Oleh : Ozzy SS (***
SADAR atau dengan tujuan yang sadar umat PARFI sebagian
besar selalu menggunakan landasan berfikiranya adalah Ad libitium "sesuka
hati mana suka" atau like and this like "suka suka dan tidak
suka"..jadi tidak ada parameternya alias "No Limit" tidak
terukur dan tidak berujung...?
Itu
faktanya.tanpa menyadari PARFI adalah sebuah perkumpulan para insan film yang
memiliki "Rulle of the Game" yaitu garis besar aturan aturan yang
mengatur tentang kebijakan yang secara rinci dan transparan mengenai Format
penetapan organisasi yang berlandasan HUKUM yaitu kitab sucinya AD/ART.hal itu
dapat di amandemen atau disempurnakan sesuai dimensi arah kebijakan organisasi
melalui Forum tertinggi secara konstitusi yaitu KONGRES.
Kongres
Parfi sudah diselengggarakan secara Demokratis dan konstitusional, karna
diikuti oleh para Delegasi dari unsur Pimpinan DPP,DPD,DPC maupun anggota
sesuai ketentuan yang secara konstituen berjumlah 574 pemilik Suara pada
kongres di NTB lalu.
Menghasilkan:
1.Telah
menetapkan Ketua Umum terpilih Aa.Gatot brajamusti untuk memimpin 5 Thn
Kedepan. Dengan surat keputusan No:05/SK/Kongres/Parfi/2016.ditanda tangani
para Pimpinan sidang.
2.Menetapkan
Aspar paturusi sebagai ketua DPO dengan diberi tugas untuk menyusun format
struktur DPO yang akan disyahkan pada sidang /Ad HOC bersama produk produk
kongres lainya, seperti AD/ART,Program Kerja dan Rekomendasi Kongres oleh
pimpinan sidang,yang akan ditentukan jadwal dan pelaksanaannya oleh Panitia
kongres.artinya produk kongres yg mempunyai kekuatan hukum tetap (definitif)
baru ketua Umum dan yg lain masih dalam pembahasan dan penyempurnaan melalu Ad
HOC.
Karna ketua
Umum terpilih berhalangan dan sedang mengalami persoalan Hukum, agar organisasi
harus tetap berjalan sesuai mekanisme, patsun organisasi dan dengan Cara
Cara organisasi agar tidak melanggar Norma dan kaidah organisasi. Maka
Ketua umum terpilih telah memberikan mandat kepada Team 9 yang diberitugas dan
tanggung jawab untuk menyelesaikan Pekerjaan kongres yg belum
rampung/selesai,mengumpulkan dan menyusun struktural Dpp,mengakomodir semua
aspirasi anggota termasuk yang kontra baik yg ikut dalam arena kongres maupun
diluar arena kongres, yang bertujuan untuk menyatukan persepsi bahwa
PARFI"Satu hati...satu rasa..untuk film indonesia"dan menyudahi
segala bentuk pertikaian untuk kembali kepada PARFI kedepan sebagai organisasi
profesi yang memiliki value (Nilai) intergritas,kapabelitas dan
menjunjung tinggi harkat martabat organisasi,yg mempunyai makna filosopi
organisasi,lahir karna dibutuhkan,bermanfaat bagi anggotanya,dan memberikan
pelayanan kepada anggotanya..apakah Parfi saat ini demikian..?
Seperti yang
didirikan pada thn 1956 lalu oleh fouding father para wartawan dan seniman yang
memilik INTUISI yaitu ROH bobot kejiwaan sebagai pejuang seni..kreator
imaginator..dan bukan koruptor...yang menempatkan Parfi sebagai wadah insan
perfilman yang merefleksikan cermin Budaya bangsa, Karna kemajuan dan perubahan
sebuah negara faktor utamanya banyak didominasi oleh para seniman dan ahli
fikir termasuk insan film didalamnya,bukan yang saat ini PARFI hanaya menjadi
ajang perebutan kepentingan,kekuasaan,memanipulasi image "Fokus menari nari
dipanggung orang lain dan bernyanyi nyanyi diatas penderitaan orang lain"namun
Sepertinya sudah bermetamorfosis"buruk muka..cermin dibelah "bahkan
kacanya remuk lagi..!!!
Seharusnya
kita sebagai umat perfilman yang tergabung dalam wadah PARFI dapat mengambil
inspirasi, motivasi untuk meneruskan dan meluruskan Parfi kepada Cita-Cita
semula kembali pada Titoh dan Marwahnya sebagai jatidiri bangsa,bukan dijadikan
arena tarung adu urat syaraf,saling bully,caci maki,fitnah,begunjing sana Sini
(salah salah bisa menggangu kesehatan ) apalagi Parfi terlihat akan dijadikan
alat politik praktis,bargaining position (posisi tawar) dengan menggadaikan
idelisme profesi..,memang jujur saat ini Republik lagi lemah syahwat,jadi
sangat sulit mencari Kerja dan kerjaan, jadi antara idelisme dan pragmatisme
yang sulit di elakan,apalagi karna takut terancam POLDA "polisi
dapur".
Lebih lebih
ada sebagian artis yg mengklaim senioritas, merasa dirinya "Superiority kompleks"
yang berlagak superman "sang perkasa" padahal tidak menyadari
eksistensi dan produktifitasnya sudah terbatas alias asam urat,jalan saja sudah
lambat,belum lagi yang menganut mitos mitos sesat yang Masih bernotalgila
"Post Power syndrome"seolah olah masih "TOP"lewat Pasar
juga Boro Boro orang masih dikenal..dan seharus artis semacam ini cukup ditaro
dimuseum kenagnan saja.Tentu kita semua hukumnya wajib
menghormati,menghargai jasa-jasa senior dan tentu menempampatkan penghargaan
setinggi tinginya tapi tidak juga dogmatis. .yaitu budaya salah tapi terus
dipertahankan.dengan menghalalkan segala cara bisa runyemmm..
Sejak awal
DPO saja belum syah alias mempunyai kekuatan hukum,karna SK-pun tidak
ada,"mungkin SKnya dari Langit Kallee..bisa bisa Petir menyambar"
andai DPO yang syah saja tidak ada ketentuan,kompetensinya mengangkat dan
memberhentikan ketum,sementara AD/ART belum syah karna masih dalam
penyempurnaan Ad Hoc.jadi landasannya prematur alias Onani dan tentu cacat hukum.
Jangan sampe yang mengklim dirinya Ketum PARFI bisa dianalogikan sama saja
mengharap durian jatuh dimusim jengkol.
Langkah yang
tepat dan cerdas adalah tetap mengacu kongres NTB. yang konstitusional,telah
memiliki kekuatan hukum,dengan melihat persoalan ini secara proporsional dan
obyektif dengan fikiran jernih,tidak mengeneralisasi harus dipilah dan dipilih
antara persoalan pribadi (ketum terpilih) dengan persoalan organisasi, memang
benar bahwa ketum parfi terpilih masih dalam proses proses hukum berjalan hal
itu adalah persoalan personal yang berdampak ke organisasi,dan persoalan
organisasi ada Cara dan mekanismenya untuk itu sepatutnya para DPP,DPD,DPC
untuk tetap bersatu (yang Masih sadar dengan tujuan yang sadar). Tem 9 sebagai
tem penyelamat,bekerja mangaktualisasikan tugasnya. Walaupun banyak sebagian
berpendapat untuk melaksanakan kongres luar biasa (KLB) ,memang diatur dalam
AD/ART namun produk hukumnya dalam hal ini surat keputusan (SK) tetap ditanda
tangani oleh ketum terpilih hasil kongres NTB kepada panitia OC/SC, dengan
dihadiri para peserta kongres valid dari berbagai unsur Dpp/Dpd/Dpc sesuai
ketentuan pemilik KTA AB.sekurang kurangnya 50% +1 maka dinyatakan qorum
hal itu dapat dilaksanakan..pertanyaannya, apakah hal itu dapat
dilaksanakan...? Menurut saya pesimis ditinjau dari pengalaman sebelumnya karna
problemnya menyangkut dana dan pembiayaan, apakah ada yang peduli dan mau
berkorban untuk urun rembuk bersama menyelesaikan persoalan ini,apa kita masih
menanti sang dewa brajamusti mejatuh uang dari langit...??
Jadi Saya
yakin 1000 % segala produk produk yang dihasilkan DPO sampai kiamat Sugro pun
tidak akan langgeng dan pasti mendapat kendala karna landasannya bukan hukum
dan Cara Cara organisasi yang ada landasannya sesuka hati mana suka,dan suka
suka tidak suka"hari ini suka besok sudah tidak suka"dan seterusnya
dan seterusnya..terbukti sudah berapa kali menghasilkan ketum hasil rekayasa
dan akal akalan yang hanya seumur jamur dimusim hujan.
Salam hormat
dan permohonan maaf saya kepada semua sahabat Parfi apabila kurang berkenan dan
mengusik alam kesadarannya...
"Memang
Baik menjadi PEMIMPIN namun lebih Penting menjadi pemimpin yang BAIK".(**).
(***.Penulis
adalah Pimpinan Sidang Kongres Parfi di NTB (Nusa Tenggara Barat) beberapa
waktu lalu.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment