SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Majelis Hakim PN Ketapang Kabulkan Gugatan Budi Mateus Terhadap PDIP, Ini Kabarnya

Majelis Hakim PN Ketapang Kabulkan Gugatan Budi Mateus Terhadap PDIP, Ini Kabarnya

Written By lkbk on Wednesday, May 3, 2017 | 12:06 PM

KETAPANG-Bertempat di ruang sidang Perdata Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat,Rabu (03/05/2017) sekitar pukul 09:30 Wiba telah dilaksanakan lanjutan sidang gugatan Budi Mateus, S.Pd,Ketua DPRD Ketapang dari PDIPerjuangan dengan agenda Pembacaan Putusan,dengan nomor Perkara Perdata : 6/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN KTP.

Putusan Sidang yang dibacakan oleh Hakim Ketua Tommy Manik,SH yang didampingi Hakim Anggota masing masing Ersin,SH,MH dan Hendra Kusuma,W,SH,MH itu adalah, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan penggugat adalah Anggota DPRD Kabupaten Ketapang sebagai Ketua DPRD Ketapang periode 2014 - 2019 sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Barat.

Selanjutnya memerintahkan tergugat 1,2, dan 3 untuk melaksanakan mekanisme partai yakni melalui Mahkamah Partai. Dan agar tergugat 1,2, dan 3 untuk mematuhi putusan sidang dan membayar biaya perkara. Kemudian meminta turut tergugat 1 dan 2 patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan.

Budi Mateus,S.Pd merupakan penggugat dengan Kuasa Hukumnya Tengku Amiril Mukminin,SH, dan selaku tergugat masing masing DPC PDIP Ketapang, DPD PDIP Kalimantan Barat, dan DPP PDIPerjuangan, dengan Kuasa Hukumnya Martinus Ekok,SH,MH, serta turut tergugat masing masing DPRD Kabupaten Ketapang, dengan Kuasa Hukumnya Wiwiek Maryani,SH dan KPUD Ketapang yang diketuai Roni Irawan.***(Bagus/LKBK65).

Gambar: Ilustrasi.***(Ist).

Editor : Anggie
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment