SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Penjabaran Perbup Diserahkan,APBD Ketapang Tepat Waktu dan Tidak Kena Sanksi

Penjabaran Perbup Diserahkan,APBD Ketapang Tepat Waktu dan Tidak Kena Sanksi

Written By lkbk on Monday, January 23, 2017 | 9:24 PM

KETAPANG-Penjabaran Peraturan Bupati No.85 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah diserahkan Bupati Ketapang,Martin Rantan, kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,di Pendopo Rumah Jabatan Bupati,jalan H.Agus Salim,Senin,(23/01/2017), siang.

‎Sebelum diserahkannya penjabaran APBD Ketapang tentang peraturan Bupati No.85 tersebut, dikatakan Alexander Wilyo,S.STP,M.Si, Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Ketapang,dalam sambutannya,menyampaikan beberapa poin penting tentang kebijakan prioritas daerah untuk tahun 2017.

ABPD 2017 Kabupaten Ketapang,menurut Alex,harus diarahkan agar mencapai kepada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang selama masa jabatan  5 (lima) tahun ke depan, sebagai penyatu gerak langkah kita dalam melaksanakan program kegiatan  itu.

"Yakni mewujudkan Kabupaten Ketapang yang maju dan sejahtera, yang dijabarkan dalam 6 (enam) misi",kata Alex.

Untuk APBD Ketapang tahun anggaran 2017,menurutnya,sesuai dengan hasil kesepakatan dengan DPRD Ketapang pertanggal 30 Nopember 2016 hasilnya telah tepat pada waktu sebulan sebelum tahun angaran berakhir.Dan setelah dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat,telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tanggal,23 Desember 2016.

"Jadi kita bersyukur,‎APBD kita ini tepat waktu dan kita tidak kena sanksi,karena bagi daerah yang terlambat akan kena sanksi berupa tidak dibayarkannya gaji Bupati dan DPRD selama enam bulan",kata Alexander,seraya menjelaskan struktur tentang APBD secara umum ditahun anggaran 2017 disektor pendapatan sebesar Dua Triliun Sebelas Milyar Rupiah lebih yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.103 Milyar,Dana Perimbangan Rp.1,651 Triliun lebih dan lain -lain pendapatan yang sah sebesar Rp.255,4 Milyar.

"Melihat proporsi itu dari Rp.2 Triliun ini PAD kita kontribusinya hanya sekitar 5 persen, sisanya tergantung dari dana transfer atau Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat",ujarnya.

Menurut Alx,ke depan apapun kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat agar kita patuhi dan Ia berharap agar ke depan  kejadian-kejadian yang menimpa pada tahun 2016 terhadap Dana Perimbangan seperti DAU dan DAK harus kita perhatikan agar terhindar dari persoalan-persoalan dikemudian hari.

Untuk pendapatan dari Rp.2 Triliun 11 Milyar belanja kita terdiri dari ‎belanja tidak langsung Rp.1Triliun 53 Milyar kemudian untuk belanja tidak langsungnya sebesar RP.986 Milyar.

"Sebenarnya belanja tidak langsung ini ‎lebih besar kalau kita telusuri,tidak hanya gaji ini perlu saya sampaikan tetapi mencakupi,Tunjangan,Hibah,Dana Desa,ADD,Dana Sertifikasi Guru dan Bos.Untuk ADD dan DD ini saja hampir Rp.300 Milyar dari proporsi belanja tidak langsung", terangnya.

Alex‎ berharap jika ada SKPD yang mau tahu  informasi terkait APBD agar mau bertanya ke yang lebih tahu agar tidak menjadi berita Hoax.  "Jangan menambah-nambah informasi yang kita tidak ketahui atau malah mengompor-ngompori",pintanya. 

Terhadap penjabaran APBD itu, setelah diberikan, dikatakan Alex,agar setiap SKPD ‎segera menyusun Daftar Pengguna Anggaran (DPA) hingga minggu depan dari tanggal,30 Januari hingga 03 Februari 2017 untuk dijadwalkan verifikasi terhadap DPA itu. 

"Jadi kita harapkan,dalam penyusunan DPA nya tidak ada lagi SKPD yang molor karena telah diberikan batas waktu satu minggu,kalau lewat dari yang kita jadwalkan kemungkinan tidak kita layani asistensi diluar jadwal supaya disiplin waktu",tegasnya.

‎Pertimbangan lainnya terhadap Asistensi,menurutnya dikecualikan pada paket dari DAK yang sampai saat ini pihaknya belum menerima rincian kegiatan atau RKA.Terhadap persoalan itu Ia berharap agar SKPD-SKPD untuk segera menyampaikan. "Untuk itu kami masih menunggu sebelum sampai jadwal tanggal 30 Januari 2017 ini",tandasnya.‎***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar:Alexander Wilyo,S.STP,M.Si Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Ketapang.***(Foto: LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment