SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Zainuddin Merasa Dizalimi,Proses Hukum Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Jambi – Sukaramai Mandeg

Zainuddin Merasa Dizalimi,Proses Hukum Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Jambi – Sukaramai Mandeg

Written By lkbk on Thursday, January 19, 2017 | 7:51 PM

KETAPANG-Kasus korupsi peningkatan Jalan Desa Jambi-Sukaramai, Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat,sudah berlangsung bertahun-tahun dan telah merugikan keuanagan negara sebesar Rp. 630 juta,hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya, dari 11 tersangka yang telah ditetapkan, hanya dua orang yang sudah selesai menjalani hukuman, yakni kontraktornya, H.Zainudin,SE dan Ir.Taufik Waliansyah Direktur PT.Kendawangan Bina Konstruksi.

Berkaitan dengan hukuman yang telah dijalaninya itu,kepada Portal LKBK65, Rabu (18/01/2017) sore kemarin, Zainudin,SE mengatakan bahwa proses hukum yang diterima dan telah dilaluinya bersama saudaranya Taufik pada tahun 2013 lalu itu penuh dengan ketidak adilan,sebab ada 9 orang lagi tersangka yang hingga saat ini tidak jelas prosesnya, termasuk mantan Kepala Dinas PU Ketapang dan para stafnya yang terlibat dalam proses perjalanan proyek tersebut.

"Saya juga heran pejabat itu tidak pernah ditahan dan proses hukumnya mandeg, sedangkan duit Rp.630 juta yang menjadi persoalan korupsi tersebut tanpa ditandatangani oleh pejabat itu tentu tidak akan bisa cair pada waktu itu",tegas H.Zainuddin,SE yang juga mantan anggota DPRD Ketapang dari Partai Persatan Pembangunan ini.

Selanjutnya ungkap Zainuddin,bahwa timbulnya  korupsi tersebut hingga dirinya ditahan bersama adiknya Taufik Waliansyah selama satu tahun lebih,karena alasan pihak Kejaksaan Negeri Ketapang,bahwa proyek itu di Sub Kontrakkan. Namun ditegaskannya, kalau ranahnya,ia menipu dengan dalih Subkon, berarti itu ranahnya hanya perdata atau pidana umum,bukan namanya korupsi,yang namanya korupsi  lanjutnya jarang kalau tidak melibatkan pejabat.

"Ini bukan masalah Subkon, tapi ini masalah putusan Pengadilan Tipokor‎ bahwa ini korupsi, kalau sudah judulnya korupsi tidak pernah sejarahnya pejabat itu tidak kena di Indonesia ini, itu berarti pejabatnya harus ada disitu.Ini batang hidung pejabatnya saja satu pun tidak ada, entah itu PPK atau pengguna anggarannya",ketusnya,seraya mengakui bahwa dalam kasus itu, dirinya bersama adiknya Taufik hanya dizalimi oleh kedua institusi penegak hukum di Kabupaten Ketapang.

"Ini kan lucu,dengan dalil ini, itu tentang pekerjaan tersebut, sedangkan Polisi telah memberikan warning terhadap 9 orang oknum pejabat itu sebagai tersangka, tapi katanya ditolak terus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, kita tidak  tahu juga siapa yang benar,apa Polisi atau Jaksa yang benar di dua institusi itu",ungkapnya,dan berharap agar  keadilan di daerah ini ditegakkan, dan Zainuddin minta kalau memang dirinya bersama adiknya Taufik dizalimi,bilang saja dizalimi, bikinkan SP-3 terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dan Zainuddin minta agar para tersangka yang telah ditetapkan bersama dirinya itu tidak usah diproses hukum,sebab dirinya merasa kasian juga terhadap sembilan tersangka itu,karena proses hukumnya digantung sudah bertahun-tahun lamanya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar: H.Zainuddin,SE.***(Foto: LKBK65).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment