KETAPANG-Kasus korupsi peningkatan Jalan
Desa Jambi-Sukaramai, Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat,sudah
berlangsung bertahun-tahun dan telah merugikan keuanagan negara sebesar Rp. 630
juta,hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya, dari 11 tersangka yang telah
ditetapkan, hanya dua orang yang sudah selesai menjalani hukuman, yakni
kontraktornya, H.Zainudin,SE dan Ir.Taufik Waliansyah Direktur PT.Kendawangan
Bina Konstruksi.
Berkaitan dengan
hukuman yang telah dijalaninya itu,kepada Portal LKBK65, Rabu (18/01/2017) sore
kemarin, Zainudin,SE mengatakan bahwa proses hukum yang diterima dan telah
dilaluinya bersama saudaranya Taufik pada tahun 2013 lalu itu penuh dengan
ketidak adilan,sebab ada 9 orang lagi tersangka yang hingga saat ini tidak
jelas prosesnya, termasuk mantan Kepala Dinas PU Ketapang dan para stafnya yang
terlibat dalam proses perjalanan proyek tersebut.
"Saya juga
heran pejabat itu tidak pernah ditahan dan proses hukumnya mandeg, sedangkan
duit Rp.630 juta yang menjadi persoalan korupsi tersebut tanpa ditandatangani
oleh pejabat itu tentu tidak akan bisa cair pada waktu itu",tegas H.Zainuddin,SE
yang juga mantan anggota DPRD Ketapang dari Partai Persatan Pembangunan ini.
Selanjutnya
ungkap Zainuddin,bahwa timbulnya korupsi tersebut hingga dirinya ditahan
bersama adiknya Taufik Waliansyah selama satu tahun lebih,karena alasan pihak Kejaksaan
Negeri Ketapang,bahwa proyek itu di Sub Kontrakkan. Namun ditegaskannya, kalau
ranahnya,ia menipu dengan dalih Subkon, berarti itu ranahnya hanya perdata atau
pidana umum,bukan namanya korupsi,yang namanya korupsi lanjutnya jarang
kalau tidak melibatkan pejabat.
"Ini
bukan masalah Subkon, tapi ini masalah putusan Pengadilan Tipokor bahwa ini
korupsi, kalau sudah judulnya korupsi tidak pernah sejarahnya pejabat itu tidak
kena di Indonesia ini, itu berarti pejabatnya harus ada disitu.Ini batang hidung
pejabatnya saja satu pun tidak ada, entah itu PPK atau pengguna
anggarannya",ketusnya,seraya mengakui bahwa dalam kasus itu, dirinya bersama
adiknya Taufik hanya dizalimi oleh kedua institusi penegak hukum di Kabupaten
Ketapang.
"Ini
kan lucu,dengan dalil ini, itu tentang pekerjaan tersebut, sedangkan Polisi
telah memberikan warning terhadap 9 orang oknum pejabat itu sebagai tersangka,
tapi katanya ditolak terus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, kita tidak tahu
juga siapa yang benar,apa Polisi atau Jaksa yang benar di dua institusi
itu",ungkapnya,dan berharap agar keadilan di daerah ini ditegakkan,
dan Zainuddin minta kalau memang dirinya bersama adiknya Taufik dizalimi,bilang
saja dizalimi, bikinkan SP-3 terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka tersebut. Dan Zainuddin minta agar para tersangka yang telah
ditetapkan bersama dirinya itu tidak usah diproses hukum,sebab dirinya merasa
kasian juga terhadap sembilan tersangka itu,karena proses hukumnya digantung sudah
bertahun-tahun lamanya.***(Agus
Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: H.Zainuddin,SE.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment