KETAPANG-Penjabaran Peraturan Bupati No.85
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah
diserahkan Bupati Ketapang,Martin Rantan, kepada seluruh Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,di Pendopo Rumah
Jabatan Bupati,jalan H.Agus Salim,Senin,(23/01/2017), siang.
Sebelum
diserahkannya penjabaran APBD Ketapang tentang peraturan Bupati No.85
tersebut, dikatakan Alexander Wilyo,S.STP,M.Si, Kepala Badan Keuangan dan
Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Ketapang,dalam sambutannya,menyampaikan
beberapa poin penting tentang kebijakan prioritas daerah untuk tahun 2017.
ABPD 2017
Kabupaten Ketapang,menurut Alex,harus diarahkan agar mencapai kepada Visi dan
Misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang selama masa jabatan 5 (lima) tahun
ke depan, sebagai penyatu gerak langkah kita dalam melaksanakan program
kegiatan itu.
"Yakni mewujudkan
Kabupaten Ketapang yang maju dan sejahtera, yang dijabarkan dalam 6 (enam)
misi",kata Alex.
Untuk APBD
Ketapang tahun anggaran 2017,menurutnya,sesuai dengan hasil kesepakatan dengan
DPRD Ketapang pertanggal 30 Nopember 2016 hasilnya telah tepat pada waktu
sebulan sebelum tahun angaran berakhir.Dan setelah dievaluasi oleh Gubernur
Kalimantan Barat,telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tanggal,23 Desember
2016.
"Jadi
kita bersyukur,APBD kita ini tepat waktu dan kita tidak kena sanksi,karena
bagi daerah yang terlambat akan kena sanksi berupa tidak dibayarkannya gaji
Bupati dan DPRD selama enam bulan",kata Alexander,seraya menjelaskan
struktur tentang APBD secara umum ditahun anggaran 2017 disektor pendapatan
sebesar Dua Triliun Sebelas Milyar Rupiah lebih yang terdiri dari, Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Rp.103 Milyar,Dana Perimbangan Rp.1,651 Triliun lebih dan
lain -lain pendapatan yang sah sebesar Rp.255,4 Milyar.
"Melihat
proporsi itu dari Rp.2 Triliun ini PAD kita kontribusinya hanya sekitar 5
persen, sisanya tergantung dari dana transfer atau Dana Perimbangan dari
Pemerintah Pusat",ujarnya.
Menurut Alx,ke
depan apapun kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat agar kita
patuhi dan Ia berharap agar ke depan kejadian-kejadian yang menimpa pada
tahun 2016 terhadap Dana Perimbangan seperti DAU dan DAK harus kita perhatikan
agar terhindar dari persoalan-persoalan dikemudian hari.
Untuk
pendapatan dari Rp.2 Triliun 11 Milyar belanja kita terdiri dari belanja tidak
langsung Rp.1Triliun 53 Milyar kemudian untuk belanja tidak langsungnya sebesar
RP.986 Milyar.
"Sebenarnya
belanja tidak langsung ini lebih besar kalau kita telusuri,tidak hanya gaji
ini perlu saya sampaikan tetapi mencakupi,Tunjangan,Hibah,Dana Desa,ADD,Dana
Sertifikasi Guru dan Bos.Untuk ADD dan DD ini saja hampir Rp.300 Milyar dari
proporsi belanja tidak langsung", terangnya.
Alex berharap
jika ada SKPD yang mau tahu informasi terkait APBD agar mau bertanya ke yang lebih tahu agar tidak menjadi berita Hoax. "Jangan
menambah-nambah informasi yang kita tidak ketahui atau malah
mengompor-ngompori",pintanya.
Terhadap
penjabaran APBD itu, setelah diberikan, dikatakan Alex,agar setiap SKPD segera
menyusun Daftar Pengguna Anggaran (DPA) hingga minggu depan dari tanggal,30
Januari hingga 03 Februari 2017 untuk dijadwalkan verifikasi terhadap DPA
itu.
"Jadi
kita harapkan,dalam penyusunan DPA nya tidak ada lagi SKPD yang molor karena
telah diberikan batas waktu satu minggu,kalau lewat dari yang kita jadwalkan
kemungkinan tidak kita layani asistensi diluar jadwal supaya disiplin
waktu",tegasnya.
Pertimbangan
lainnya terhadap Asistensi,menurutnya dikecualikan pada paket dari DAK yang
sampai saat ini pihaknya belum menerima rincian kegiatan atau RKA.Terhadap
persoalan itu Ia berharap agar SKPD-SKPD untuk segera menyampaikan. "Untuk
itu kami masih menunggu sebelum sampai jadwal tanggal 30 Januari 2017
ini",tandasnya.***(Agus
Hariyansyah/LKBK65).
Gambar:Alexander Wilyo,S.STP,M.Si Kepala
Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Ketapang.***(Foto: LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
Post a Comment