KETAPANG-Diduga seorang laki laki berinsial RI (49) warga Jalan
Gusti Hamzah Desa Sei Kinjil Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat,dilaporkan
oleh seorang perempuan korban penipuan atas nama Erni Cun (48) warga Jalan
Saunan, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, kepada Polres Ketapang, belum lama ini.
Menurut
sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Portal LKBK65,Sabtu (22/04/2017)
sore kemarin, bahwa Erni Cun melaporkan RI kepada pihak Kepolisian karena RI diduga
telah melakukan penipuan terhadap dirinya dengan modus bisa meloloskan anaknya
ikut tes tenaga kontrak di Pemkab Ketapang beberapa waktu lalu, namun hingga
saat ini anak Erni Cun itu tidak lolos, pada hal Erni Cun sudah menyerahkan
uang sebesar Rp. 15 juta di salah satu hotel di daerah itu,sebagai syarat untuk
kelolosan anaknya seperti yang diminta oleh RI.
Selanjutnya
terang sumber, bahwa laporan Erni Cun itu merupakan rangkaian dari penangkapan
yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polres Ketapang terhadap lima orang yang
menjanjikan kelulusan bagi tenaga kontrak Non PNS di Pemkab Ketapang dengan
membayar sejumlah uang beberapa waktu lalu di salah satu hotel yang berada di
jalan Merdeka Ketapang, dan RI adalah salah satu pelakunya, selain LA (swasta),
ML (swasta), SAS (PNS Guru SDN),dan HI (Guru TK/Kontrak).
Namun hingga
berita ini diturunkan Portal LKBK65, belum mendapatkan keterangan resmi dari
pihak terkait.***(Rendra/Anggie/LKBK65).
Baca Juga : Ini Kata Wakil
Bupati Suprapto dan Yayat Darmawi Koordinator TINDAK Kalbar Tekait OTT di
Ketapang
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment