PESAGUAN-Bertempat di aula Kantor Desa Pesaguan Kanan
Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat,Selasa (11/04/2017)
pagi, telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Pukat
Trawl.
Dalam
sosialisasi itu pemateri dari Pokja Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalimantan
Barat,Ir. Heri Purwanto, yang mengarahkan nelayan melalui Kades nya untuk
mendata jumlah nelayan di desa nya dan mengumpulkan potocopi Kartu Tanda Penduduk
untuk mengurus perizinan kapal, membuat kartu nelayan, serta membuat asuransi
nelayan.
Dari hasil
sosialisasi tersebut masyarakat bersedia menaati aturan pemerintah tentang
larangan penggunaan trawl namun masyarakat meminta, agar waktu penerapan
peraturan tersebut di undur 1 tahun ke depan.
Selain itu masyarakat
juga meminta bantuan kepada pemerintah untuk menyediakan alat tangkap ikan yang
sesuai dengan aturan pemerintah untuk pengganti trawl nelayan. Larangan trawl
jangan hanya berlaku di Matan Hilir Selatan saja tapi harus menyeluruh. Dan Pemerintah
harus memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan ijin perkapalan dan
jangan ada pungutan yang memberatkan nelayan.
Hadir dalam
sosialisasi itu antara lain dari Dinas
Kelautan dan Perikanan Propinsi Kalbar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan
Perikanan Ketapang beserta staf, Muspika Matan Hilir Selatan, Kamla, Bhabinkamtibmas
Polsek Matan Hilir Selatan,Kades Pesaguan Kanan, Ketua Himpunan Nelayan
Pesaguan Kanan, serta para nelayan dari Desa Pesaguan Kiri dan Kanan, juga undangan
lainnya.***(Rendra/LKBK65).
Gambar : Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan
Pukat Trawl di Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan,Selasa
(11/04/2017) pagi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment