KETAPANG-Penanganan
kepegawaian tentang pemberhentian pegawai harus segara dilaporkan ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN) sehingga dapat menghindar dari kesalahan dalam melaksanakan tugas.
Demikian
antara lain yang disampaikan,Drs.Suprapto,Wakil Bupati Ketapang pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Saber Pungli Ketapang,Senin
(20/03/2017) pagi di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jalan Haji Agus Salim.
“Para
SKPD harus menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat apapun
bentuk kegiatan yang menggunakan anggaran negara,agar tidak terjadi kesalahan dalam
penggunaan anggaran, bahkan menjurus terjadinya korupsi dilingkungan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Ketapang,”kata Suprapto yang juga mantan Kepala Inspektorat
Ketapang ini.
Hadir
dalam kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi Saber Pungli Ketapang,pagi itu,
Kapolres Ketapang yang diwakili Kabag Ops, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang
diwakili Kasi Datun, Sekda dan para Kepala SKPD yang ada di daerah itu, dan
sejumlah peserta lainnya.***(Rendra/LKBK65).
Gambar: Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Saber Pungli Ketapang,
di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jalan Haji Agus Salim,Senin (20/03/2017)
pagi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment