SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Usai Bayar Denda Puluhan WNA Asal Tiongkok Akan Dideportasi Oleh Imigrasi Ketapang

Usai Bayar Denda Puluhan WNA Asal Tiongkok Akan Dideportasi Oleh Imigrasi Ketapang

Written By lkbk on Saturday, May 6, 2017 | 10:48 PM

KETAPANG-Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa puluhan Warga Negara Asing yang dipekerjakan di perusahaan pertambangan emas PT.Sultan Rafli Mandiri di Dusun Muatan Batu, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu telah diamankan Tim Gabungan dari Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan Kepolisian Ketapang.

Puluhan Warga Negara Asing dari Tiongkok yang dipekerjakan di perusahaan tambang emas PT.Sultan Rafli Mandiri itu diamankan Tim Gabungan karena tidak bisa menunjukkan documen visa aslinya,sehingga para WNA ini dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang.

Selanjutnya, Kamis (04/05/2017) pagi kepada puluhan Warga Negara Asing asal Tiongkok itu, telah diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dihadapan Hakim Hendra Kusuma Wardana,SH,MH dengan Paniteranya, Wisesa,SH dan Yuda Ayu Timorniyati,SH.

Kemudian dalam sidang tersebut Hakim Pengadilan Negeri Ketapang telah memutuskan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat menunjukkan documen pada saat diperiksa di lokasi oleh pihak Imigrasi, dan oleh sebab itu kepada puluhan Warga Negara Asing tersebut Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama satu bulan dan atau denda sebesar satu juta rupiah.

Kepala Imigrasi Klas III Ketapang,Darmunansyah,SH ketika di hubungi Portal LKBK65 beberapa hari lalu menjelaskan, bahwa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang tersebut, puluhan Warga Negara Asing itu memilih membayar denda.

“Hakim telah memutuskan denda satu juta rupiah atau kurungan satu bulan penjara, jika tidak mampu membayar denda satu orang satu juta rupiah, maka mereka dikurung penjara satu bulan. Tapi kayaknya mereka memilih membayar denda, nanti bayarnya ke Kejaksaan”,terang Darmunansyah dari ujung telpon genggamnya seraya mengatakan bahwa setelah para Warga Negara Asing itu membayar dendanya, maka Imigrasi akan segera mendeportasi mereka untuk dipulangan ke negara asalnya.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: (1). Kantor Pengadilan Negeri Ketapang (2). Warga Negara Asing asal Tiongkok yang diamankan Tim Gabungan (3). Kepala Imigrasi Klas III Ketapang Darmunansyah,SH.***(Foto:Is/LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment