SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Wakil Bupati Suprapto : “Pemberhentian Pegawai Harus Segera Dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara”

Wakil Bupati Suprapto : “Pemberhentian Pegawai Harus Segera Dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara”

Written By lkbk on Monday, March 20, 2017 | 7:18 PM

KETAPANG-Penanganan kepegawaian tentang pemberhentian pegawai harus segara dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dapat menghindar dari kesalahan dalam melaksanakan tugas.

Demikian antara lain yang disampaikan,Drs.Suprapto,Wakil Bupati Ketapang pada Rapat  Koordinasi dan Sosialisasi Saber Pungli Ketapang,Senin (20/03/2017) pagi di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jalan Haji Agus Salim.

“Para SKPD harus menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat apapun bentuk kegiatan yang menggunakan anggaran negara,agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran, bahkan menjurus terjadinya korupsi dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ketapang,”kata Suprapto yang juga mantan Kepala Inspektorat Ketapang ini.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi Saber Pungli Ketapang,pagi itu, Kapolres Ketapang yang diwakili Kabag Ops, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang diwakili Kasi Datun, Sekda dan para Kepala SKPD yang ada di daerah itu, dan sejumlah peserta lainnya.***(Rendra/LKBK65).

Gambar: Rapat  Koordinasi dan Sosialisasi Saber Pungli Ketapang, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jalan Haji Agus Salim,Senin (20/03/2017) pagi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment