SUKADANA-Warga Kecamatan Telok Batang
Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, melalui Fery Liem, Ketua Aliansi
Masyarakat Peduli Gunung Tujuh ( AMPG 7 ) menolak wacana kegiatan penambangan
batu mineral granit oleh CV.Telok Batang Mitra Sejati (TBMS) dengan berbagai
alasan yang telah disampaikannya kepada sejumlah media massa belum lama ini mendapat
jawaban dari Bupati Kayong Utara,Hildi Hamid.
Menurut
Bupati Hildi Hamid, ketika dikonfirmasi Portal LKBK65,Rabu (28/06/2017) malam,
bahwa terkait keinginan Fery Liem agar Bupati Kayong Utara segera mencabut Izin
Eksploitasi/LH CV.Telok Batang Mitra Sejati yang telah diterbitkan Pemkab
Kayong Utara itu, mengatakan bahwa kawasan tersebut termasuk wilayah
pengelolaan pertambangan( WPP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Izin
explorasi dan exploitasi dikeluarkan oleh Gubernur sesuai kewenangan nya,
sedangkan izin lingkungan menjadi kewajiban Pemkab Kayong Utara setelah izin
explorasi, dan mengatur batasan batasan yang dapat dilakukan oleh perusahaan (baik
luasan dan tata cara penambangan-red). Tidak ada Amdal, karena luasan yang
diberikan sesuai izin lingkungan lebih kecil dari 100 hektar. Dan lebih kecil
dari izin explorasi. Izin lingkungan sebagai bahan bagi perusahaan untuk
mempertimbangkan apakah layak untuk diexploitasi”,terang Bupati Kayong Utara
Hildi Hamid dari ujung telpon genggamnya.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Bupati Kayong Utara Hildi Hamid.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment