SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Sinergi Kelola Zakat,Yayasan An-Nahl Gandeng Inisiatif Zakat Indonesia Kalimantan Timur

Sinergi Kelola Zakat,Yayasan An-Nahl Gandeng Inisiatif Zakat Indonesia Kalimantan Timur

Written By lkbk on Monday, January 16, 2017 | 10:17 PM

BALIKPAPAN–Sebagai bentuk pengoptimalan potensi Zakat, Infak dan Sedekah di wilayah Sekolah Islam Terpadu Al-Auliya, Yayasan An-Nahl berkerjasama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Kalimantan Timur sebagai Mitra IZI (MIZI).

Dalam penandatangan kerjasama pengelolaan ZIS yang tertuang dalam Memorendum of Understanding (MoU) ini dihadiri oleh Ketua Yayasan An-Nahl, Drs. Zeanuri beserta seluruh jajaran, Kepala IZI Perwakilan Kaltim, Muhammad Ardhani dan Direktur Utama IZI Bapak Wildhan Dewayana. bertempat di Kantor Yayasan An-Nahl Jl. MT. Haryono No. 91 Rt.33 Kel. Graha Indah Balikpapan Utara.

Ketua Yayasan An-Nahl Drs. Zaenuri, menyambut positif atas sinergi yang dilakukan antar kedua lembaga.

“Saya mewakili yayasan sangat mendukung sinergi pengelolaan ZIS antara Yayasan An Nahl dan IZI. Harapannya pengelolaan ZIS bisa lebih maksimal dan program-program yang akan dilaksanakan lebih inovatif, terorganisir serta lebih transparan sehingga potensi ZIS akan terus meningkat. Semoga amanah yang dititipkan para donatur nantinya dapat disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya”, ujar Zaenuri.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama IZI, Wildan Dewayana mengungkapkan rasa terimakasih atas kepercayaan Yayasan An-Nahl kepada IZI dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah diwilayah perkantoran.

“Kami sangat mengapresiasi Yayasan An-Nahl yang resmi menjadi Mitra IZI (MIZI) dalam pengelolaan dana zakat, infak, serta sedekah. Semoga di awal tahun 2017 ini menjadi awal yang terbaik kedua lembaga dalam mengoptimalkan potensi zakat yang ada di sekolah islam terpadu. Baik dalam menghimpun ataupun menyalurkan dana ZIS lebih tertata lagi ”, ungkap Wildhan.

Selain itu Dirut IZI menambahkan, “Dengan adanya regulasi No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat harapannya memotivasi lembaga-lembaga zakat untuk lebih professional dan transparansi dalam pengelolaan ZIS. Tertib secara administrasi dan rapi dalam hal pelaporan penyaluran dana ZIS nya”, tambah Wildhan.***(Anggie/LKBK65).

Gambar: Documen Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Kalimantan Timur untuk Portal LKBK65.
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment