KAPUAS HULU-Tim Ops Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan
Barat, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti gula
rafinasi yang berasal dari Malaysia, Minggu (23/04/2017) siang, di Dusun Landau
Bunus Desa Tubang Jaya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu.
Menurut
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops,Joko Sarwono, kepada Portal LKBK65,
Minggu (23/04/2017) malam ini, bahwa peristiwa penangkapan itu terjadi pada
pukul 12: 00 wiba siang tadi.
“Petugas
mendapatkan informasi tentang adanya gula yang diduga berasal dari Malaysia yang
disimpan di sebuah gudang toko di Dusun Landau Bunus, Desa Tubang Jaya
Kecamatan Boyan Tanjung, kemudian anggota Sat Reskrim Res Kapuas Hulu
mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 karung
Gula Rafinasi yang diduga berasal dari Malaysia dengan berat @50 kg / karung (total
sebanyak 500kg) di dalam gudang Toko milik Ahmad Zainal (63), warga Dusun
Tubang Jaya Rt 03/Rw 01 Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk
penyidikan lebih lanjut”,terang Joko Sarwono.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan adala, 10 karung gula yang diduga gula
rafinasi, @50 kg / karung dengan total jumlah 500 kg yang diduga berasal dari Malaysia.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen Polres Kapuas Hulu untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment