SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Sidang Kasus Penodaan Agama, Roy Suryo :”Lawyer Ahok Lakukan Penyadapan Itu Pelanggaran Hukum”

Sidang Kasus Penodaan Agama, Roy Suryo :”Lawyer Ahok Lakukan Penyadapan Itu Pelanggaran Hukum”

Written By lkbk on Wednesday, February 1, 2017 | 4:09 AM

JAKARTA-Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,Gubenur DKI Jakarta Non Aktif merasa keberatan dengan keterangan Ma'ruf Amin, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang pertemuan Ketua MUI itu dengan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu.

Seperti diketahui bahwa Ketua MUI Ma'ruf Amin telah menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017),dimana dalam persidangan itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi terdakwa.

Menurut Ahok, bahwa Ma’ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden pada masa SBY, dan Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengacaranya memiliki bukti adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf agar bertemu dengan Agus-Sylviana.

Selanjutnya kata Ahok, dirinya berterima kasih kepada Ma’ruf selaku saksi yang telah ngotot di depan hakim tidak berbohong, dan pihaknya akan memproses hukum saksi, dan untuk membuktikan hal itu pihaknya memiliki data yang sangat lengkap.

Sementara itu ditempat terpisah, Roy Suryo selaku Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang kebetulan Praktisi Teknologi Informasi kepada Portal LKBK65, Rabu (01/02/2017) dini hari menyatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Basuki Tjahaja Purnama tersebut selain menghina Ketua MUI juga secara terang-terangan telah melanggar hukum.

“Apabila ternyata Lawyer Ahok melakukan tindakan penyadapan atau minimal meminta print-out dari Telpon KH.Ma'ruf Amin,apalagi dari Bp Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono, maka ini benar-benar merupakan pelanggaran Hukum UU ITE No. 11/2008 (yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016-Red) dan bisa dituntut balik secara Hukum, karena secara Hukum KH Ma'ruf Amin selaku Saksi tidak boleh disadap atau di-print-out,apalagi Bp Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait samasekali”,ungkap Roy Suryo dari ujung telpon genggamnya.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Roy Suryo.***(Ist).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment