KETAPANG-Seperti diberitakan media ini
sebelumnya bahwa puluhan Warga Negara Asing yang dipekerjakan di perusahaan
pertambangan emas PT.Sultan Rafli Mandiri di Dusun Muatan Batu, Desa Kelampai,
Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu telah
diamankan Tim Gabungan dari Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan Kepolisian
Ketapang.
Puluhan
Warga Negara Asing dari Tiongkok yang dipekerjakan di perusahaan tambang emas
PT.Sultan Rafli Mandiri itu diamankan Tim Gabungan karena tidak bisa
menunjukkan documen visa aslinya,sehingga para WNA ini dibawa ke Kantor
Imigrasi Kelas III Ketapang.
Selanjutnya,
Kamis (04/05/2017) pagi kepada puluhan Warga Negara Asing asal Tiongkok itu, telah
diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dihadapan Hakim Hendra Kusuma
Wardana,SH,MH dengan Paniteranya, Wisesa,SH dan Yuda Ayu Timorniyati,SH.
Kemudian
dalam sidang tersebut Hakim Pengadilan Negeri Ketapang telah memutuskan bahwa
para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat
menunjukkan documen pada saat diperiksa di lokasi oleh pihak Imigrasi, dan oleh
sebab itu kepada puluhan Warga Negara Asing tersebut Hakim menjatuhkan hukuman
kurungan selama satu bulan dan atau denda sebesar satu juta rupiah.
Kepala
Imigrasi Klas III Ketapang,Darmunansyah,SH ketika di hubungi Portal LKBK65
beberapa hari lalu menjelaskan, bahwa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri
Ketapang tersebut, puluhan Warga Negara Asing itu memilih membayar denda.
“Hakim telah
memutuskan denda satu juta rupiah atau kurungan satu bulan penjara, jika tidak
mampu membayar denda satu orang satu juta rupiah, maka mereka dikurung penjara
satu bulan. Tapi kayaknya mereka memilih membayar denda, nanti bayarnya ke
Kejaksaan”,terang Darmunansyah dari ujung telpon genggamnya seraya mengatakan
bahwa setelah para Warga Negara Asing itu membayar dendanya, maka Imigrasi akan
segera mendeportasi mereka untuk dipulangan ke negara asalnya.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: (1).
Kantor Pengadilan Negeri Ketapang (2).
Warga Negara Asing asal Tiongkok yang diamankan Tim Gabungan (3). Kepala Imigrasi Klas III Ketapang
Darmunansyah,SH.***(Foto:Is/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment