KETAPANG-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Ketapang,Kalimantan Barat, ditahun 2017,khusus dianggarkan untuk proses
pelayanan publik/masyarakat dan digunakan dalam rangka meningkatkan pembangunan
di daerah ini,yaitu Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera. Hal itu,disampaikan
Bupati Ketapang,Martin Rantan,SH,dalam pengarahannya usai menyerahkan lampiran
peraturan Bupati No.85 tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Ketapang tahun
anggaran 2017 kesetiap Kepala SKPD,di Pendopo Rumah Jabatan
Bupati,Senin,(23/01/2017),siang kemarin.
Dikatakan Bupati
Martin,agar kondisi penggaran APBD harus bisa berjalan seimbang,selaras dan
pararel dengan RJPMD yang merupakan penjelmaan dari Visi dan Misi Bupati dan
Wakil Bupati terpilih yang telah di Perda-kan.
Untuk
ditingkat Sekertariat Pemerintah Daerah Ketapang menurut Bupati,terutama
khususnya dibidang administrasi kewilayahan masih banyak PR yang sampai saat
ini belum tuntas, terutama masalah tapal batas.
"Sebagai
contohnya batas wilayah dengan Kabupaten Kayong Utara, batas wilayah dengan Propinsi
Kalimantan Tengah,seperti di Desa Suak Burung yang akan berkendala nantinya
terhadap batas wilayah Kalimantan Barat dengan Kalimantan Tengah seperti di daerah
Balai Riam dan sebagainya,ini merupakan PR yang harus kita
selesaikan",ujarnya.
Selanjutnya Bupati
Martin juga mengulas tentang otonomi daerah agar di Kabupaten Ketapang mendapat
pemekaran otonomi baru tetap akan dilanjutkan.Yang mana hasil kajian tersebut
agar diserahkan kepada Litbang untuk dimantapkan kembali guna pengusulan ke
Kementrian Dalam Negeri.
"Soal
menjadi moratorium itu tidak masalah kita usulkan saja,soal pintu pemekaran ini
masih ditutup tidak masalah, kita akan menunggu pintu itu sampai terbuka, jadi
lebih baik berbuat dari pada tidak sama sekali",imbuh Martin.
Dalam
pengarahannya,Bupati Martin juga mengingatkan,Bagian Hukum dan Perundang-undangan
Pemerintah Daerah agar bisa bekerja keras dan tanggap,jangan sampai produk
hukum daerah menjadi sebuah jembatan jebakan.
"Jadi
saya berharap agar produk hukum daerah tidak ada mencelakakan aparat pemerintah
daerah di Kabupaten Ketapang ini.seperti Keputusan Bupati,Peraturan
Bupati,peraturan daerah yang akan mencelakakan kita,saya harap agar Bagian
Hukum dan Perundang-undangan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Asiten,Sekda
dan staf ahli. Jangan sampai barang itu LOS sampai ke Bupati",tegasnya,seraya
menyatakan bahwa secara teknis,dirinya berharap,setelah diserahkannya
penjabaran APBD 2017 ini,masing-masing SKPD supaya melakukan penataan secara
internal.
Selanjutnya
Martin Rantan mengatakan,bahwa terhadap persoalan Bandara Rahadi Oesman
Ketapang yang saat ini dinilainya sudah tidak layak lagi untuk ditempati. Maka
dirinya berharap kepada Dinas Perhubungan Ketapang agar bisa jemput bola untuk
merelokasi.Selain itu pula ia meminta terhadap Dinas itu untuk bisa mengatasi Pelabuhan
Sukabangun yang sudah mulai dangkal agar segera dilakukan pengerokan supaya
bongkar muat kontainer sudah bisa dilakukan,walau disatu atau dua tahun ini
belum terlaksana, tetapi harus telah direncanakan terlebih dahulu.
Bupati juga
menyampaikan,khususnya terhadap,Dinas Kominfo Ketapang agar menjadi pusat
sentral yang dalam pengertian segala sesuatu pusat informasi data baik itu
berkaitan dengan pembangunan daerah,investasi dan segala sesuatu ada datanya
dikantor itu termasuk Online antar SKPD.
Selajutnya
dalam kesempatan itu Bupati juga berpesan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha
Menengah dan Perindustrian yang telah menerima penjabaran APBD, agar segera
meninjau kembali koperasi-koperasi kemitraan,sebab menurutnya,hingga hari ini
masih ada anggota koperasi kemitraan yang mendapat gaji panen sebesar Rp.38
ribu perbulannya.
"Kalau
sampai itu dibiarkan akan menjadi bom waktu,dimana masyarakat merasa tertindas
oleh kaum kapitalis dan jika ada hal yang disinyalir membahayakan agar dikaji
dan kita lakukan Refisi Perda,bukan soal jumlah persentase sekian-sekian tapi
bagaimana kita mengatur pola kemitraan itu bisa mensejahterakan rakyat,karena
saya yakin dengan Rp.38 ribu masyarakat tidak akan sejahtera",papar Bupati.
Terhadap
persoalan industri,Bupati minta agar selalu welcome dengan para investor yang
menanamkan modal untuk berindustri di Kabupaten Ketapang ini,seperti PT.WHW
dan sebagainya.
"Soal
WHW yang kemaren ada gerakan masyarakat sedikit itu, kita juga harus ikut
terlibat melindungi mereka (perusahaan-red) dengan catatan bukan melindungi
dalam hal-hal yang jahat, tetapi melindungi investasi yang tertanam di
Kabupaten Ketapang",jelasnya.
Dia
melanjutkan,kalau kemaren itu sampai terjadi swiping tenaga kerja dan
sebagainya, persoalan ini bukan lagi persoalan daerah Kabupaten Ketapang
tetapi akan menjadi persolan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok.
"Jadi
nantinya bukan lagi urusan Bupati,yang berurusan Presiden dengan Presiden, dan
Duta Besar dengan Duta Besar. Dan karena itu investasinya ada didaerah kita,
harus tanggap yang efeknya berimplimentasi pada hubungan bilateral dua negara",tandas
Bupati Ketapang Martin Rantan.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar: Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH
menyerahkan lampiran Peraturan Bupati No.85 tahun 2016 tentang Penjabaran APBD
Ketapang tahun anggaran 2017 kepada SKPD yang ada di daerah itu, Senin
(23/01/2017) kemarin siang.***(Foto:LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
Post a Comment