SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Masyarakat Matan Hilir Selatan Minta Larangan Pukat Trawl Harus Diberlakukan Menyeluruh

Masyarakat Matan Hilir Selatan Minta Larangan Pukat Trawl Harus Diberlakukan Menyeluruh

Written By lkbk on Tuesday, April 11, 2017 | 10:24 PM

PESAGUAN-Bertempat di aula Kantor Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat,Selasa (11/04/2017) pagi, telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Pukat Trawl.

Dalam sosialisasi itu pemateri dari Pokja Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalimantan Barat,Ir. Heri Purwanto, yang mengarahkan nelayan melalui Kades nya untuk mendata jumlah nelayan di desa nya dan mengumpulkan potocopi Kartu Tanda Penduduk untuk mengurus perizinan kapal, membuat kartu nelayan, serta membuat asuransi nelayan.

Dari hasil sosialisasi tersebut masyarakat bersedia menaati aturan pemerintah tentang larangan penggunaan trawl namun masyarakat meminta, agar waktu penerapan peraturan tersebut di undur 1 tahun ke depan.

Selain itu masyarakat juga meminta bantuan kepada pemerintah untuk menyediakan alat tangkap ikan yang sesuai dengan aturan pemerintah untuk pengganti trawl nelayan. Larangan trawl jangan hanya berlaku di Matan Hilir Selatan saja tapi harus menyeluruh. Dan Pemerintah harus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan ijin perkapalan dan jangan ada pungutan yang memberatkan nelayan.

Hadir dalam sosialisasi itu antara lain dari  Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalbar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Ketapang beserta staf, Muspika Matan Hilir Selatan, Kamla, Bhabinkamtibmas Polsek Matan Hilir Selatan,Kades Pesaguan Kanan, Ketua Himpunan Nelayan Pesaguan Kanan, serta para nelayan dari Desa Pesaguan Kiri dan Kanan, juga undangan lainnya.***(Rendra/LKBK65).

Gambar :  Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Pukat Trawl di Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan,Selasa (11/04/2017) pagi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment