SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Sertipikat Tanah Untuk Rakyat, Ini Program BPN Ketapang Tahun 2018

Sertipikat Tanah Untuk Rakyat, Ini Program BPN Ketapang Tahun 2018

Written By lkbk on Tuesday, January 30, 2018 | 8:33 PM

KETAPANG – Pada tahun 2017 Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menyelesaikan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sejumlah 15.000 bidang tanah. Dan untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pendaftaran tanah melalui kegiatan PTSL sejumlah 18.000 bidang tanah dan akan diterbitkan sertifikat hak atas tanah sejumlah 15.800 bidang tanah.

“Diharapkan seluruh masyarakat, pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan, serta instansi vertikal/non departemen, BUMN/BUMD, Badan Hukum Privat/Yayasan Keagamaan/Sosial yang memiliki tanah di lokasi kegiatan seluruh wilayah Kabupaten Ketapang, segera mengurus  kepemilikan tanahnya untuk didaftarkan melalui kegiatan PTSL 2018 di lokasi lokasi yang telah ditetapkan pada masing masing desa/keluarahan lokasi kegiatan”, harap Kepala Kantor Pertanahan Ketapang Imawan Abdul Ghofur, ST, M.SI, kepada media ini, Selasa (30/01/2018) sore.

Selanjutnya Imawan menjelaskan bahwa lokasi Program PTSL 2018 untuk wilayah Kabupaten Ketapang adalah di Kecamatan Matan Hilir Utara yakni di Desa Kuala Satong, Kuala Tolak, Tanjung Baik Budi, dan Sungai Putri.

“Untuk Kecamatan Matan Hilir Selatan akan dilaksanakan di Desa Sungai Pelang, Sungai Besar, Pesaguan Kiri dan Pesaguan Kanan, Harapan Baru, Sungai Nanjung, Pagar Mentimun, Sungai Bakau dan Sungai Jawi”, terang Imawan.

Kemudian berikutnya terang Imawan, untuk Kecamatan Muara Pawan Program PTSL 2018 akan dilaksanakan di Desa Tempurukan, selain itu akan dilaksanakan juga di Kecamatan Sandai, Kendawangan dan Kecamatan Manis Mata.

“Syarat syaratnya untuk umum adalah foto copy identiras diri, seperti KTP/SIM/PARPOR, foto copy Kartu Keluarga, Bukti Perolehan Hak, Bukti Penguasaan Fisik Bidang Tanah”, jelas Imawan secara rinci.

Sedangkan persyaratan khusus perorangan dijelaskan Imawan adalah, Surat Perjanjian Sewa/perjanjian lainnya (jika digarap atau dimanfaatkan pihak lain). Kemduian Surat Keterangan Waris/Wasiat (untuk tanah warisan).

“Kemudian bukti pembayaran BPHTB atau Surat Pernyataan BPHTB terhutang”, kata Imawan.

Kemudian lanjut Imawan, bahwa untuk Instansi Pemerintah syaratnya adalah Peraturan Perundangan tentang Pembentukan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah.

“Sedangkan untuk Badan Hukum Sosial Keagamaan syaratnya ada Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi Badan Hukum Sosial Keaagamaan. Kemudian untuk Nazir (untuk tanah wakaf) syaratnya ada Surat Pengesahan Nazir, ada Akta Ikrar Wakaf atau Akta pengganti Akta Ikrar Wakaf”, kata Imawan.

Selain itu Imawan juga mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan para pemilik tanah adalah, memasang tanda batas yang telah disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan dengan memperhatikan Ruang Milik Jalan (DMJ) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

“Juga sempadan pantai, sungai, kawasan sekitar danau dan mata air berdasarkan Keputusan Presdien Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung”, kata Imawan menjelaskan.

Namun demikian lanjut Imawan, bahwa yang tak kalah pentingnya adalah melakukan koordinasi dengan  Kepala Desa atau Kelurahan, “semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan sertipikasi tanah diharapkan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa atau Kelurahan tempat ketak tanahnya,” Imawan mengingatkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Imawan juga menjelaskan terkait Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) bahwa IP4T adalah pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara konprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan reformasi agraria.

“Tujuan IP4T itu adalah untuk mewujudkan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang sistematis dan dapat digunakan dalam rangka pendaftaran untuk meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata”, ujar Imawan.

Sementara itu kewajiban peserta diterangkan Imawan adalah, melengkapi daftar isian subyek dan obyek, foto copy KTP dan KK, menunjukkan letak bidang tanah, dan memasang tanda batas.

“Adapun lokasi IP4T itu adalah sebanyak 3.000 bidang di wilayah Kecamatan Delta Pawan, yang meliouti Desa Sukabangun Dalam, Desa Sukabangun, dan Desa Kalinilam”, kata Imawan seraya menambahkan bahwa setelah kegiatan IP4T selesai akan ditindalanjuti persertipikatan tanah bagi tanah yang belum terdaftar.

Selanjutnya Imawan juga menjelaskan tentang Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor, di mana Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang bekerjasama dengan Dinas Dinas terkait memberikan kemudahan kepada para pelaku UKM, Nelayan dan Petani untuk mensertipikatkan tanahnya dengan mudah melalui Program Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektoral.

“Untuk sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kita bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan jumlah bidang sebanyak 200. Selanjutnya sektor Nelayan kita bekerjasama dengan Dinas Kalutan dan Perikanan dengan jumlah bidang sebanyak 100, dan untuk sektor petani kita bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan dengan jumlah bidang sebanyak 400, jadi total keseluruhannya sebanyak 700 bidang tanah”, jelas Imawan.

Imawan juga menjelaskan tentang program RedistribusiTanah, bahwa menurut Imawan Redistribusi Tanah itu adalah adalah pembagian tanah obyek landreform oleh pemerintah kepada penggarap yang memenuhi persyaratan menurut ketentuan PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No.41 Tahun 1964.

“Redistribusi Tanah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat khususnya petani melalui penetapan pemilikan/penguasaan tanah secara adil dan merata”, ungap Imawan.

Adapun kriteria subyek program itu dikatakan Imawan adalah, pekerjaan petani, bertempat tinggal di kecamatan kecamatan yang berbatasan langsung dengan letak tanah.

“Sedangkan kriteria obyek program adalah, tanah pertanian, luas tanah maksimal 2 hektar, tanah dalam kawasan budidaya pertanian sesuai dengan RTRWK, dan berada dalam kabupaten/kota lokasi peserta program dan lain lainnya. Dan target retribusi tanah sebanyak 7.500 bidang”, kata Imawan.

Untuk lokasi Redistribusi tanah tersebut dijelaskan Imawan berada di Kecamatan Nanga Tayap, Matan Hilir Utara, Air Upas, Manis Mata dan Kecamatan Kendawangan, “untuk target Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2018 ini sebanyak 15.000 bidang tanah, Lintas Sektor 700 bidang tanah, dan Redistribusi Tanah sebanyak 7.500 bidang tanah, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 24.000 bidang tanah”, tutup Imawan.***(Halim/LKBK65).

Gambar : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Imawan Abdul Ghofur, ST, M.SI.***(Foto:LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment