KETAPANG-Berhati-hatilah dalam meminjamkan kendaraan sepeda
motor anda,sekalipun terhadap orang yang anda kenal.Jika tidak mau bernasib
seperti yang dialami Essi (26),salah satu karyawati di kantor speed boad,di
Ketapang,Kalimantan Barat.
Dari
penuturan Essi yang didampingi suaminya Idris Mauliadi (27),kepada Portal
LKBK65,Senin,(17/04/2017),ihwal kejadian tersebut ketika dirinya meminjamkan
kendaraan roda duanya merk Scoopy Nomor Polisi KB.6337 GA kepada Aciang alias
Usman yang tak lain sebagai kernet speed boad yang ia kenal,pada Kamis,(13/04/2017),siang.
"Namun
ketika dijalan,menurut pengakuan yang bersangkutan,motor saya itu dipinjamkan
lagi oleh Usman ketemannya bernama Iki dengan alasan untuk membeli
rokok",ujar Essi menirukan cerita Usman,sembari mengatakan, bahwa setelah
ditangan temannya Usman tersebut sepeda motornya sampai saat ini tidak pernah
kembali.
"Malah
sampai saat ini dari motor,sampai orang-orangnya tidak kelihatan batang
hidungnya",timpal Idris geram.
Idris
menambah kan,persoalan hilangnya sepeda motor milik istrinya,pelaku pertama
yang meminjam motor tersebut,kini telah melapor ke pihak Polsek Kota Kecamatan
Delta Pawan Ketapang.
"Tapi
kan meskipun telah ada itikat baik dengan melaporkan indikasi kehilangan motor
milik istri saya ke Polsek, karena tidak ada tanda-tanda ditemukannya sepeda
motor itu,sebagai pihak pertama yang meminjam dan harus bertanggung jawab,saya
meminta agar diganti sajalah motor yang telah hilang itu dengan sepeda motor
merk yang sama",paparnya.
Ia,menambahkan
dirinya pun telah berupaya menanyakan langsung perkembangan kasus tersebut
kepihak Polsek,akan tetapi malah dirinya disarankan oleh pihak penyidik yang
menangani kasus hilangnya motor milik istrinya itu agar sama-sama mencari
dimana keberadaan motor itu.
"Saya
berharap pihak Kepolisian dapat secepatnya lah menemukan motor milik istri saya
itu",pintanya.***(Agus
Hariyansyah/LKBK65).
Gambar : Kendaraan milik Essi yang hilang ketika dipinjamkan
keorang yang ia kenal.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment