KETAPANG – Pada tahun 2017 Kantor
Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menyelesaikan Program
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sejumlah 15.000 bidang tanah. Dan
untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pendaftaran tanah melalui kegiatan PTSL
sejumlah 18.000 bidang tanah dan akan diterbitkan sertifikat hak atas tanah
sejumlah 15.800 bidang tanah.
“Diharapkan seluruh
masyarakat, pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan,
serta instansi vertikal/non departemen, BUMN/BUMD, Badan Hukum Privat/Yayasan
Keagamaan/Sosial yang memiliki tanah di lokasi kegiatan seluruh wilayah
Kabupaten Ketapang, segera mengurus kepemilikan
tanahnya untuk didaftarkan melalui kegiatan PTSL 2018 di lokasi lokasi yang
telah ditetapkan pada masing masing desa/keluarahan lokasi kegiatan”, harap Kepala
Kantor Pertanahan Ketapang Imawan Abdul Ghofur, ST, M.SI, kepada media ini,
Selasa (30/01/2018) sore.
Selanjutnya Imawan
menjelaskan bahwa lokasi Program PTSL 2018 untuk wilayah Kabupaten Ketapang
adalah di Kecamatan Matan Hilir Utara yakni di Desa Kuala Satong, Kuala Tolak,
Tanjung Baik Budi, dan Sungai Putri.
“Untuk Kecamatan Matan Hilir
Selatan akan dilaksanakan di Desa Sungai Pelang, Sungai Besar, Pesaguan Kiri
dan Pesaguan Kanan, Harapan Baru, Sungai Nanjung, Pagar Mentimun, Sungai Bakau
dan Sungai Jawi”, terang Imawan.
Kemudian berikutnya terang
Imawan, untuk Kecamatan Muara Pawan Program PTSL 2018 akan dilaksanakan di Desa
Tempurukan, selain itu akan dilaksanakan juga di Kecamatan Sandai, Kendawangan
dan Kecamatan Manis Mata.
“Syarat syaratnya untuk umum
adalah foto copy identiras diri, seperti KTP/SIM/PARPOR, foto copy Kartu
Keluarga, Bukti Perolehan Hak, Bukti Penguasaan Fisik Bidang Tanah”, jelas
Imawan secara rinci.
Sedangkan persyaratan khusus
perorangan dijelaskan Imawan adalah, Surat Perjanjian Sewa/perjanjian lainnya
(jika digarap atau dimanfaatkan pihak lain). Kemduian Surat Keterangan
Waris/Wasiat (untuk tanah warisan).
“Kemudian bukti pembayaran
BPHTB atau Surat Pernyataan BPHTB terhutang”, kata Imawan.
Kemudian lanjut Imawan,
bahwa untuk Instansi Pemerintah syaratnya adalah Peraturan Perundangan tentang
Pembentukan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah.
“Sedangkan untuk Badan Hukum
Sosial Keagamaan syaratnya ada Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi
Badan Hukum Sosial Keaagamaan. Kemudian untuk Nazir (untuk tanah wakaf) syaratnya
ada Surat Pengesahan Nazir, ada Akta Ikrar Wakaf atau Akta pengganti Akta Ikrar
Wakaf”, kata Imawan.
Selain itu Imawan juga
mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan para pemilik tanah adalah,
memasang tanda batas yang telah disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan
dengan memperhatikan Ruang Milik Jalan (DMJ) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indoensia Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
“Juga sempadan pantai,
sungai, kawasan sekitar danau dan mata air berdasarkan Keputusan Presdien Nomor
32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung”, kata Imawan menjelaskan.
Namun demikian lanjut
Imawan, bahwa yang tak kalah pentingnya adalah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa atau Kelurahan, “semua pihak yang
ingin berpartisipasi dalam kegiatan sertipikasi tanah diharapkan melakukan
koordinasi dengan Kepala Desa atau Kelurahan tempat ketak tanahnya,” Imawan
mengingatkan.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Ketapang, Imawan juga menjelaskan terkait Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan
dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) bahwa IP4T adalah pendataan pertanahan melalui
inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah secara konprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan reformasi
agraria.
“Tujuan IP4T itu adalah
untuk mewujudkan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
yang sistematis dan dapat digunakan dalam rangka pendaftaran untuk meningkatkan
taraf hidup, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata”, ujar Imawan.
Sementara itu kewajiban
peserta diterangkan Imawan adalah, melengkapi daftar isian subyek dan obyek,
foto copy KTP dan KK, menunjukkan letak bidang tanah, dan memasang tanda batas.
“Adapun lokasi IP4T itu
adalah sebanyak 3.000 bidang di wilayah Kecamatan Delta Pawan, yang meliouti
Desa Sukabangun Dalam, Desa Sukabangun, dan Desa Kalinilam”, kata Imawan seraya
menambahkan bahwa setelah kegiatan IP4T selesai akan ditindalanjuti
persertipikatan tanah bagi tanah yang belum terdaftar.
Selanjutnya Imawan juga
menjelaskan tentang Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor, di mana Kantor
Pertanahan Kabupaten Ketapang bekerjasama dengan Dinas Dinas terkait memberikan
kemudahan kepada para pelaku UKM, Nelayan dan Petani untuk mensertipikatkan
tanahnya dengan mudah melalui Program Sertipikasi Hak Atas Tanah Lintas
Sektoral.
“Untuk sektor Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) kita bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian
dan Perdagangan dengan jumlah bidang sebanyak 200. Selanjutnya sektor Nelayan
kita bekerjasama dengan Dinas Kalutan dan Perikanan dengan jumlah bidang sebanyak
100, dan untuk sektor petani kita bekerjasama dengan Dinas Pertanian,
Peternakan dan Perkebunan dengan jumlah bidang sebanyak 400, jadi total
keseluruhannya sebanyak 700 bidang tanah”, jelas Imawan.
Imawan juga menjelaskan
tentang program RedistribusiTanah, bahwa menurut Imawan Redistribusi Tanah itu
adalah adalah pembagian tanah obyek landreform oleh pemerintah kepada penggarap
yang memenuhi persyaratan menurut ketentuan PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No.41
Tahun 1964.
“Redistribusi Tanah
bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
khususnya petani melalui penetapan pemilikan/penguasaan tanah secara adil dan
merata”, ungap Imawan.
Adapun kriteria subyek
program itu dikatakan Imawan adalah, pekerjaan petani, bertempat tinggal di
kecamatan kecamatan yang berbatasan langsung dengan letak tanah.
“Sedangkan kriteria obyek
program adalah, tanah pertanian, luas tanah maksimal 2 hektar, tanah dalam
kawasan budidaya pertanian sesuai dengan RTRWK, dan berada dalam kabupaten/kota
lokasi peserta program dan lain lainnya. Dan target retribusi tanah sebanyak
7.500 bidang”, kata Imawan.
Untuk lokasi Redistribusi
tanah tersebut dijelaskan Imawan berada di Kecamatan Nanga Tayap, Matan Hilir
Utara, Air Upas, Manis Mata dan Kecamatan Kendawangan, “untuk target Program
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2018 ini sebanyak 15.000 bidang
tanah, Lintas Sektor 700 bidang tanah, dan Redistribusi Tanah sebanyak 7.500
bidang tanah, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 24.000 bidang tanah”, tutup
Imawan.***(Halim/LKBK65).
Gambar : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Imawan Abdul Ghofur, ST,
M.SI.***(Foto:LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment