KETAPANG - Abdul Halim (55) bin Alm.Isa yang mendapat kuasa penuh
dari 11 orang ahli waris yang memiliki lahan tanah seluas kurang lebih 400
hektar,di Desa Kemuning Biutak,Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS),Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat, terpaksa melaporkan PT.Raya Sawit Manunggal
(PT.RSM) yang merupakan salah satu perusahaan milik PT.BGA Group dan
Kepala Desa (Kades) setempat ke Polres Ketapang lantaran pihak ahli waris tidak
pernah mendapatkan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) setelah lahan yang ada sudah
digarap pihak perusahaan.
Abdul Halim
menjelaskan,dirinya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres
Ketapang lantaran dinilainnya tidak ada itikat baik dari pihak PT.RSM maupun
Kepala Desa untuk memberikan uang GRTT kepada ahli waris yang berhak terhadap
lahan itu.
"Padahal
sebelumnya diakui perusahaan melalui Direkturnya,Suyitno uang GRTT itu telah
dibayar sebanyak dua kali pembayaran kepada Rudi Masla selaku Kades dan Cs.
Sejumlah keseluruhan sebesar Rp.1,2 Milyar, tapi sampai saat ini pihak ahli
waris tidak merasa menerima sepeser pun",ungkap A.Halim,dikediamannya,kepada
Portal LKBK65,Kamis,(20/04/2017) sore.
Atas dasar
itu lanjutnya, pihak dari ahli waris merasa dirugikan. Dengan berbekal Surat
Keterangan Tanah yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Ketapang,
melalui dirinya pihak ahli waris melaporkan adanya dugaan penggelapan sebagai
mana yang dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP ke Unit III Polres
Ketapang. tertanggal 5 April 2017 dengan bukti laporan bernomor : TBL/44/IV/2017/Polres
Ketapang yang diterima oleh Brigadir Sugeng Triwasono guna mendapat proses
lebih lanjut.
"Saya
juga berharap agar persoalan itu bisa cepat selesai dan pihak perusahaan dapat
membayarkan kembali GRTT keahli waris yang berhak menerimannya",imbuhnya.
Dia
menambahkan,saat ini meskipun belum mengantongi IUP pihak perusahaan tersebut
sudah melakukan aktifitas menanam kelapa sawit.
"Kalau
dipertanyakan terkait aktifitas itu,perusahaan selalu mengkambing hitamkan
masyarakat setempat,seolah-olah perusahaan belum bekerja yang bekerja itu adalah
masyarakat",tandas A.Halim.***(Agus
Hariyansyah/LKBK65).
Gambar : A.Halim yang mendapat kuasa penuh dari 11 ahli
waris,sedang menunjukan bukti Laporan Polisi dan peta lahan milik ahli waris
yang belum diterima GRTT nya setelah lahan tersebut digarap PT.RSM.***(Foto : LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment