SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Ini Kata Wakil Bupati Suprapto dan Yayat Darmawi Koordinator TINDAK Kalbar Tekait OTT di Ketapang

Ini Kata Wakil Bupati Suprapto dan Yayat Darmawi Koordinator TINDAK Kalbar Tekait OTT di Ketapang

Written By lkbk on Wednesday, March 22, 2017 | 7:21 PM

KETAPANG-Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polres Ketapang,Kalimantan Barat,Jum’at (17/03/2017) lalu telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pelaksanaan tes tenaga kontrak non PNS di lingkungan Pemkab Ketapang, disalah satu kamar hotel yang ada di daerah itu.

Adapun kelima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu masing masing, LA alias IR (45) swasta, ML alias M (44) swasta, SAS (52) Guru SD, HD alias D (43) Guru TK, dan RM (48) Swasta.

Berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tanagan (OTT) itu, Wakil Bupati Ketapang,Drs.Suprapto, berharap agar pihak Kepolisian dapat mengungkap secara tuntas kasus tersebut dan menemukan aktor intelektualnya.

“Serta menindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan saya harapkan agar masyarakat dapat memberikan informasi berkaitan dengan kasus tersebut, saya juga berharap ke depan Kabupaten Ketapang menjadi Kabupaten yang Bebas Pungli, ini semua dilakukan untuk melaksanakan PP Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar,”tegas Suprapto kepada Portal LKBK65,Rabu (22/03/2017) siang.

Selanjunya Suprapto menegaskan,bahwa jika ternyata pelakunya adalah oknum PNS yang ada di Pemkab Ketapang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu pada bagian lain,Yayat Darmawi,SE,MH selaku Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Kalimantan Barat, kepada Portal LKBK65,Rabu (22/03/2017) sore di Pontianak, memberikan aplus OTT oleh Polres Ketapang itu karena adanya wujud kesungguhan secara nyata oleh Polres Ketapang dalam rangka maksimalisasi kinerja penegakan supremasi Hukum, mengingat saat ini Perimbangan Pemberantasan Kejahatan  tidak sebanding dengan pertumbuhan Kejahatannya, terutama di ranah hukum extra ordinary crime.

“Berangkat dari asumsi teoritis hukum secara umum bahwa Hukum adalah merupakan alat, sarana atau perangkat yang bersifat melindungi orang atau subjek hukum dari perbuatan jahat, maka sudah semestinya hukum serta perangkatnya berpihak secara adil terhadap atau kepada orang maupun subjek hukum yang sedang mencari kebenaran, yang tidak lebih dari yang sebenarnya,”kata Yayat.

Selanjutnya,kata Yayat,asumsi efektivitas hukum secara nyata dalam rangka menekan angka kejahatan diranah extra ordinary crime yang telah di tunjukkan otoritas Polres Ketapang perlu diacungi jempol dan perlu apresiasi,dan bila perlu diberikan Reward karena tanpa ragu melakukan action supremasi hukum dengan ending target nya adalah  semoga untuk bersungguh sungguh membersihkan penyelenggara negara dari penyakit Korupsi Kolusi dan Nepotisme.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: 1).Wakil Bupati Ketapang,Drs.Suprapto. 2).Yayat Darmawi,SE,MH selaku Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Kalimantan Barat.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment