KETAPANG-Proyek pembangunan pagar Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMPN) 09 Sukabangun Dalam,Kecamatan Delta Pawan,
Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat, terpaksa dalam pelaksanaannya dihentikan oleh
H.M.Agus Sidik (67) selaku pihak yang menghibahkan tanah tersebut.
Proyek
Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang yang bersumber dari APBD Ketapang,tahun
2017 ini senilai Rp.196.452.000 yang dikerjakan oleh CV.Jaya Bersama itu
diberhentikan pelaksanaannya dikatakan oleh Agus Sidik bukannya tanpa alasan,sebab
Ia menilai dalam pelaksanaan proyek tersebut bukan sebesar tanah yang dihibahkannya.
"Itukan
ada kelebihan sekitar 386 m2,sengaja dibuat jalan untuk tanah saya yang ada dibelakang
seluas hampir satu setengah hektar.Sedangkan yang saya hibahkan itu hanya
3000 M2 .Tapi karena rumah saya ada yang dicabut mungkin perkiraan mereka itu
tanah tersebut ikut dihibahkan",tutur Agus Sidik dikediamannya kepada
Portal LKBK65,belum lama ini.
Menurutnya,selain
itu juga dalam pelaksanaan pekerjaan terhadap pemagaran sekolah tersebut
oleh perusahaan pelaksana didapat informasinya dari Dinas Pendidikan
tidak sesuai dengan bestek pekerjaan, dimana pekerjaan yang seharusnya
dilakukan 3 meter akan tetapi hanya 2 meter.
"Saya
dapat infonya dari Dinas Pendidikan dalam besteknya harus dikerjakan 3
meter.Tetapi kemungkinan diduga pekerjaan itu telah disubkan lagi jadi
begitulah",terang mantan pejabat Dinas Pendidikan ini sembari mengatakan
saat dirinya menjabat dulu juga pernah ditunjuk pula sebagai Pimpro.
Ia berharap
dalam melaksanakan pekerjaan pemagaran di SMPN 09 itu,agar pihak kontraktor
mengacu pada bestek dan tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sebenarnya
mereka itu ada mengancam saya untuk melanjutkan persoalan itu ke pengadilan,tapi
mereka itu tidak nyambung dan saya rasa bukan spesialis kontraktor. Kalau dia
(pelaksana-red) seorang kontraktor akan tunduk pada aturan yang telah
ditetapkan dibestek tadi",tegasnya.
Sementara
itu,saat dikonfirmasi Rabu,(03/5/2017),siang kemarin, Bahrol selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Ketapang,terkesan bertolak belakang
dengan pernyataan H.Agus Sidik terhadap proyek pagar SMPN 09.Desa Sukabangun
itu.
"Kalau
kita mengacu ke Sertipikat milik Pemerintah Daerah,kita sudah betul.Batas-batas
tanahnya dimana kita sudah ngasi dua meter untuk jalan.",terang Bahrol.
Terhadap
tanah yang pernah dihibahkan oleh H.Agus Sidik,dikatakan olehnya,sampai saat
ini pihak Dinas Pendidikan sendiri belum mengetahuinya.
"Jadi
kita mau lihat dulu agar bisa menentukan patok yang dihibahkan atau yang
tidak.Intinya pekerjaan itu sudah mengacu pada aturan dengan batas-batas tanah
yang sudah ditunjukan Sertipikatnya oleh Kepala Sekolah dan Komite
Sekolah",tegasnya.
Akibat ada
sebagian batas tanah yang disengketakan,ditambahkan Bahrol,sudah hampir 10 hari
kegiatan pembangunan pagar sekolahan tersebut terpaksa diberhentikan sementara
waktu.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: (1). Pagar
SMPN 09 Sukabangun Dalam yang dihentikan pembangunannya. (2). H. Agus Sidik. (3).
Bahrol Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Ketapang.***(Foto:LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment