SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Pembangunan Pagar SMPN 09 Sukabangun Dalam Terpaksa Dihentikan, Ini Penyebabnya

Pembangunan Pagar SMPN 09 Sukabangun Dalam Terpaksa Dihentikan, Ini Penyebabnya

Written By lkbk on Thursday, May 4, 2017 | 3:13 PM

KETAPANG-Proyek pembangunan pagar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 09 Sukabangun Dalam,Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat, terpaksa dalam pelaksanaannya dihentikan oleh H.M.Agus Sidik (67) selaku pihak yang menghibahkan tanah tersebut.

‎Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD Ketapang,tahun 2017 ini senilai Rp.196.452.000 yang dikerjakan oleh CV.Jaya Bersama itu diberhentikan pelaksanaannya dikatakan oleh Agus Sidik bukannya tanpa alasan,sebab Ia menilai dalam pelaksanaan proyek tersebut bukan sebesar tanah yang dihibahkannya.

"‎Itukan ada kelebihan sekitar 386 m2,sengaja dibuat jalan untuk tanah saya yang ada dibelakang seluas hampir satu setengah hektar.Sedangkan yang saya hibahkan itu hanya 3000 M2 .Tapi karena rumah saya ada yang dicabut mungkin perkiraan mereka itu tanah tersebut ikut dihibahkan",tutur Agus Sidik dikediamannya kepada Portal LKBK65,belum lama ini.

‎Menurutnya,selain itu juga dalam pelaksanaan pekerjaan terhadap pemagaran sekolah tersebut  oleh perusahaan pelaksana didapat informasinya dari Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan bestek pekerjaan, dimana pekerjaan yang seharusnya dilakukan 3 meter akan tetapi hanya 2 meter.

"Saya dapat infonya dari Dinas Pendidikan dalam besteknya harus dikerjakan 3 meter.Tetapi kemungkinan diduga pekerjaan itu telah disubkan lagi  jadi begitulah",terang mantan pejabat Dinas Pendidikan ini sembari mengatakan saat dirinya menjabat dulu  juga pernah ditunjuk pula sebagai Pimpro.

Ia berharap dalam melaksanakan pekerjaan pemagaran di SMPN 09 itu,agar pihak kontraktor mengacu pada bestek dan tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sebenarnya mereka itu ada mengancam saya untuk melanjutkan persoalan itu ke pengadilan,tapi mereka itu tidak nyambung dan saya rasa bukan spesialis kontraktor. Kalau dia (pelaksana-red) seorang kontraktor akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dibestek tadi",tegasnya.

Sementara itu,saat dikonfirmasi Rabu,(03/5/2017),siang kemarin, Bahrol selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Ketapang,‎terkesan bertolak belakang dengan pernyataan H.Agus Sidik terhadap proyek pagar SMPN 09.Desa Sukabangun itu.

"Kalau kita mengacu ke Sertipikat milik Pemerintah Daerah,kita sudah betul.Batas-batas tanahnya dimana kita sudah ngasi dua meter untuk jalan.",terang Bahrol.

‎Terhadap tanah yang pernah dihibahkan oleh H.Agus Sidik,dikatakan olehnya,sampai saat ini pihak Dinas Pendidikan sendiri belum mengetahuinya.

"Jadi kita mau lihat dulu agar bisa menentukan patok yang dihibahkan atau yang tidak‎.Intinya pekerjaan itu sudah mengacu pada aturan dengan batas-batas tanah yang sudah ditunjukan Sertipikatnya oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah‎",tegasnya.

Akibat ada sebagian batas tanah yang disengketakan,ditambahkan Bahrol,sudah hampir 10 hari kegiatan pembangunan pagar sekolahan tersebut terpaksa diberhentikan sementara waktu.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar: (1). Pagar SMPN 09 Sukabangun Dalam yang dihentikan pembangunannya. (2). H. Agus Sidik. (3). Bahrol Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Ketapang.***(Foto:LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment