KETAPANG-Belasan orang dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang
dibawah Ketuanya Isa Anshari, Jumat (28/04/2017) kemarin pagi mendatangi Kantor
Imigrasi kelas III Ketapang, Kalimantan Barat.
Kedatangannya
mereka ke Kantor Imigrasi Ketapang itu meminta penjelasan terkait penangan kasus
terhadap puluhan Warga Negara Asing yang dipekerjakan di PT. Sultan Rafli Mandiri yang telah diamankan
oleh tim gabungan beberapa waktu lalu, dan diinapkan di Hotel Borneo Emerald
Ketapang oleh pihak Imigrasi Ketapang.
Pantauan
Portal LKBK65 pagi itu di Kantor Imigrasi, bahwa kedatangan Front Perjuangan
Rakyat itu disambut baik oleh Kepala Imigrasi Klas III Ketapang,Darmunansyah,SH.
Menurut
Darmunansyah Bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pemberkasan
terhadap para WNA tersebut, dan masih tersisa 5 orang yang belum selesai
dimintai keterangan.
Namun kata
Darmunansyah,pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Ketapang dan
berjanji paling lama hari Jum'at depan sudah dapat di sidangkan. Selain itu,
dirinya juga mengakui bahwa, saat ini Kantor Imigrasi Ketapang keterbatasan
tenaga penyidik juga menjadi salah satu kendala keterlambatan dalam penyerahan
berkas ke pihak Pengadilan Negeri Ketapang.
Salnjutnya,ungkap
Darmunansyah, bahwa dalam penanganan kasus ini Imigrasi Ketapang telah
menerapkan Pasal.75 ayat (2) huruf D Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian undang-undang Keimigrasian No. 06 Thn 2011. Dimana sanksi
dalam pasal tersebut WNA dapat dikenakan kurungan maksimal 3 (Tiga) bulan atau
denda maksimal Rp. 25.000.000,-
Dijelaskan
Darmunansyah,bahwa pertimbangan pemindahan tempat dari Kantor Imigrasi ke Hotel
Borneo itu dikarenakan Imigrasi belum ada rumah detensi dan mengganggu pelayanan
kantor ,ehingga pihak sponsor atau penjamin dari para WNA itu bersedia
menempatkan mereka di Hotel Borneo dengan ketentuan tetap dilakukan pengaman dari
Imigrasi dan Polres Ketapang, biayanya di bebankan kepada pihak perusahaan
penjamin.
Usai dari Kantor
Imigrasi Kelas III, Front Perjuangan Rakyat Ketapang,pagi itu juga mendatangi Pengadilan Negeri Ketapang, meminta
agar Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhan hukuman yang seberat-berat nya
kepada para WNA yang melakukan pelanggaran administrasi Keimigrasian tersebut.
Sementara
itu Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardana,S.H.,M.H
menyampaikan bahwa, Pengadilan Negeri Ketapang sampai dengan saat ini belum
menerima berkas perkara kasus tersebut dari Kantor Imigrasi Kls III Ketapang
dan mengenai pasal yang di sangkakan,tuntutan serta putusan sidang akan di
sesuaikan dengan pasal yang dilanggar.
Kedatangan Front
Perjuangan Rakyat Ketapang ke kedua Institusi Pemerintah itu dikawal ketat oleh
pihak Kepolisian termasuk IPTU Suradi,Kasat Intelkam Polres Ketapang,
Kalimantan Barat.
Selanjutnya
menurut keterangan Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang Darmunansyah,SH kepada
Redaksi Portal LKBK65,Sabtu (29/04/2017) siang ini bahwa Warga Negara Asing
yang diperjakan di PT. Sultan Rafli Mandiri yang diinapkan oleh sponsor atau
penjamin di Hotel Borneo Emerald itu, telah dipindahkan ke kost kost an yang
berada di Gang Payak Putus 2 Kelurahan Sukaharja,Kecamatan Delta
Pawan,Ketapang.***(Halim/Rendra/LKBK65).
Gambar: Isa Anshari Ketua Pront Perjuangan Rakyat Ketapang diterima oleh Kepala Imigrasi Klas III Ketapang, yang didampingi Kast Intelkam Polres Ketapang IPTU Suradi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment