JAKARTA-KP.Napoleon 006 dengan nahkoda Capt. Budi Setiawan
yang sedang melaksanakan tugas patroli rutin di bawah bendera Bakamla RI,
berhasil menangkap dua kapal ikan ‘nakal’ yang didapati tengah melakukan
penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang (pukat trawl), di perairan
Kepulauan Seribu, Rabu (26/4/2017) lalu.
Nama kedua kapal tersebut yakni: KM Cahaya Putra
dinahkodai Sandi dengan membawa 3 orang ABK, serta KM Gemilang yang dinahkodai
Anas membawa 5 ABK.
Alat tangkap pukat trawl merupakan alat tangkap yang
penggunaannya dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya
ikan-ikan kecil. Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela
(Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI diatur oleh KKP dalam rangka
pengawasan agar alat tangkap yang digunakan dapat menunjang perikanan yang
bertanggung jawab dan lestari.
Atas
kenekatannya menggunakan alat tangkap yang dilarang, kedua kapal kecil tersebut
ditangkap atas dugaan melanggar Undang Undang No. 45 tentang perikanan, dan
selanjutnya dikawal menuju PSDKP Muara Baru untuk proses lebih lanjut.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment