SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Diduga Ilegal Loging di Gunung Juring, Ribuan Batang Kayu Olahan Diamankan Polisi Ketapang

Diduga Ilegal Loging di Gunung Juring, Ribuan Batang Kayu Olahan Diamankan Polisi Ketapang

Written By lkbk on Friday, February 9, 2018 | 2:56 PM


KETAPANG – Kapolsek Simpang Dua, Ketapang, Kalimantan Barat, beserta sejumlah anggotanya telah berhasil mengamankan 2 orang pekerja yang diduga tengah melakukan kegiatan ilegal loging di kaki Bukit Tanah Budong yang merupakan kawasan Hutan Lindung Gunung Juring, Kamis (08/02/2018) kemarin.

Kepada media ini, Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, SIK,MH, berkata bahwa, pada Kamis, tanggal 08 Februari 2018, sekira jam 10.00 s/d 17.00 wib telah dilakukan pengecekan kegiatan Ilegal Loging di kaki Bukit Tanah Budong (Diduga kawasan Hutan Lindung Gunung Juring - Red).

“Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Dua dan yang ikut dalam kegiatan tersebut sebanyak 11 orang terdiri dari 4 orang personil Polsek Simpang Dua, satu orang Kepala Dusun Gerai Kiri, Desa Gema dan 6 orang masyarakat Desa Gema Kecamatan Simpang Dua”, terang Sunario.

Selanjutnya terang Sunario, bahwa dari kegiatan tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pekerja, 1 buah alat Gesek / Chain Saw, sebilah parang, 1 buah kampak, dan menemukan tumpukan kayu yang telah diolah sekitar dua ribu batang dengan ukuran Lebar 10 cm Tebal 20cm panjang 400 cm jenis meranti dan keladan yang berjumlah sekitar 2000 batang.

“Tumpukan kayu tersebut tidak memungkinkan untuk diamankan di Mapolsek Simpang Dua dikarena kan belum ada jalan, dan jalan yang dibuat belum sampai dilokasi tumpukan kayu serta tidak terdapat aliran sungai”, kata Sunario.

Kemudian Sunario juga menjelaskan, berdasarkan keterangan pekerja bahwa sebagai pemodal ada nama Simut dan pemilik lokasi ada nama Soter di mana keduanya adalah warga Desa Kalam Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Ketapang, masih terus melakukan proses pendalaman lebih kanjut terhadap kasus ini.***(Halim/LKBK65).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk LKBK65
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Share this post :

Post a Comment