KETAPANG-Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polres Ketapang,Kalimantan Barat,Jum’at
(17/03/2017) lalu telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT)
terkait proses pelaksanaan tes tenaga kontrak non PNS di lingkungan Pemkab
Ketapang, disalah satu kamar hotel yang ada di daerah itu.
Adapun kelima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu masing masing,
LA alias IR (45) swasta, ML alias M (44) swasta, SAS (52) Guru SD, HD alias D
(43) Guru TK, dan RM (48) Swasta.
Berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tanagan (OTT)
itu, Wakil Bupati Ketapang,Drs.Suprapto, berharap
agar pihak Kepolisian dapat mengungkap secara tuntas kasus tersebut dan menemukan
aktor intelektualnya.
“Serta menindak dengan tegas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan saya harapkan agar
masyarakat dapat memberikan informasi berkaitan dengan kasus tersebut, saya
juga berharap ke depan Kabupaten Ketapang menjadi Kabupaten yang Bebas Pungli,
ini semua dilakukan untuk melaksanakan PP Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu
Bersih Pungutan Liar,”tegas Suprapto kepada Portal LKBK65,Rabu (22/03/2017)
siang.
Selanjunya Suprapto menegaskan,bahwa jika
ternyata pelakunya adalah oknum PNS yang ada di Pemkab Ketapang, pihaknya akan
memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu pada bagian lain,Yayat Darmawi,SE,MH selaku
Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Kalimantan
Barat, kepada Portal LKBK65,Rabu (22/03/2017) sore di Pontianak, memberikan
aplus OTT oleh Polres Ketapang itu karena adanya wujud kesungguhan secara nyata
oleh Polres Ketapang dalam rangka maksimalisasi kinerja penegakan supremasi
Hukum, mengingat saat ini Perimbangan Pemberantasan Kejahatan tidak
sebanding dengan pertumbuhan Kejahatannya, terutama di ranah hukum extra
ordinary crime.
“Berangkat dari asumsi teoritis hukum secara umum bahwa
Hukum adalah merupakan alat, sarana atau perangkat yang bersifat melindungi
orang atau subjek hukum dari perbuatan jahat, maka sudah semestinya hukum serta
perangkatnya berpihak secara adil terhadap atau kepada orang maupun subjek
hukum yang sedang mencari kebenaran, yang tidak lebih dari yang sebenarnya,”kata
Yayat.
Selanjutnya,kata Yayat,asumsi efektivitas hukum secara nyata dalam
rangka menekan angka kejahatan diranah extra ordinary crime yang telah di
tunjukkan otoritas Polres Ketapang perlu diacungi jempol dan perlu apresiasi,dan
bila perlu diberikan Reward karena tanpa ragu melakukan action supremasi hukum
dengan ending target nya adalah semoga untuk bersungguh sungguh
membersihkan penyelenggara negara dari penyakit Korupsi Kolusi dan Nepotisme.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: 1).Wakil
Bupati Ketapang,Drs.Suprapto. 2).Yayat
Darmawi,SE,MH selaku Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi
(TINDAK) Kalimantan Barat.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment