga Manis Mata Edarkan Narkoba Ditangkap Polisi di Air Upas, Ini Beritanya

Warga Manis Mata Edarkan Narkoba Ditangkap Polisi di Air Upas, Ini Beritanya

Written By lkbk on Friday, February 9, 2018 | 4:42 PM

KETAPANG – Satuan Narkoba Polres Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap pengedar narkoba di wilayah Hukum Polres Ketapang, Kamis (08/02/2018) sekitar pukul 23.00 Wiba kemarin.

Kapolres Ketapang AKBP Sunario, SIK, MH, kepada media ini usai Sholat Jumat (09/02/2018), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan DI (30) dan BH (30) keduanya adalah warga Kecamatan Manis Mata, di Losmen Kuari Desa Air Upas, Kecamatan Air Uoas Kabupaten Ketapang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka UH berupa 1 ( satu) paket sedang kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat  ( 23,90 gram ), dan 1 (satu)  paket kecil yang diduga sabu seberat 0,40 gram. Sedangkan dari tersangka DI dan BH barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah tabung kaca yang terdapat sabu didalamnya ( berat beserta tabung ( 1, 83 gram), 1 buah timbangan elektrik serta 1 buah dompet kecil putih tempat sabu”, terang Sunario, seraya menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 112 ayat (1),pasal 114 (1) ,  pasal 132 (1), psl 127 (1) a, UU NO 35/2009.

Adapun kronologi penangkapan terhadap para tersangka tersebut dijelaskan Kapolres Sunario, bahwa pada Kamis, tanggal 8 Februari 2018 sekira jam 08.00 wib anggota lidik BRIpKA Hasnedi mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Air Upas Kecamatan Air Upas, ada seseorang berinisial UH sedang mengedarkan sabu, setelah informasi tersebut dipastikan maka pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekira jam 16.00 wib, 6 personil berangkat menuju Kecamatan Air Upas.

“Dan sekira jam 22.30  tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan ditemukan BB dibadan tersangka UH sebanyak 2 paket (23, 90 gram dan 0,40 gram) dan dari hasil pengakuan TSK bahwa BB akan dibawa dan diedarkan di Kecamatan Manis Mata dan selain itu pengakuan TSK bahwa ada 2 orang temannya asal Manis mata yang saat itu sudah keluar dari kamar losmen”, kata Sunario.

Kemudian, lanjut Sunario, keduanya ditemukan diluar losmen, ketika ditangkap dan digeledah tersangka DI ditemukan  kaca bong yang ada isi sabu disimpan dikantong celananya.

“Sedangkan TSK BH turut serta akan mengedarkan BB tersebut dengan janji mendapatkan bagian dan mengkonsumsi juga, menurut pengakuan TSK UH, BB sabu tersebut didapatnya dari temannya PW yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Pontianak, ia langsung mengambil BB di Pontianak semula sebanyak 30 gram, sebagian sudah dipakainya dan rencananya akan di edarkan di Kecamatan Manis Mata, kemudian 3 orang TSK diamankan dan langsung dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Sunario, seraya menjelaskan bahwa rencana tindak lanjut dari kasus itu pihaknya akan melakukan Uji BB ke BPOM Pontianak,  penahanan dan melakukan pemeriksaan terhadap TSK dan saksi, serta pengembangan dan melengkapi berkas perkara.***(Halim/LKBK65).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk LKBK65
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment