SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » IWO Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan LKBN Antara Oleh Oknum Anggota Brimob

IWO Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan LKBN Antara Oleh Oknum Anggota Brimob

Written By lkbk on Monday, June 19, 2017 | 8:31 AM

JAKARTA-Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob terhadap wartawan LKBN Antara Yogi Prayoga saat meliput kegiatan turnamen bulu tangkis Indonesia Open 2017 Minggu (18/6/2017) sore di Jakarta Convention Center (JCC).

Dugaan tindak kekerasan yang dialami Ricky tersebut sempat terekam kamera video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Berdasarkan tayangan video tersebut terlihat Ricky dibekap dan ditarik oleh beberapa anggota Brimob untuk dibawa ke suatu tempat disudut ruangan.

Namun, Ricky yang masih mengenakan ID Card Pers peliputan kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka itu berusaha berontak dari bekapan anggota Brimob tersebut.

Atas peristiwa tersebut Pimpinan Pusat IWO menyatakan sikap, bahwa aksi kekerasan atau "koboi jalanan" tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun di negara ini.

“Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum hanya menambah catatan hitam dalam sejarah kekerasan yang dialami wartawan. Karena, IWO mencatat hampir 62 persen kekerasan yang dialami wartawan dilakukan oleh oknum pejabat negara/aparatur pemerintah (PNS, Militer, Polri dll)”, kata Jhodi Yudono,selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) yang didampingi Sekretaris Jenderal IWO,Witanto melalui Siaran Persnya,Senin (19/06/2017) pagi.

Selanjutnya Jhodi Yudono meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian meminta maaf secara terbuka atas perilaku anak buahnya yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara tersebut.

“Dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa dipidana dan atau denda maksimal Rp500 juta”,kata Jhodi.

Selain itu IWO juga mendorong agar managemen LKBN Antara melaporkan kasus kekerasan yang dialami wartawannya saat melakukan peliputan itu ke aparat pengak hukum. Hal itu penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap siapapun pelaku kekerasan.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Wartawan Online siap melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan dimanapun”,tutup Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikawan Wartawan Online (IWO),Jhodi Yudono mekalui Siaran Persnya.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) Jhodi Yudono.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment