PONTIANAK – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda
Kalbar, telah berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba di wilayah
hukum Polda Kalbar, tepatnya di Jalan Ampera Komplek Citra Fisma Indah No. 30
Rt 002 Rw. 031 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Minggu
(11/02/2018) sekira pukul 02.30 Wiba.
“Para pelaku
terdiri dari, Mochammad Idham Halid (40), alamat Jl. P. Natakusuma Gg. Rajawali
Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, kemudian Mohammad Rifwan
Mauliadi (34) alamat HRA Rahman Gg. Sampang No.27 Rt.003 Rw.003 Kelurahan
Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, Yasin Fadilah (31), alamat
Jalan Ampera Komplek Citra Fisma Indah No. 30 Rt 002 Rw. 031 Kelurahan Sungai
Bangkong Kecamatan Pontianak Kota”, terang Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas
Nanang Purnomo, kepada media ini, Minggu (11/02/2018) dini hari tadi.
Pelaku
selanjutnya kata Nanang Purnomo, adalah Agung Satriandi (28), alamat Jl. Akcaya
1 Kelurahan Akcaya, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, dan Bahari bin Mansur
(30), alamat Jl. Tanjung Pura Gg.Kamboja No.15 Pontianak.
Selanjutnya
Nanang juga menjelaskan kronologis penangkapan kasus tersebut dimana sekitar
pukul 02.00 Wiba tadi, Tim Lidik Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat
bahwa ada seseorang mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan
Ampera Komplek Citra Fisma Indah No. 30 Rt 002 Rw. 031 Kelurahan Sungai
Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
“Sehingga
sekira jam 02.30 wib Tim lidik subdit 1 langsung menuju disebuah rumah tersebut
dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang warga
sekitar, dan didalam rumah tersebut telah diamankan 5 (lima) orang diduga
sebagai pelaku yaitu Mochammad Idham Halid, Mohammad Rifwan Mauliadi, Yasin,
Agung Satriandi, dan Bahari”, jelas Nanang.
Namun, kata
Nanag Purnomo, bahwa sebelum Tim masuk ke dalam rumah, Mochammad Idham Halid, sempat membuang barang
bukti sabu ke dalam tong sampah yang disiram dengan air, selanjutkan dilakukan
penggeledahan oleh Tim dan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian tersangka
dan barang bukti diamankan dikantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.***(Halim/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk
LKBK65.
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment