SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Untuk Pendampingan Hukum Bagi Wartawan, Ikatan Wartawan Online Akan Dirikan LBH

Untuk Pendampingan Hukum Bagi Wartawan, Ikatan Wartawan Online Akan Dirikan LBH

Written By lkbk on Sunday, June 18, 2017 | 4:11 AM

JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wartawan Online akan segera didirikan. Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) sudah mengeluarkan surat mandat untuk pembentukan LBH Wartawan Online.

Nantinya, LBH Wartawan Online akan berdiri di semua Provinsi di tanah air guna memberikan perlindungan dan melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan ketika mendapatkan tindak kekerasan dalam melakukan tugas peliputan.

"Surat mandat pembentukan LBH Wartawan Online nomor 0127/MAN-LBH/PP-IWO/VI/2017 sudah kami tandatangani malam tadi bersama Ketua Umum IWO Jodhi Yudono. LBH ini kami anggap penting didirikan agar wartawan merasa nyaman ketika melakukan tugas peliputan di lapangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekejend) IWO, Witanto dalam Siaran Pers nya, Sabtu (17/06/2017) malam kemarin.

Dikatakanya, surat mandat ini diberikan kepada 6 orang pengacara muda yakni: Ralian Jawalsen, S.sos, SH, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, SH, Saibun Manurung, SH, MH, Ferdinand Purba, SH, Willyam Benyamin Robert Sakti, SH (Obed Sakti Andre Dominika) dan Rismawati Sibarani, SH.

Menurut pria kelahiran Yogyakarta ini, para pemegang mandat ini diberikan kewenangan untuk membentuk susunan dan atau jajaran Pengurus Pusat, Dewan Etik, Dewan Pakar, Dewan Pertimbangan, Pengurus daerah dan atau Pengurus Wilayah LBH Wartawan Online.

"Surat mandat sudah berlaku sejak ditandangani," jelasnya.

Sekjend berharap Pimpinan Wilayah IWO di masing-masing Provinsi agar mempersiapkan LBH Wartawan Online.

"Alasan yang mendasar pembentukkan LBH Wartawan Online adalah ketika wartawan di daerah mengalami kekerasan dalam melakukan tugas peliputan langsung bisa mendapatkan pendampingan hukum. Jadi tidak perlu menunggu pendampingan hukum dari Jakarta," pungkasnya.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online, Witanto.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______


Share this post :

Post a Comment