KETAPANG-Untuk menjaga Ketapang tetap aman dan kondusif serta tidak
mudah terprovokasi yang dilatar belakangi oleh isu agama,suku dan etnis,bertempat
di kediaman H.Morkes Efendi,di Rumah Adat Melayu,Jalan Lingkar Kota Ketapang,
Kalimantan Barat,Kamis (13/04/2017) malam telah dilaksanakan musyawarah dan
mufakat.
Musyawarah
dan mufakat tersebut untuk membahas kasus pembakaran mobil Isa Anshari, Ketua
Front Perjuangan Rakyat Ketapang yang dilakukan Adi Priyono alias Ujang Undang
beberapa waktu lalu.
Selain kasus
mobil Isa Anshari,dalam musyawarah dan mufakat itu dibahas juga kasus pemukulan
terhadap Dapung yang merupakan salah satu anggota Pemuda Pancasila Ketapang
oleh Salman di Lapangan Bola Tanjungpura belum lama ini.
Adapun hasil
musyawarah dan mufakat malam itu, bahwa kedua belah pihak, yakni dari pihak Adi Priyono (pelaku pembakaran mobil Isa Anshari – Red) yang memberikan kuasa penuh
kepada adik kandungnya Agustinus Triraharjo, menyampaikan permintaan maaf
kepada Isa Anshari dan keluarga besarnya, yang ditandai dengan pemberian kapur
sirih dan nasi kuning oleh pihak Adi Priyono.
Demikian
juga keluarga besar Salman alias Bacok meminta maaf kepada keluarga besar Dapung,
salah satu anggota Pemuda Pancasila Ketapang, terkait kasus pemukulan di Lapangan
Bola Tanjungpura.
Dengan telah
dilaksanakannya musyawarah dan mufakat serta saling memaafkan diantara kedua
belah pihak itu, maka hal hal yang telah terjadi beberapa waktu lalu dinyatakan
selesai, namun khusus proses hukum Adi Priyoga, pelaku pembakaran mobil Isa
Anshari tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Musyawarah
dan mufakat yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Adat Budaya Melayu
Ketapang,H.Morkes Efendi itu juga dihadari Bupati Martin Rantan, Keluarga besar
Isa Anshari, perwakilan keluarga Adi Priyono alias Ujang Undang, keluarga besar
Dapung dan Salman, serta perwakilan Dewan Adat Dayak Ketapang dan Pengurus
MABM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.***(Halim/Rendra/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment