JAKARTA-Kabar tentang akan
dipindahkannya Ibu Kota Republik Indonesia dari DKI Jakarta ke Palangkaraya,
Kalimantan Tengah, semakin menguat,hal ini terbukti banyaknya dukungan dari berbagai
kalangan, baik di pusat maupun di daerah.
Bambang Brodjonegoro selaku Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas kepada Wartawan di Kantor
Bappenas,Menteng, Jakarta Pusat,Senin (03/07/2017) lalu mengaku telah membahas
rencana detail pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia itu bersama Presiden Joko
Widodo di Istana Negara.
Hasil pertemuan Bambang dengan Jokowi saat
itu,diantaranya ada beberapa kajian kajian, penentuan lokasi, estimasi
pendanaan, termasuk tata kota, kesemuanya akan rampung pada tahun ini, dan di
tahun 2018 atau 2019 menurut Bambang sudah mulai ada kegiatan untuk pemindahan
pusat administrasi pemerintahan.
Terkait atas keseriusan pemerintah untuk
memindahkan ibu kota Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke
Palangkaraya, Kalimantan Tengah, disambut suka cita oleh salah satu anggota DPR
RI dari Fraksi Partai NasDem H.Syarif Abdullah Alkadrie,SH,MH.
“Saya dukung penuh, karena Jakarta sebagai
Ibu Kota sudah tidak nyaman, Jakarta tetap sebagai kota bisnis”,kata Syarif
Abdullah ketika dihubungi Portal LKBK65, Kamis (06/07/2017) malam melalui
telpon genggamnya.
Ditanya apa pemindahan Ibu Kota dari Jakarta
ke daerah lain itu sudah mendesak ? Syarif Abdullah menyatakan bahwa kalau
melihat kondisi Jakarta saat ini sudah perlu Ibu Kota Negara dipisahkan dengan
Kota Bisnis.
Sedangkan ketika ditanya apakah dicanangkannya
Palangkaraya, Kalimantan Tengah sebagai Ibu Kota Republik Indonesia sudah
tepat, menurut Syarif Abdullah bahwa yang penting Ibu Kota Negara harus aman
dari gempa dan lain sebagainya.
Seperti diketahui bahwa rencana pemindahan
Ibu Kota Republik Indonesia ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah itu pertama kali
disampaikan oleh Presiden Soekarno.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar: H.Syarif Abdullah
Alkadrie,SH,MH.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment