KETAPANG-Dari sebanyak 40 pintu lebih Rumah Toko yang masing masing berada di Kompleks Pasar Baru, di Kompleks Pasar Jalan A.Yani, dan Kompleks
Pasar di Jalan Merdeka, Ketapang,Kalimantan Barat,terutama di Kompleks
Toko Obat Tulus Budi di Jalan A.Yani dan deretan Toko Sanjaya di Jalan Merdeka, sebagiannya tutup.
Menurut Kho Susanti,SE selaku mediator dari para pedagang itu,bahwa ruko
ruko tersebut tutup bukan karena bayar beban tinggi, tapi karena sepi
dagangannya,sehingga mereka kesulitan membayar sewa tanah yang begitu mahal.
“Inilah masalah utamanya, sedangkan sewa dari tahun ke tahun semakin
melambung tinggi, dan para penyewa hak guna bangunan (HGB) diatas hak pengelola
(HPL) sudah mengeluh atas tarif 5 persen yang ditentukan Pemkab Ketapang
melalui Perda Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ketapang Nomor : 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
“Ketentuan itu dirasakan oleh mereka sangat berat, dan sekitar bulan Maret
2016 lalu,keluhan itu telah disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah dan Asisten
II Sekretariat Daerah Ketapang, lalu tidak ada tindak lanjutnya sejak Maret
2016 hingga sekarang”,terang Kho Susanti kepada Portal LKBK65,Kamis
(23/03/2017) siang.
Diakui Susanti,bahwa wakil dari sekitar 40 orang penyewa Ruko itu yang
didampingi dirinya selaku mediator telah menghubungi Kepala Badan Pendapatan
Daerah Ketapang atas permasalahan tunggakan mereka.
Sebenarnya kata Susanti, sudah ada etikat baik dari penyewa untuk
menyelesaikan tunggakan, namun mereka menanti kebijakan sesuai dengan surat
yang telah dilayangkan oleh Pemkab Ketapang melalui Badan Pendapatan Daerah
kepada pihaknya.
“Intinya penyewa ingin sekali menyelesaikan kewajiban mereka, namun
dikarenakan terlalu berat beban sewanya, maka penyewa ingin Bupati
Ketapang,Martin Rantan,memberikan kebijakan khusus melalui penurunan tarif
persen untuk beban sewa di tahun 2017 ini. Dan kiranya Bupati dapat pula
memberikan keringanan atau dispensasi atas tunggakan beban sewa yang terlanjur
menumpuk itu. Jadi intinya,mereka minta solusi yang terbaiklah di 2017 ke
depannya”,kata Susanti.
Selanjutnya kata Susanti,Perda 2016 inilah yang dinanti nantikan oleh
mereka adanya penyesuaian tarif pada Perda 2017, agar jangan 5% namun
dibawahnya, mengingat nilai jual obyek pajak penghasilan (NJOP) semakin tahun
semakin naik.
“Masak sewa tanah dengan Pemkab, misalnya pada Toko Sanjaya (tanah dan
bangunan-red) paling laku Rp.30 juta/tahun, sementara harus bayar sewa ke Pemda
hanya tanah saja Rp.37 juta/tahun, kan sangat tidak proporsional”,ungkap Kho
Susanti,seraya minta perhatian Bupati Martin Rantan dan DPRD Ketapang agar
konsen di Perda 2017 itu ada penyesuaian tarif. Lalu juga untuk tunggakan
penyewa itu bagaimana solusinya, dicicil atau bagaimana ? Itu juga untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di 2017 ini.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar: Kho Susanti,SE.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment