KARAWANG - Sejumlah warga melakukan aksi
demo ke PT Indosafety Sentosa Industry yang berada di Kawasan Industri Mitra
Karawang (KIM) Kecamatan Ciampel. Pasalnya mereka menilai perusahaan tersebut
telah mengangkangi aturan hukum.
Sejumlah
warga yang melakukan aksi demo di depan gerbang PT Indosafety Sentosa Industry
tersebut di kawal oleh pihak kepolisian, bahkan sempat terjadi ketegangan
sampai akhirnya Khotibul Iman, selaku pihak yang berselisih dengan perusahaan
bersama kuasa hukumnya ikut turun kelapangan.
"Secara hukum, apa yang
dilakukan oleh teman-teman itu dibenarkan, karena menuntut agar perusahaan
menjalankan putusan provisi," ujar Surya Wedia Ranasati, di lokasi aksi.
Senin (5/2/2018) kemarin
Dia juga
menyampaikan, sebenarnya dalam hal perkara yang mengeluarkan putusan provisi
itu terdapat beberapa orang dan lembaga yang terlibat. Termasuk di dalamnya
adalah PT Indosafety Sentosa Industry, mantan Kepala Desa Parungmulya, dan
kliennya Khotibul Iman. Olehkarenanya seharusnya semua pihak mematuhi putusan
hukum yang berlaku sebelum keluar putusan hukum yang tetap. "Sebelum ada
putusan hukum tetap. Maka limbahnya tidak boleh dikeluarkan. Karena itu poin
putusan provisi," tegasnya.
Dia juga
menyampaikan, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga telah
mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Sehingga merugikan kliennya yang
sebelumnya sudah jelas mendapatkan SPK untuk menarik limbah tersebut.
"Sampai kapanpun, kalau pihak perusahaan tidak menjalankan putusan provisi
secara menyeluruh. Maka akan tetap seperti ini (terus melakukan aksi),"
bebernya.
Khotibul
Iman, mengaku sudah melakukan pengawalan sejak sebelum perusahaan tersebut
beroperasi. Bahkan jauh sebelum beroperasi, dirinya sudah mendapat SPK untuk
limbah sisa produksi, limbah area dan lain sebagainya. Tetapi dalam perjalanan,
ternyata keluar SPK baru kepada pihak lain, sehingga proses sengketa tidak bisa
dihindari. "Jadi ada tindakan yang melangar ketentuan oleh pihak
perusahaan. Sehingga saya merasa dirugikan," bebernya.
Apa yang
disampakannya membut pihak keamanan dalam hal ini pihak kepolisian yang ada di
lokasi mengharuskan melakukan pembicaraan secara khusus dengan pihak Khotibul
Iman. Pasalnya pengawalan polisi adalah dalam rangka menjalankan tugas.
Pihak PT
Indosafety Sentosa Industry sendiri, enggan memberikan komentar atas tudingan
para pelaku aksi bahwa pihak perusahaan diduga telah melanggar hukum perdata
yang berlaku di Indonesia.***(Farid/LKBK65).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment