KETAPANG-Berkaitan dengan pengerjaan Proyek
Peningkatan Jalan Sandai – Senduruhan, Ketapang,Kalimantan Barat,senilai Rp 15 miliar
lebih untuk TA 2016 yang dikontrakkan Dinas Pekerjaan Umum Ketapang kepada PT
Irendo Rekatama Pertiwi,dengan nilai kontrak Rp 15.559.317.000,- dari Dana Alokasi
Khusus IPD Kabupaten Ketapang,dikatakan Sekjen LSM Gasak,Drs.Hikmat Siregar,
bahwa pihak PPK telah melakukan pemblokiran dari anggaran tersebut sebesar 25
persen.
Sebab itu sebagai
lembaga kontrol,Hikmat Siregar, mempertanyakan, apa dasar hukum pemblokiran itu. “Apakah pemblokiran ini juga diketahui TP4D ? Atau hanya surat PPK saja
kepada Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak ? Saya tidak yakin pemblokiran ini
diketahui TP4D, karena kehadiran TP4D adalah untuk mencegah jangan sampai
terjadi unsur-unsur yang melanggar aspek hukum”,kata Hikmat seraya mengatakan
bahwa anggaran proyek itu bukan uang pribadi PPK,bukan juga milik Dinas PU
Ketapang,tetapi uang negara sehingga memerlukan atura-aturan hukum yang jelas.
Selanjutnya kepada Portal
LKBK65, Selasa (24/01/2016) sore,Hikmat Siregar juga mengakui bahwa dirinya mengetahui
pemblokiran anggaran 25 persen itu sesuai dengan surat nomor : 602/1017/PPK-APBD/DPU-B/2016,tanggal
13 Desember 2016, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Lalu
Heru Prihatiandi, ST,MT.
“Pemblokiran dana itu
sebesar 25 % dari Rp. 15.559.317.000,- kurang lebih Rp. 3,8 milyar”, ungkap
Hikmat Siregar.
Selain itu Hikmat Siregar
juga menjelaskan bahwa beberapa hari lalu dirinya telah dipanggil Kadis PU,
Donatus, ke kediamannya untuk mengklarifikasi pemberitaan proyek jalan itu. “Beliau
akan menyuruh Pak Lalu klarifikasi lanjutan kepada kita, namun hingga saat ini
belum ada kabar beritanya”,pungkas Hikmat.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: Sekjen LSM Gasak,Drs.Hikmat Siregar.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment