SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Warga Negara Asing Asal Tiongkok Bayar Sanksi Denda di Kejaksaan Negeri Ketapang

Warga Negara Asing Asal Tiongkok Bayar Sanksi Denda di Kejaksaan Negeri Ketapang

Written By lkbk on Monday, May 8, 2017 | 12:50 PM

KETAPANG-Sebanyak 30 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok yang dipekerjakan di perusahaan pertambangan emas PT.Sultan Rafli Mandiri,Desa Kelampai Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, beberapa waktu lalu yang telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang,Kalimantan Barat, karena melakukan tindak pidana ringan terhadap kasus pelanggaran administrasi undang undang Keimigrasian Nomor 06 Tahun 2017, akhirnya,Senin (08/05/2017) pagi melakukan pembayaran denda di Kejaksaan Negeri Ketapang.

Adapun denda yang dibayarkan itu sebesar Rp.1.000.000,-/orang oleh masing masing Warga Negara Asing asal Tiongkok tersebut yang jumlahnya sebanyak 30 orang melalui Kejaksaan Negeri Ketapang.

Proses penandatanganan pembayaran denda tersebut diterima langsung oleh Kajari Ketapang, dan Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang, kemudian denda yang totalnya sebesar 30 juta rupiah tersebut akan disetorkan langsung ke Kas Negara

Proses pembayaran denda sebesar satu juta rupiah itu adalah untuk satu orang WNA asal Tiongkok sebagai pengganti sanksi Hukuman kurungan selama satu bulan, sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang persidangannya telah dilaksanakan,Kamis (04/05/2017) lalu.

Sementara itu, usai penandatanganan pembayaran denda oleh masing - masing WNA asal Tiongkok itu, Kepala Imigrasi Klas III Ketapang,Darmunansyah, kepada Portal LKBK65, Senin (08/05/2017) siang menjelaskan bahwa proses pembayaran denda itu telah selesai dilaksanakan, dan selanjutnya dalam waktu dekat ke 30 WNA itu akan segera di deportasi ke negaranya.

“Saat ini sedang proses pembelian tiket mereka ke Pontianak, ke Jakarta, dan ke Beijing. Nanti mereka akan dikawal dari Imigrasi, dan Polres Ketapang sampai ke Jakarta”,terang Darmunansyah dari ujung telpon genggamnya. 

Selanjunya terkait dengan kasus itu, Darmunansyah berharap, ke depan agar tiap tiap perusahaan yang akan mendatangkan Warga Negara Asing harus lapor ke Kantor Imigrasi dimana wilayahnya berada.

“Kalau untuk Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara itu wilayah kerjanya di Kantor Imigrasi Klas III Ketapang. Nanti bisa kita arahkan yang benar,kalau bekerja juga kita arahkan ke Dinas Tenaga Kerja”, pungkas Darmunansyah,seraya mengaku bahwa penanganan kasus 30 orang WNA asal Tiongkok itu merupakan kasus pertama yang ditanganinya semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas III Ketapang pada 26 Januari 2017 lalu.***(Halim/Bagus/LKBK65).

Gambar: Proses pembayaran denda sebesar Rp.1.000.000,-/orang oleh masing masing Warga Negara Asing asal Tiongkok yang jumlahnya sebanyak 30 orang melalui Kejaksaan Negeri Ketapang,Senin (08/05/2017) pagi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment