JAKARTA-Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,Gubenur
DKI Jakarta Non Aktif merasa keberatan dengan keterangan Ma'ruf Amin, selaku Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang pertemuan Ketua MUI itu dengan pasangan
calon Gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada tanggal 7 Oktober
2016 lalu.
Seperti diketahui bahwa Ketua MUI Ma'ruf Amin telah menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017),dimana dalam persidangan itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi terdakwa.
Menurut Ahok,
bahwa Ma’ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan
Presiden pada masa SBY, dan Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengacaranya
memiliki bukti adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar bertemu dengan
Agus-Sylviana.
Selanjutnya kata
Ahok, dirinya berterima kasih kepada Ma’ruf selaku saksi yang telah ngotot di
depan hakim tidak berbohong, dan pihaknya akan memproses hukum saksi, dan untuk
membuktikan hal itu pihaknya memiliki data yang sangat lengkap.
Sementara
itu ditempat terpisah, Roy Suryo selaku Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang
kebetulan Praktisi Teknologi Informasi kepada Portal LKBK65, Rabu (01/02/2017)
dini hari menyatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Basuki Tjahaja Purnama
tersebut selain menghina Ketua MUI juga secara terang-terangan telah melanggar
hukum.
“Apabila
ternyata Lawyer Ahok melakukan tindakan penyadapan atau minimal meminta
print-out dari Telpon KH.Ma'ruf Amin,apalagi dari Bp Prof DR Susilo Bambang
Yudhoyono, maka ini benar-benar merupakan pelanggaran Hukum UU ITE No. 11/2008
(yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016-Red) dan bisa dituntut balik secara
Hukum, karena secara Hukum KH Ma'ruf Amin selaku Saksi tidak boleh disadap atau
di-print-out,apalagi Bp Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan
pihak terkait samasekali”,ungkap Roy Suryo dari ujung telpon genggamnya.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Roy Suryo.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
Post a Comment