SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Bakamla RI Tangkap Dua Kapal Tanpa Dokumen, Ini Beritanya

Bakamla RI Tangkap Dua Kapal Tanpa Dokumen, Ini Beritanya

Written By lkbk on Thursday, April 20, 2017 | 7:51 PM

JAKARTA-Badan Keamanan Laut RI yang sedang melaksanakan operasi patroli rutin berhasil menangkap dua kapal tanpa dokumen di dua lokasi terpisah di wilayah perairan Zona Maritim Tengah, beberapa waktu lalu.

Kedua kapal yaitu KM WINDRI 02 GT. 38 dan KM YES OK GT. 17 ditangkap oleh  dua unsur yang sedang tergabung dalam operasi dibawah bendera Badan Keamanan Laut RI dengan dugaan pelanggaran tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

KM WINDRI 02 ditangkap pada Senin (17/4) oleh KP Hiu 05 milik PSDKP KKP di Perairan Bitung. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan didapati kapal tidak memilki Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak dilengkapi Transmiter (VMS). Kapal berbobot 38 GT yang dinakhkodai oleh Aleng Paputungan dan membawa 23 ABK warga Indonesia ini diketahui berjenis kapal penangkap ikan (Purse Seine). Selanjutnya kapal diserahkan ke Pangkalan SDKP Bitung untuk menjalani proses lanjut.

Beberapa hari sebelumnya operasi patroli yang sama di lokasi Wilayah Perairan Zona Tengah juga berhasil menangkap KM YES OK pada melalui unsur KAL BOKORI milik TNI AL di Perairan Tarakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kapal tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Nahkoda Tidak Memilki Surat Keterangan Kecakapan (SKK), dan tidak ada Tanda Selar Kapal. Selanjutnya kapal motor berbobot 17 GT dengan empat ABK warga negara Indonesia tersebut diserahkan kepada KSOP Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Zona Maritim Tengah Brigjen Pol Drs. Bastomy Sanap, SH. M.BA  M.Hum, Selaku Komandan Satgas Operasi Nusantara IIB/2017 melalui Wadan Satgas Ops Letkol Laut (E) Heriwansyah Agam ST M.Si dan Kepala Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Yospendi, ST, S.Sos, SH, M.Si Zona Maritim Tengah membenarkan perihal penangkapan kedua kapal tersebut dan telah diserahkan ke Instansi terkait untuk proses lanjut sesuai jenis pelanggarannya.***(SP/LKBK65).

Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment