KETAPANG-Sebanyak 30 orang Warga Negara
Asing asal Tiongkok yang dipekerjakan di perusahaan pertambangan emas PT.Sultan
Rafli Mandiri,Desa Kelampai Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, beberapa
waktu lalu yang telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang,Kalimantan
Barat, karena melakukan tindak pidana ringan terhadap kasus pelanggaran
administrasi undang undang Keimigrasian Nomor 06 Tahun 2017, akhirnya,Senin
(08/05/2017) pagi melakukan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Adapun denda
yang dibayarkan itu sebesar Rp.1.000.000,-/orang oleh masing masing Warga
Negara Asing asal Tiongkok tersebut yang jumlahnya sebanyak 30 orang melalui
Kejaksaan Negeri Ketapang.
Proses
penandatanganan pembayaran denda tersebut diterima langsung oleh Kajari
Ketapang, dan Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang, kemudian denda yang totalnya
sebesar 30 juta rupiah tersebut akan disetorkan langsung ke Kas Negara
Proses
pembayaran denda sebesar satu juta rupiah itu adalah untuk satu orang WNA asal
Tiongkok sebagai pengganti sanksi Hukuman kurungan selama satu bulan, sesuai dengan
putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang persidangannya telah dilaksanakan,Kamis
(04/05/2017) lalu.
Sementara
itu, usai penandatanganan pembayaran denda oleh masing - masing WNA asal
Tiongkok itu, Kepala Imigrasi Klas III Ketapang,Darmunansyah, kepada Portal
LKBK65, Senin (08/05/2017) siang menjelaskan bahwa proses pembayaran denda itu
telah selesai dilaksanakan, dan selanjutnya dalam waktu dekat ke 30 WNA itu
akan segera di deportasi ke negaranya.
“Saat ini
sedang proses pembelian tiket mereka ke Pontianak, ke Jakarta, dan ke Beijing.
Nanti mereka akan dikawal dari Imigrasi, dan Polres Ketapang sampai ke Jakarta”,terang
Darmunansyah dari ujung telpon genggamnya.
Selanjunya
terkait dengan kasus itu, Darmunansyah berharap, ke depan agar tiap tiap
perusahaan yang akan mendatangkan Warga Negara Asing harus lapor ke Kantor
Imigrasi dimana wilayahnya berada.
“Kalau untuk
Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara itu wilayah kerjanya di Kantor Imigrasi
Klas III Ketapang. Nanti bisa kita arahkan yang benar,kalau bekerja juga kita
arahkan ke Dinas Tenaga Kerja”, pungkas Darmunansyah,seraya mengaku bahwa
penanganan kasus 30 orang WNA asal Tiongkok itu merupakan kasus pertama yang ditanganinya
semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas III Ketapang pada
26 Januari 2017 lalu.***(Halim/Bagus/LKBK65).
Gambar: Proses pembayaran denda sebesar Rp.1.000.000,-/orang
oleh masing masing Warga Negara Asing asal Tiongkok yang jumlahnya sebanyak 30
orang melalui Kejaksaan Negeri Ketapang,Senin (08/05/2017) pagi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment