SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Jelang Bulan Puasa,Satpol PP Ketapang Adakan Pertemuan Bahas Kedai Ramadhan

Jelang Bulan Puasa,Satpol PP Ketapang Adakan Pertemuan Bahas Kedai Ramadhan

Written By lkbk on Thursday, May 4, 2017 | 3:24 AM

KETAPANG-Atas dasar mohonan Ketua Rt.08 Kelurahan Kantor,Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat untuk mendirikan Kedai Ramadan,di Jalan Basuki Rachmad Ketapang, maka pihak Kesatuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Ketapang,mengadakan pertemuan di Aula Pol.PP yang dihadiri  Lurah dalam kota Ketapang,Camat Delta Pawan,Dinas Perhubungan dan UKM Perindag Kop,Rabu,(03/5/2017) siang kemarin.

Kasat Pol.PP Ketapang,Edi Junadi ketika ditemui Portal LKBK65, diruang kerjanya usai pertemuan tersebut mengatakan,bahwa terselenggarannya rapat tersebut merupakan inisiatifnya, untuk mengantisipasi mengatasi pedagang kaki lima dadakan saat bulan suci Ramadhan.

"Karena kedai Ramadhan ini merupakan ‎panen satu tahun sekali bagi masyarakat,maka diperbolehkan. Meskipun ditahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak memfasilitasi adanya lokasi untuk berjualan",kata Junaidi. 

Ditegaskan Edi‎ Junaidi, meski diperbolehkan masyarakat yang akan berjualan disepanjang jalan dan sudah mendapat ijin,nantinya  tidak boleh menggangu ketertiban umum serta berlalu lintas. 

Ada pun lokasi jalan yang diperbolehkan bagi warga untuk membuka Kedai Ramadhan ‎dan mendapat pantauan langsung oleh Pol.PP Ketapang adalah di kiri kanan Jalan Basuki Rachmad,Bundaran lampu merah Rumah Sakit Agoes Djam Ketapang atas seijin dari lurah,Rt dan Camat, serta disepanjang kiri kanan Jalan depan Telkom,jalan Haji Sani dan jalan samping Masjid agung Al-Ikhlas Ketapang.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar : Pertemuan dalam rangka penentuan lokasi yang diperbolehkan untuk membuka Kedai Ramadhan yang berlangsung di Aula Sat.Pol.PP.Ketapang,Rabu (03/05/2017) siang kemarin.***(Foto:LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment