KETAPANG-Proyek Peningkatan Jalan Sandai – Senduruhan,
Ketapang, Kalimantan Barat senilai Rp 15,5 miliar, Tahun Anggaran 2016 diduga
dimark-up. Hal itu disampaikan Hikmat Siregar,Sekjen LSM Gerakan Anti Suap dan
Anti Korupsi (GASAK) Kabupaten Ketapang, kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya,
proyek tersebut dikontrakkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang
kepada PT Irendo Rekatama Pertiwi, dengan nilai kontrak Rp 15.559.317.000,-
sumber dana dari DAK IPD Kabupaten Ketapang.
Dalam
pelaksanaannya ditengarai sarat mark-up, pasalnya menurut Hikmat Siregar bahwa
pengerjaan proyek tersebut diduga keras disub-kan lagi ke pihak lain yang
notabene bukan perusahaan penyedia barang dan jasa konstruksi pemerintah, namun
hanyalah perusahaan industri perkebunan kelapa sawit yang kebetulan berada di
wilayah lokasi proyek tersebut.
“Informasi
yang kami terima bahwa proyek Jalan Sandai-Senduruhan tahun 2016 itu, diduga
kuat disub-kan lagi pengerjaannya kepada perusahaan PT.SMP, dengan nilai keuntungan
yang fantastis bagi pemenang tender. Jika hal itu benar maka dapat dipastikan
fisik atau harga satuan bahan dan upah akan dimark-up, kita akan telusuri
permasalahan itu dalam waktu dekat,” kata Hikmat Siregar.
Sementara
itu,Eko Rinanda yang ada kaitannya dengan pelaksanaan proyek itu,dan Juntak
salah satu staf dari PT. Irendo Rekatama Pertiwi,kepada Portal LKBK65,Senin (16/01/2017) sore,selaku pemenang tender Proyek
Jalan Sandai – Senduruhan mengakui bahwa benar yang melaksanakan pengerjaan proyek
jalan itu adalah PT. SMP.
Sedangkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ketapang melalui Lalu Heru selaku PPK Proyek
tersebut bertolak belakang dengan keterangan Eko Rinanda dan Juntak. PPK Heru
Lalu mengakui bahwa pihaknya yang tahu hanya PT.Irendo Rekatama Pertiwi yang
kerja.
“PT.Irendo
tidak pernah ngomong ngesub-kan pekerjaannya. Sayapun selalu koordinasi pekerjaan
dengan staf perusahaan PT. Irendo, saya bingung perusahaan yang mana yang
kerja, pada hal saya selalu didampingi oleh staf PT.Irendo, baik di lapangan
atau dilainnya”, terang Lalu Heru kepada Portal LKBK65,Senin (16/01/2017)
malam,seraya menyatakan bahwa pihaknya tiak pernah berhubungan dengan PT.SMP.
Selain itu
ketika dituding oleh LSM Gasak,bahwa pengerjaan proyek itu sarat dengan
mark-up, Lalu Heru menepis bahwa menurutnya bagaimana mau mark-up harga bahan
dan upah, harga penawaran dibawah harga basic price Pemda. Jauh dibawah HPS.
“Fisik
pekerjaan selalu mengacu pada job mix formula. Kami selalu menekankan pada perusahaan
untuk menjaga mutu dan kualitas harus sesuai kontrak, atau job mix formula”, punkas
Lalu Heru dari ujung telpon genggamnya.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar: Hikmat Siregar,Sekjen LSM GASAK
Ketapang.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment