SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Pelaku Sempat Membuang Barang Bukti, Lima Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diciduk Polisi Kalbar

Pelaku Sempat Membuang Barang Bukti, Lima Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diciduk Polisi Kalbar

Written By lkbk on Sunday, February 11, 2018 | 7:44 AM


PONTIANAK – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, telah berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar, tepatnya di Jalan Ampera Komplek Citra Fisma Indah No. 30 Rt 002 Rw. 031 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (11/02/2018) sekira pukul 02.30 Wiba.

“Para pelaku terdiri dari, Mochammad Idham Halid (40), alamat Jl. P. Natakusuma Gg. Rajawali Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, kemudian Mohammad Rifwan Mauliadi (34) alamat HRA Rahman Gg. Sampang No.27 Rt.003 Rw.003 Kelurahan Sungai Jawi Dalam  Kecamatan Pontianak Barat, Yasin Fadilah (31), alamat Jalan Ampera Komplek Citra Fisma Indah No. 30 Rt 002 Rw. 031 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota”, terang Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Nanang Purnomo, kepada media ini, Minggu (11/02/2018) dini hari tadi.

Pelaku selanjutnya kata Nanang Purnomo, adalah Agung Satriandi (28), alamat Jl. Akcaya 1 Kelurahan Akcaya, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, dan Bahari bin Mansur (30), alamat Jl. Tanjung Pura Gg.Kamboja No.15 Pontianak.

Selanjutnya Nanang juga menjelaskan kronologis penangkapan kasus tersebut dimana sekitar pukul 02.00 Wiba tadi, Tim Lidik Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Ampera Komplek Citra Fisma Indah No. 30 Rt 002 Rw. 031 Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

“Sehingga sekira jam 02.30 wib Tim lidik subdit 1 langsung menuju disebuah rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar, dan didalam rumah tersebut telah diamankan 5 (lima) orang diduga sebagai pelaku yaitu Mochammad Idham Halid, Mohammad Rifwan Mauliadi, Yasin, Agung Satriandi, dan Bahari”, jelas Nanang.

Namun, kata Nanag Purnomo, bahwa sebelum Tim masuk ke dalam rumah,  Mochammad Idham Halid, sempat membuang barang bukti sabu ke dalam tong sampah yang disiram dengan air, selanjutkan dilakukan penggeledahan oleh Tim dan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dikantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***(Halim/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk LKBK65.
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Share this post :

Post a Comment