SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Sepi Pembeli,Sejumlah Ruko di Ketapang Tutup, Penyewa Minta Kebijakan Bupati Martin Rantan

Sepi Pembeli,Sejumlah Ruko di Ketapang Tutup, Penyewa Minta Kebijakan Bupati Martin Rantan

Written By lkbk on Thursday, March 23, 2017 | 5:20 PM

KETAPANG-Dari sebanyak 40 pintu lebih Rumah Toko yang masing masing berada di Kompleks Pasar Baru, di Kompleks Pasar Jalan A.Yani, dan Kompleks Pasar di Jalan Merdeka, Ketapang,Kalimantan Barat,terutama di Kompleks Toko Obat Tulus Budi di Jalan A.Yani dan deretan Toko Sanjaya di Jalan Merdeka, sebagiannya tutup.

Menurut Kho Susanti,SE selaku mediator dari para pedagang itu,bahwa ruko ruko tersebut  tutup bukan karena bayar beban tinggi, tapi karena sepi dagangannya,sehingga mereka kesulitan membayar sewa tanah yang begitu mahal.

“Inilah masalah utamanya, sedangkan sewa dari tahun ke tahun semakin melambung tinggi, dan para penyewa hak guna bangunan (HGB) diatas hak pengelola (HPL) sudah mengeluh atas tarif 5 persen yang ditentukan Pemkab Ketapang melalui Perda Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor : 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

“Ketentuan itu dirasakan oleh mereka sangat berat, dan sekitar bulan Maret 2016 lalu,keluhan itu telah disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah dan Asisten II Sekretariat Daerah Ketapang, lalu tidak ada tindak lanjutnya sejak Maret 2016 hingga sekarang”,terang Kho Susanti kepada Portal LKBK65,Kamis (23/03/2017) siang.

Diakui Susanti,bahwa wakil dari sekitar 40 orang penyewa Ruko itu yang didampingi dirinya selaku mediator telah menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang atas permasalahan tunggakan mereka.

Sebenarnya kata Susanti, sudah ada etikat baik dari penyewa untuk menyelesaikan tunggakan, namun mereka menanti kebijakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh Pemkab Ketapang melalui Badan Pendapatan Daerah kepada pihaknya.

“Intinya penyewa ingin sekali menyelesaikan kewajiban mereka, namun dikarenakan terlalu berat beban sewanya, maka penyewa ingin Bupati Ketapang,Martin Rantan,memberikan kebijakan khusus melalui penurunan tarif persen untuk beban sewa di tahun 2017 ini. Dan kiranya Bupati dapat pula memberikan keringanan atau dispensasi atas tunggakan beban sewa yang terlanjur menumpuk itu. Jadi intinya,mereka minta solusi yang terbaiklah di 2017 ke depannya”,kata Susanti.

Selanjutnya kata Susanti,Perda 2016 inilah yang dinanti nantikan oleh mereka adanya penyesuaian tarif pada Perda 2017, agar jangan 5% namun dibawahnya, mengingat nilai jual obyek pajak penghasilan (NJOP) semakin tahun semakin naik.

“Masak sewa tanah dengan Pemkab, misalnya pada Toko Sanjaya (tanah dan bangunan-red) paling laku Rp.30 juta/tahun, sementara harus bayar sewa ke Pemda hanya tanah saja Rp.37 juta/tahun, kan sangat tidak proporsional”,ungkap Kho Susanti,seraya minta perhatian Bupati Martin Rantan dan DPRD Ketapang agar konsen di Perda 2017 itu ada penyesuaian tarif. Lalu juga untuk tunggakan penyewa itu bagaimana solusinya, dicicil atau bagaimana ?  Itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di 2017 ini.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Kho Susanti,SE.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

______
Share this post :

Post a Comment