KETAPANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang,Kalimantan
Barat,Senin (13/03/2017) pagi melalui panitia khusus telah melaksanakan Rapat
Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 5 dari 7 Raperda,
sekaligus pemberian persetujuan penetapannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Ketapang.
Rapat
Paripurna itu dipimpin langsung Budi Mateus selaku Ketua DPRD Ketapang yang
didampingi wakil wakil Ketua serta dihadiri Wakil Bupati Ketapang,Suprapto, dan
Sunaryo, Kapolres Ketapang, Ketua Pengadilan Negeri, dan 35 anggota DPRD Kab.
Ketapang,serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Ketapang termasuk Ketua
KPU, Pimpinan BUMN dan BUMD yang ada di daerah itu.
Raperda yang
telah dibahas oleh anggota DPRD Ketapang melalui Panitia Khusus itu adalah, Raperda
Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat Tahun 2017 – 2021. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Daerah, Ketapang Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Ketapang
Mandiri. Raperda Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Raperda Tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntunan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah,
serta Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
Sementara 2 buah Raperda yang telah dibahas DPRD Ketapang
namun belum dapat difinalisasikan adalah,Raperda Tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Masyarakat serta Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan.
Pada Rapat
Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 5 dari 7 Raperda itu
masing masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhrnya, seperti Fraksi PDI
Perjuangan melalui Juru Bicaranya,Hadi Mulyono Upas,SH,MH, Paartai Amanat
Nasional melalui Usman Diyanto, Fraksi Partai Hanura dan Nasdem melalui Haji
Matari, serta Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra melalui Paulus
Tan, menerima dan menyetujui ke 5 Raperda itu.
Demikian
juga Fraksi Partai Golkar melalui Ahmad Soleh, ST menerima dan menyetujui ke 5
Raperda, dan menyarankan, bahwa dengan
adanya polemik penerimaan tenaga kontrak agar Bupati Ketapang dapat melanjutkan
tenaga kontrak yang belum lulus tes terutama tenaga guru dan tenaga medis.
Selanjutnya Soleh
berharap,agar Kapolres Ketapang lebih proaktif untuk mengawasi pelaksanaan
penerimaan tenaga kontrak karena ada indikasi orang orang yang tidak
bertanggungjawab melakukan suap dalam rekrutmen tenaga kontrak itu.
Sedangkan Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan melalui Jubirnya,Sukardi menerima dan menyetujui
ke 5 Raperda itu, namun Fraksi PPP juga menyarankan Kepada Badan Kepegawaian Daerah
dan Instansi terkait segera menyelesaikan polemik penerimaan tenaga kontrak
agar tidak berlarut-larut. Dan kepada Wakil Bupati Ketapang, disarankan perlu
adanya rumah singgah untuk pasien atau masyarakat
yang berobat.***(Rendra/Agus/LKBK65).
Gambar: Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi
terhadap 5 dari 7 Raperda, sekaligus pemberian persetujuan penetapannya menjadi
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang,Senin (13/03/2017) pagi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment