JAKARTA-Badan Keamanan Laut RI yang sedang melaksanakan
operasi patroli rutin berhasil menangkap dua kapal tanpa dokumen di dua lokasi
terpisah di wilayah perairan Zona Maritim Tengah, beberapa waktu lalu.
Kedua
kapal yaitu KM WINDRI 02 GT. 38 dan KM YES OK GT. 17 ditangkap oleh dua
unsur yang sedang tergabung dalam operasi dibawah bendera Badan Keamanan Laut
RI dengan dugaan pelanggaran tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
KM WINDRI 02 ditangkap pada Senin (17/4) oleh KP Hiu
05 milik PSDKP KKP di Perairan Bitung. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan
didapati kapal tidak memilki Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan
Berlayar (SPB) dan tidak dilengkapi Transmiter (VMS). Kapal berbobot 38 GT yang
dinakhkodai oleh Aleng Paputungan dan membawa 23 ABK warga Indonesia ini
diketahui berjenis kapal penangkap ikan (Purse Seine). Selanjutnya kapal
diserahkan ke Pangkalan SDKP Bitung untuk menjalani proses lanjut.
Beberapa
hari sebelumnya operasi patroli yang sama di lokasi Wilayah Perairan Zona
Tengah juga berhasil menangkap KM YES OK pada melalui unsur KAL BOKORI milik
TNI AL di Perairan Tarakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kapal tidak
memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Nahkoda Tidak Memilki Surat
Keterangan Kecakapan (SKK), dan tidak ada Tanda Selar Kapal. Selanjutnya kapal
motor berbobot 17 GT dengan empat ABK warga negara Indonesia tersebut
diserahkan kepada KSOP Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala
Zona Maritim Tengah Brigjen Pol Drs. Bastomy Sanap, SH. M.BA M.Hum, Selaku Komandan Satgas Operasi
Nusantara IIB/2017 melalui Wadan Satgas Ops Letkol Laut (E) Heriwansyah Agam ST
M.Si dan Kepala Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Yospendi, ST, S.Sos, SH,
M.Si Zona Maritim Tengah membenarkan perihal penangkapan kedua kapal tersebut
dan telah diserahkan ke Instansi terkait untuk proses lanjut sesuai jenis
pelanggarannya.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment