SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » FPRK Datangi Imigrasi dan Pengadilan Negeri Ketapang, Penginapan WNA Telah Dipindahkan

FPRK Datangi Imigrasi dan Pengadilan Negeri Ketapang, Penginapan WNA Telah Dipindahkan

Written By lkbk on Saturday, April 29, 2017 | 1:33 PM

KETAPANG-Belasan orang dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang dibawah Ketuanya Isa Anshari, Jumat (28/04/2017) kemarin pagi mendatangi Kantor Imigrasi kelas III Ketapang, Kalimantan Barat.

Kedatangannya mereka ke Kantor Imigrasi Ketapang itu meminta penjelasan terkait penangan kasus terhadap puluhan Warga Negara Asing yang dipekerjakan di  PT. Sultan Rafli Mandiri yang telah diamankan oleh tim gabungan beberapa waktu lalu, dan diinapkan di Hotel Borneo Emerald Ketapang oleh pihak Imigrasi Ketapang.

Pantauan Portal LKBK65 pagi itu di Kantor Imigrasi, bahwa kedatangan Front Perjuangan Rakyat itu disambut baik oleh Kepala Imigrasi Klas III Ketapang,Darmunansyah,SH.

Menurut Darmunansyah Bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pemberkasan terhadap para WNA tersebut, dan masih tersisa 5 orang yang belum selesai dimintai keterangan.

Namun kata Darmunansyah,pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Ketapang dan berjanji paling lama hari Jum'at depan sudah dapat di sidangkan. Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa, saat ini Kantor Imigrasi Ketapang keterbatasan tenaga penyidik juga menjadi salah satu kendala keterlambatan dalam penyerahan berkas ke pihak Pengadilan Negeri Ketapang.

Salnjutnya,ungkap Darmunansyah, bahwa dalam penanganan kasus ini Imigrasi Ketapang telah menerapkan Pasal.75 ayat (2) huruf D Tentang Tindakan Administratif  Keimigrasian undang-undang  Keimigrasian No. 06 Thn 2011. Dimana sanksi dalam pasal tersebut WNA dapat dikenakan kurungan maksimal 3 (Tiga) bulan atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-

Dijelaskan Darmunansyah,bahwa pertimbangan pemindahan tempat dari Kantor Imigrasi ke Hotel Borneo itu dikarenakan Imigrasi belum ada rumah detensi dan mengganggu pelayanan kantor ,ehingga pihak sponsor atau penjamin dari para WNA itu bersedia menempatkan mereka di Hotel Borneo dengan ketentuan tetap dilakukan pengaman dari Imigrasi dan Polres Ketapang, biayanya di bebankan kepada pihak perusahaan penjamin.

Usai dari Kantor Imigrasi Kelas III, Front Perjuangan Rakyat Ketapang,pagi itu juga  mendatangi Pengadilan Negeri Ketapang, meminta agar Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhan hukuman yang seberat-berat nya kepada para WNA yang melakukan pelanggaran administrasi Keimigrasian tersebut.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardana,S.H.,M.H menyampaikan bahwa, Pengadilan Negeri Ketapang sampai dengan saat ini belum menerima berkas perkara kasus tersebut dari Kantor Imigrasi Kls III Ketapang dan mengenai pasal yang di sangkakan,tuntutan serta putusan sidang akan di sesuaikan dengan pasal yang dilanggar.

Kedatangan Front Perjuangan Rakyat Ketapang ke kedua Institusi Pemerintah itu dikawal ketat oleh pihak Kepolisian termasuk IPTU Suradi,Kasat Intelkam Polres Ketapang, Kalimantan Barat.

Selanjutnya menurut keterangan Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang Darmunansyah,SH kepada Redaksi Portal LKBK65,Sabtu (29/04/2017) siang ini bahwa Warga Negara Asing yang diperjakan di PT. Sultan Rafli Mandiri yang diinapkan oleh sponsor atau penjamin di Hotel Borneo Emerald itu, telah dipindahkan ke kost kost an yang berada di Gang Payak Putus 2 Kelurahan Sukaharja,Kecamatan Delta Pawan,Ketapang.***(Halim/Rendra/LKBK65).

Gambar: Isa Anshari Ketua Pront Perjuangan Rakyat Ketapang diterima oleh Kepala Imigrasi Klas III Ketapang, yang didampingi Kast Intelkam Polres Ketapang IPTU Suradi.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment