SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » PT Indosafety Sentosa Industry Dinilai Kangkangi Putusan Provisi, Ini Beritanya

PT Indosafety Sentosa Industry Dinilai Kangkangi Putusan Provisi, Ini Beritanya

Written By lkbk on Tuesday, February 6, 2018 | 9:27 PM

KARAWANG - Sejumlah warga melakukan aksi demo ke PT Indosafety Sentosa Industry yang berada di Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM) Kecamatan Ciampel. Pasalnya mereka menilai perusahaan tersebut telah mengangkangi aturan hukum.

Sejumlah warga yang melakukan aksi demo di depan gerbang PT Indosafety Sentosa Industry tersebut di kawal oleh pihak kepolisian, bahkan sempat terjadi ketegangan sampai akhirnya Khotibul Iman, selaku pihak yang berselisih dengan perusahaan bersama kuasa hukumnya ikut turun kelapangan.

"Secara hukum, apa yang dilakukan oleh teman-teman itu dibenarkan, karena menuntut agar perusahaan menjalankan putusan provisi," ujar Surya Wedia Ranasati, di lokasi aksi. Senin (5/2/2018) kemarin

Dia juga menyampaikan, sebenarnya dalam hal perkara yang mengeluarkan putusan provisi itu terdapat beberapa orang dan lembaga yang terlibat. Termasuk di dalamnya adalah PT Indosafety Sentosa Industry, mantan Kepala Desa Parungmulya, dan kliennya Khotibul Iman. Olehkarenanya seharusnya semua pihak mematuhi putusan hukum yang berlaku sebelum keluar putusan hukum yang tetap. "Sebelum ada putusan hukum tetap. Maka limbahnya tidak boleh dikeluarkan. Karena itu poin putusan provisi," tegasnya.

Dia juga menyampaikan, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga telah mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Sehingga merugikan kliennya yang sebelumnya sudah jelas mendapatkan SPK untuk menarik limbah tersebut. "Sampai kapanpun, kalau pihak perusahaan tidak menjalankan putusan provisi secara menyeluruh. Maka akan tetap seperti ini (terus melakukan aksi)," bebernya.

Khotibul Iman, mengaku sudah melakukan pengawalan sejak sebelum perusahaan tersebut beroperasi. Bahkan jauh sebelum beroperasi, dirinya sudah mendapat SPK untuk limbah sisa produksi, limbah area dan lain sebagainya. Tetapi dalam perjalanan, ternyata keluar SPK baru kepada pihak lain, sehingga proses sengketa tidak bisa dihindari. "Jadi ada tindakan yang melangar ketentuan oleh pihak perusahaan. Sehingga saya merasa dirugikan," bebernya.

Apa yang disampakannya membut pihak keamanan dalam hal ini pihak kepolisian yang ada di lokasi mengharuskan melakukan pembicaraan secara khusus dengan pihak Khotibul Iman. Pasalnya pengawalan polisi adalah dalam rangka menjalankan tugas.

Pihak PT Indosafety Sentosa Industry sendiri, enggan memberikan komentar atas tudingan para pelaku aksi bahwa pihak perusahaan diduga telah melanggar hukum perdata yang berlaku di Indonesia.***(Farid/LKBK65).
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment