SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » PT.RSM dan Kepala Desa Kemuning Biutak Dilaporkan Warga ke Polisi,Ini Penyebabnya

PT.RSM dan Kepala Desa Kemuning Biutak Dilaporkan Warga ke Polisi,Ini Penyebabnya

Written By lkbk on Thursday, April 20, 2017 | 9:06 PM

KETAPANG - Abdul Halim (55) bin Alm.Isa yang mendapat kuasa penuh dari 11 orang ahli waris yang memiliki lahan tanah seluas kurang lebih 400 hektar,di Desa Kemuning Biutak,Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS),Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terpaksa melaporkan PT.Raya Sawit Manunggal (PT.RSM) yang merupakan salah satu perusahaan milik PT.BGA Group  dan Kepala Desa (Kades) setempat ke Polres Ketapang lantaran pihak ahli waris tidak pernah mendapatkan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) setelah lahan yang ada sudah digarap pihak perusahaan.

Abdul Halim menjelaskan,dirinya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Ketapang lantaran dinilainnya tidak ada itikat baik dari pihak PT.RSM maupun Kepala Desa untuk memberikan uang GRTT kepada ahli waris yang berhak terhadap lahan itu.

"Padahal sebelumnya diakui perusahaan melalui Direkturnya,Suyitno uang GRTT itu telah dibayar sebanyak dua kali pembayaran kepada Rudi Masla selaku Kades dan Cs. Sejumlah keseluruhan sebesar Rp.1,2 Milyar, tapi sampai saat ini pihak ahli waris tidak merasa menerima sepeser pun",ungkap A.Halim,dikediamannya,kepada Portal LKBK65,Kamis,(20/04/2017) sore.

Atas dasar itu lanjutnya, pihak dari ahli waris merasa dirugikan. Dengan berbekal Surat Keterangan Tanah yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Ketapang, melalui dirinya pihak ahli waris melaporkan adanya dugaan penggelapan sebagai mana yang dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP  ke Unit III  Polres Ketapang. tertanggal 5 April 2017 dengan bukti laporan bernomor : TBL/44/IV/2017/Polres Ketapang yang diterima oleh Brigadir Sugeng Triwasono guna mendapat proses lebih lanjut.

‎"Saya juga berharap agar persoalan itu bisa cepat selesai dan pihak perusahaan dapat membayarkan kembali GRTT keahli waris yang berhak menerimannya",imbuhnya.

Dia menambahkan,saat ini meskipun belum mengantongi IUP pihak perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitas menanam kelapa sawit.

"‎Kalau dipertanyakan terkait aktifitas itu,perusahaan selalu mengkambing hitamkan masyarakat setempat,seolah-olah perusahaan belum bekerja yang bekerja itu adalah masyarakat",tandas A.Halim.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar : A.Halim yang mendapat  kuasa penuh dari 11 ahli waris,sedang menunjukan bukti Laporan Polisi dan peta lahan milik ahli waris yang belum diterima GRTT nya setelah lahan tersebut digarap PT.RSM.***(Foto : LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment