KETAPANG-Bertempat di ruang sidang Perdata Pengadilan
Negeri Ketapang, Kalimantan Barat,Rabu (03/05/2017) sekitar pukul 09:30 Wiba
telah dilaksanakan lanjutan sidang gugatan Budi Mateus, S.Pd,Ketua DPRD
Ketapang dari PDIPerjuangan dengan agenda Pembacaan Putusan,dengan nomor
Perkara Perdata : 6/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN KTP.
Putusan
Sidang yang dibacakan oleh Hakim Ketua Tommy Manik,SH yang didampingi Hakim
Anggota masing masing Ersin,SH,MH dan Hendra Kusuma,W,SH,MH itu adalah, mengabulkan
gugatan penggugat sebagian. Menyatakan penggugat adalah Anggota DPRD Kabupaten
Ketapang sebagai Ketua DPRD Ketapang periode 2014 - 2019 sesuai keputusan
Gubernur Kalimantan Barat.
Selanjutnya
memerintahkan tergugat 1,2, dan 3 untuk melaksanakan mekanisme partai yakni
melalui Mahkamah Partai. Dan agar tergugat 1,2, dan 3 untuk mematuhi putusan
sidang dan membayar biaya perkara. Kemudian meminta turut tergugat 1 dan 2
patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan.
Budi
Mateus,S.Pd merupakan penggugat dengan Kuasa Hukumnya Tengku Amiril Mukminin,SH,
dan selaku tergugat masing masing DPC PDIP Ketapang, DPD PDIP Kalimantan Barat,
dan DPP PDIPerjuangan, dengan Kuasa Hukumnya Martinus Ekok,SH,MH, serta
turut tergugat masing masing DPRD Kabupaten Ketapang, dengan Kuasa Hukumnya
Wiwiek Maryani,SH dan KPUD Ketapang yang diketuai Roni Irawan.***(Bagus/LKBK65).
Gambar: Ilustrasi.***(Ist).
Editor : Anggie
Editor : Anggie
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment