PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara,
diminta mengkaji ulang izin penambangan Granit oleh CV Telok Batang Mitra
Sejati (TBMS) di Gunung Tujuh, Kecamatan Telok Batang, Kayong Utara,Kalimantan
Barat.
Hal ini
disampaikan tokoh masyarakat Kayong Utara, H.Hamdani Adeni kepada Portal
LKBK65, Senin (03/07/2017) malam menyikapi pro kontra yang ada di masyarakat di
wilayah itu.
"Menurut
saya, Pemkab Kayong Utara harus bersikap arif dan bijaksana dengan melakukan
pengkajian ulang terlebih dahulu. Mendengar kedua pihak,baik yang pro maupun
yang kontra," papar Hamdani.
Mantan
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini menilai, langkah bijak tersebut
tentu akan menghasilkan win win solution bagi kemaslahatan masyarakat maupun
kelestarian lingkungan. "Tidak ada salahnya mendengar semua pihak dan
kemudian dikaji sehingga mendapatkan kebijakan terbaik dan berpihak kepada
masyarakat," paparnya.
Kaji ulang
izin tersebut, jelas Hamdani, juga memberikan kesempatan pemerintah dan pihak
terkait untuk melihat kembali proses perizinan apakah sudah sesuai dengan
prosedur yang disyaratkan maupun sesuai dengan Undang-Undang Minerba,
Undang-Undang Lingkungan Hidup serta aturan yang terkait.
"Kekuatiran
masyarakat terutama yang kontra terkait dampak lingkungan saat penambangan
maupun pasca penambangan harus dijawab secara representatif oleh pemerintah dan
pihak perusahaan. Bukan hanya dijawab namun diwujudkan dengan baik,"
sarannya.
Hamdani juga
menegaskan bila pertambangan di Gunung Tujuh dinilai lebih banyak membawa
kerusakan bagi alam dan lingkungan serta tak seimbang pada kesejahteraan rakyat
sebaiknya dibatalkan.
"Untuk
itu sebaiknya dikaji ulang sehingga apapun keputusan pemerintah bisa diterima
semua pihak dan menguntungkan bagi alam maupun rakyat," tegas Hamdani
Adeni.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : H.Hamdani Adeni.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment