JAKARTA-Dalam rangka pelaksanaan proses
standarisasi umum mengenai klasifikasi informasi Bakamla RI, Direktorat Data dan
Informasi Bakamla RI dipimpin oleh Direktur Data dan Informasi Kolonel Laut (P)
Isbandi Andrianto, S.E., menggelar kegiatan Konsinyering Pengklasifikasian
Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut, di Hotel Blue Sky Pandurata Boutique,
Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Kegiatan
bertema “Sinergitas Pengelolaan Data dan Informasi Menuju Keamanan dan
Keselamatan Maritim” ini dibuka oleh Direktur Datin dengan agenda paparan oleh
para nara sumber, diskusi dan finalisasi pengklasifikasian informasi keamanan
keselamatan laut. Hadir selaku nara sumber yaitu Kasubdit Penyusunan
Peraturan Kemenkumham Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Kasubdit Data Bakamla RI
Kolonel (Kav) M. Irawadi, S.E dan Kasubdit Jaringan Bakamla RI Rizkal, S.Sos.,
M.M. Kehadiran para narasumber ini untuk mendapatkan masukan tentang bagaimana
mengatur sebuah pengklasifikasian informasi khususnya informasi-informasi yang
bersifat rahasia sehingga menjadi layak untuk digunakan.
Kegiatan
diikuti oleh 25 personel Bakamla yang terdiri dari personel Kantor Zona Barat,
Tengah dan Timur, Pusat Informasi Maritim (PIM), Direktorat Data dan Informasi,
Direktorat Operasi Laut, Inspektorat, Biro Sarana dan Prasarana, sie Peraturan
Internal, serta subbagian Keuangan dan perbendaharaan Bakamla RI.
Latar
belakang dilaksanakan konsinyering pengklasifikasian informasi ini adalah
adanya keinginan Bakamla RI untuk dapat mengelola informasi melalui pengamanan
dan pengklasifikasian nilai informasi berdasarkan resiko, nilai guna data atau
kriteria lainnya yang telah ditentukan. Hal ini perlu dilakukan mengingat dalam
pelaksanaan tugas dan tantangan yang ada, pengamanan dan pengelolaan informasi
merupakan salah satu faktor penting dalam proses pengawasan dan monitoring
aktifitas kapal – kapal di perairan Indonesia secara efektif dan efisien.
Melalui kegiatan konsinyering ini
diharapkan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan atau pemahaman bersama yang
dapat dituangkan kedalam peraturan resmi di Bakamla RI. Kesepemahaman tersebut
mencakup pengaturan tentang bagaimana informasi yang diterima dan dikirimkan
tersebut dapat terdata, tercatat/tersimpan, tertata dan terkelola dengan benar
sehingga dapat di distribusikan kepada orang atau bagian yang tepat untuk dapat
ditindaklanjuti dengan segera.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal
LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment