KETAPANG – Kapolsek Simpang Dua, Ketapang,
Kalimantan Barat, beserta sejumlah anggotanya telah berhasil mengamankan 2
orang pekerja yang diduga tengah melakukan kegiatan ilegal loging di kaki Bukit
Tanah Budong yang merupakan kawasan Hutan Lindung Gunung Juring, Kamis
(08/02/2018) kemarin.
Kepada media
ini, Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, SIK,MH, berkata bahwa, pada Kamis,
tanggal 08 Februari 2018, sekira jam 10.00 s/d 17.00 wib telah dilakukan
pengecekan kegiatan Ilegal Loging di kaki Bukit Tanah Budong (Diduga kawasan
Hutan Lindung Gunung Juring - Red).
“Kegiatan tersebut
dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Dua dan yang ikut dalam kegiatan
tersebut sebanyak 11 orang terdiri dari 4 orang personil Polsek Simpang Dua,
satu orang Kepala Dusun Gerai Kiri, Desa Gema dan 6 orang masyarakat Desa Gema
Kecamatan Simpang Dua”, terang Sunario.
Selanjutnya
terang Sunario, bahwa dari kegiatan tersebut pihaknya telah berhasil
mengamankan 2 orang pekerja, 1 buah alat Gesek / Chain Saw, sebilah parang, 1
buah kampak, dan menemukan tumpukan kayu yang telah diolah sekitar dua ribu
batang dengan ukuran Lebar 10 cm Tebal 20cm panjang 400 cm jenis meranti dan
keladan yang berjumlah sekitar 2000 batang.
“Tumpukan
kayu tersebut tidak memungkinkan untuk diamankan di Mapolsek Simpang Dua
dikarena kan belum ada jalan, dan jalan yang dibuat belum sampai dilokasi
tumpukan kayu serta tidak terdapat aliran sungai”, kata Sunario.
Kemudian
Sunario juga menjelaskan, berdasarkan keterangan pekerja bahwa sebagai pemodal
ada nama Simut dan pemilik lokasi ada nama Soter di mana keduanya adalah warga
Desa Kalam Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.
Hingga
berita ini diturunkan pihak Kepolisian Ketapang, masih terus melakukan proses
pendalaman lebih kanjut terhadap kasus ini.***(Halim/LKBK65).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk LKBK65
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment