JAKARTA – Aliansi Jurnalistik Online (AJO)
Indonesia menyesalkan pernyataan Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
Margiono, pada moment Hari Pers Nasional di Padang, Jumat kemarin, yang
mengajak masyarakat Sumatera Barat agar pada Pilpres 2019 yang akan datang memilih Jokowi, ajakan itu dinilai AJO
Indonesia telah menciderai Kode Etik Wartawan Indonesia.
"Kami
sesalkan ditengah krisis etika, Ketua PWI melanggar etikanya sendiri"
ungkap Ketua Umum AJO Indonesia, Rival Achmad Labbaika dalam keterangan pers
nya, menyikapi pernyataan Ketua PWI Margiono sebagaimana dilansir Tempo.co ,Jumat
(09/02/2018) kemarin.
Rival
menilai, Margiono dengan sadar melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dari Kode Etik Jurnalistik itu.
"Pasal
itu menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk," ungkap Rival di
Jakarta, Sabtu (10/02/2018) siang tadi.
Dimana lanjut
Rival, bahwa penafsiran Pasal 1 UU No 40 tahun 1999 tentang pers butir c
mengatakan, "Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan
setara", jelas nya.
Apalagi
tegas Rival, belum lama ini para Pimpinan Redaksi yang tergabung dalam Forum Pemred telah
mendeklarasikan kesepakatan soal Pilkada dan Pilpres.
"Jadi
dua kali Ketua PWI melanggar etika. Kami sangat menyesalkannya," ujar
Rival Achmad yang juga Pimred Celebesnews.id ini.
Seperti yang
kita ketahui, kata Rival, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Margiono pun ikut
mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai Calon Bupati Tulungagung, Jawa
Timur itu jelas baik untuknya.
Namun
seharusnya Margiono bisa menyikapi Surat Edaran Dewan Pers tahun 2015, yang
juga saat ini kembali diedarkan oleh Dewan Pers.
Bahwa Dewan
Pers mendesak wartawan yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah
atau Pilkada 2018 mundur dari profesinya
Dalam surat
Nomor 01/Seruan-DP/X2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam
Pilkada, Dewan Pers meminta wartawan yang memilih maju menjadi Calon Kepala
Daerah, Calon Wakil Kepala Daerah, “Calon Legislatif, ataupun Tim Sukses Partai
atau Calon, segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara
permanen, seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prastyo”,
jelas Rival
Adapun
sanksi, Yosep mengatakan hal itu bukan kewenangan Dewan Pers,
melainkan organisasi persnya. "Karena pers saat Pemilu itu sebagai
pengawas, makanya opsinya mengundurkan diri."
“Jika kita
melihat kemarin Margiono tampil sebagai Ketua PWI, dalam sebuah momen nasional
di Hari Pers Nasional artinya Margiono tidak mengindahkan seruan yang
disampaikan oleh Dewan Pers, dan sekali lagi Margiono telah menunjukkan
etikanya”, tegas Rival.
Kemudian
kata Rival, tanpa mengurangi rasa hormatnya kepada Margiono, mungkin ada baik
nya Ketua Umum PWI itu segera memberikan klarifikasi dan dengan bijaksana
berkenaan dengan pencalonan dirinya sebagai Kepala Daerah ada baiknya Margioo
dapat mengindahkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor : 01/Seruan-DP/X2015 Tentang
Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada.***(R/LKBK65).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment