BOGOR-Setiap
perempuan Warga Negara Indonesia memiliki Hak Konstitusional sama dengan Warga
Negara Indonesia yang laki-laki, tanpa perbedaan. Perempuan juga memiliki hak
untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Hal
tersebut dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam amanatnya
yang dibacakan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A,
dihadapan 150 Perwira Wanita Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) pada acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman
Hak Konstitusional Warga Negara bagi Perwira Wanita TNI dan Polri, yang
dilaksanakan dari tanggal 10 s.d 13 Juli 2017, bertempat di Gedung Pusat
Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak Km 83 Cisarua Bogor,
Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
“Menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI), menurut Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai arti
yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. Undang-Undang
Dasar 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang
berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Panglima TNI.
Lebih
lanjut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, hak warga negara itu
terdiri atas Hak Konstitusional dan Hak Legal. Hak Legal ialah hak yang
diberikan kepada warga negara oleh peraturan
perundang-undangan dibawah UUD 1945, sedangkan
Hak Konstitusional merupakan hak yang diberikan
kepada warga negara dan dijamin oleh konstitusi
negara yakni UUD 1945. “Hak Konstitusional dimiliki oleh setiap
individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan
politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak ini diakui dan dijamin untuk setiap
warga negara bagi laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.
Menurut
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, kegiatan sosialisasi ini untuk memantapkan
pemahaman tentang Hak Konstitusional demi terwujudnya Supremasi Hukum dan Hak
Azasi Manusia, sehingga tercipta kondisi personel Wanita TNI - Polri yang
memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas yang tinggi serta militan dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugasnya.
Panglima
TNI menjelaskan bahwa dalam menjamin Hak Konstitusional
Warga Negara Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai peran
sebagai Pengawal Konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati, baik oleh
penyelenggara kekuasaan negara maupun oleh warga negaranya. “Selain
itu juga Mahkamah Konstitusi menjadi penafsir akhir Konstitusi dan
pelindung Konstitusi yang berarti memberikan penguatan
terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakan bagian dari Hak
Konstitusional Warga Negara,” jelasnya.
Diakhir
amanatnya Panglima TNI menyampaikan gunakan kesempatan sosialisasi ini
sebaik-baiknya untuk mendiskusikan dan memahami permasalahan yang ada dan yang
lebih penting untuk para peserta dapat mengaplikasikan di satuan masing-masing.
“Saya harapkan melalui kegiatan sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman
Wanita TNI-Polri tentang hak dan kewajiban setiap warga negara sehingga dapat
mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas di satuan masing-masing,” pungkasnya.**(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment