SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Fraksi Partai Golkar Minta Kapolres Ketapang Awasi Indikasi Suap Rekrutmen Tenaga Kontrak

Fraksi Partai Golkar Minta Kapolres Ketapang Awasi Indikasi Suap Rekrutmen Tenaga Kontrak

Written By lkbk on Monday, March 13, 2017 | 3:22 PM

KETAPANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,Senin (13/03/2017) pagi melalui panitia khusus telah melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 5 dari 7 Raperda, sekaligus pemberian persetujuan penetapannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Budi Mateus selaku Ketua DPRD Ketapang yang didampingi wakil wakil Ketua serta dihadiri Wakil Bupati Ketapang,Suprapto, dan Sunaryo, Kapolres Ketapang, Ketua Pengadilan Negeri, dan 35 anggota DPRD Kab. Ketapang,serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Ketapang termasuk Ketua KPU, Pimpinan BUMN dan BUMD yang ada di daerah itu.

Raperda yang telah dibahas oleh anggota DPRD Ketapang melalui Panitia Khusus itu adalah, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2017 – 2021. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah, Ketapang Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Ketapang Mandiri. Raperda Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Raperda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntunan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang

Sementara  2 buah Raperda yang telah dibahas DPRD Ketapang namun belum dapat difinalisasikan adalah,Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Masyarakat serta Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 5 dari 7 Raperda itu masing masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhrnya, seperti Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru Bicaranya,Hadi Mulyono Upas,SH,MH, Paartai Amanat Nasional melalui Usman Diyanto, Fraksi Partai Hanura dan Nasdem melalui Haji Matari, serta Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra melalui Paulus Tan, menerima dan menyetujui ke 5 Raperda itu.

Demikian juga Fraksi Partai Golkar melalui Ahmad Soleh, ST menerima dan menyetujui ke 5 Raperda, dan  menyarankan, bahwa dengan adanya polemik penerimaan tenaga kontrak agar Bupati Ketapang dapat melanjutkan tenaga kontrak yang belum lulus tes terutama tenaga guru dan tenaga medis.

Selanjutnya Soleh berharap,agar Kapolres Ketapang lebih proaktif untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan tenaga kontrak karena ada indikasi orang orang yang tidak bertanggungjawab melakukan suap dalam rekrutmen tenaga kontrak itu.

Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui Jubirnya,Sukardi menerima dan menyetujui ke 5 Raperda itu, namun Fraksi PPP juga menyarankan Kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Instansi terkait segera menyelesaikan polemik penerimaan tenaga kontrak agar tidak berlarut-larut. Dan kepada Wakil Bupati Ketapang, disarankan perlu adanya rumah singgah untuk pasien  atau masyarakat yang berobat.***(Rendra/Agus/LKBK65).

Gambar: Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 5 dari 7 Raperda, sekaligus pemberian persetujuan penetapannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang,Senin (13/03/2017) pagi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment