SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Penjabaran APBD Ketapang Diserahkan, Martin :”Soal WHW Kita Juga Harus Terlibat Melindungi Mereka”

Penjabaran APBD Ketapang Diserahkan, Martin :”Soal WHW Kita Juga Harus Terlibat Melindungi Mereka”

Written By lkbk on Tuesday, January 24, 2017 | 7:41 AM

KETAPANG-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Ketapang,Kalimantan Barat, ditahun 2017,khusus dianggarkan untuk proses pelayanan publik/masyarakat dan digunakan dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah ini,yaitu Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera. Hal itu,disampaikan Bupati Ketapang,Martin Rantan,SH,dalam pengarahannya usai menyerahkan lampiran peraturan Bupati No.85 tahun 2016 tentang Pen‎jabaran APBD Ketapang tahun anggaran  2017 kesetiap Kepala SKPD,di Pendopo Rumah Jabatan Bupati,Senin,(23/01/2017),siang kemarin.

Dikatakan Bupati Martin,agar kondisi penggaran APBD harus bisa berjalan seimbang,selaras dan pararel dengan RJPMD yang merupakan penjelmaan dari Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah di Perda-kan.

Untuk ditingkat Sekertariat Pemerintah Daerah Ketapang menurut Bupati,terutama khususnya dibidang administrasi kewilayahan masih banyak PR yang sampai saat ini belum tuntas, terutama masalah tapal batas.

"Sebagai contohnya batas wilayah dengan Kabupaten Kayong Utara, batas wilayah dengan Propinsi Kalimantan Tengah,seperti di Desa Suak Burung yang akan berkendala nantinya terhadap batas wilayah Kalimantan Barat dengan Kalimantan Tengah seperti di daerah Balai Riam dan sebagainya,ini merupakan PR yang harus kita selesaikan",ujarnya.

Selanjutnya Bupati Martin juga mengulas tentang otonomi daerah agar di Kabupaten Ketapang mendapat pemekaran otonomi baru tetap akan dilanjutkan.Yang mana hasil kajian tersebut agar diserahkan kepada Litbang untuk dimantapkan kembali guna pengusulan ke Kementrian Dalam Negeri.

"Soal menjadi moratorium itu tidak masalah kita usulkan saja,soal pintu pemekaran ini masih ditutup tidak masalah, kita akan menunggu pintu itu sampai terbuka, jadi lebih baik berbuat dari pada tidak sama sekali",imbuh Martin.

Dalam pengarahannya,Bupati Martin juga mengingatkan,Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemerintah Daerah agar bisa bekerja keras dan tanggap,jangan sampai produk hukum daerah menjadi sebuah jembatan jebakan.

"Jadi saya berharap agar produk hukum daerah tidak ada mencelakakan aparat pemerintah daerah di Kabupaten Ketapang ini.seperti Keputusan Bupati,Peraturan Bupati,peraturan daerah yang akan mencelakakan kita,saya harap agar Bagian Hukum dan Perundang-undangan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Asiten,Sekda dan staf ahli. Jangan sampai barang itu LOS sampai ke Bupati",tegasnya,seraya menyatakan bahwa secara teknis,dirinya berharap,setelah diserahkannya penjabaran APBD 2017 ini,masing-masing SKPD supaya melakukan penataan secara internal.

Selanjutnya Martin Rantan mengatakan,bahwa terhadap ‎persoalan Bandara Rahadi Oesman Ketapang yang saat ini dinilainya sudah tidak layak lagi untuk ditempati. Maka dirinya berharap kepada Dinas Perhubungan Ketapang agar bisa jemput bola untuk merelokasi.Selain itu pula ia meminta terhadap Dinas itu untuk bisa mengatasi Pelabuhan Sukabangun yang sudah mulai dangkal agar segera dilakukan pengerokan supaya bongkar muat kontainer sudah bisa dilakukan,walau disatu atau dua tahun ini belum terlaksana, tetapi harus telah direncanakan terlebih dahulu.

‎Bupati juga menyampaikan,khususnya terhadap,Dinas Kominfo Ketapang agar menjadi pusat sentral yang dalam pengertian segala sesuatu pusat informasi data baik itu berkaitan dengan pembangunan daerah,investasi dan segala sesuatu ada datanya dikantor itu termasuk Online antar SKPD.

Selajutnya dalam kesempatan itu Bupati juga berpesan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Perindustrian yang telah menerima penjabaran APBD, agar segera ‎meninjau kembali koperasi-koperasi kemitraan,sebab menurutnya,hingga hari ini masih ada anggota koperasi kemitraan yang mendapat gaji panen sebesar Rp.38 ribu perbulannya.

"Kalau sampai itu dibiarkan akan menjadi bom waktu,dimana masyarakat merasa tertindas oleh kaum kapitalis dan jika ada hal yang disinyalir membahayakan agar dikaji dan kita lakukan Refisi Perda,bukan soal jumlah persentase sekian-sekian tapi bagaimana kita mengatur pola kemitraan itu bisa mensejahterakan rakyat,karena saya yakin dengan Rp.38 ribu masyarakat tidak akan sejahtera",‎papar Bupati.

Terhadap persoalan industri,Bupati minta agar selalu welcome dengan para investor yang menanamkan modal untuk berindustri di Kabupaten Ke‎tapang ini,seperti PT.WHW dan sebagainya.

"Soal WHW yang kemaren ada gerakan masyarakat sedikit itu, kita juga harus ikut terlibat melindungi mereka (perusahaan-red) dengan catatan bukan melindungi dalam hal-hal yang jahat, tetapi ‎melindungi investasi yang tertanam di Kabupaten Ketapang",jelasnya.

Dia melanjutkan,kalau kemaren itu sampai terjadi swiping tenaga kerja dan sebagainya, persoalan ini bukan lagi persoalan daerah Kabupaten ‎Ketapang tetapi akan menjadi persolan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok.

"Jadi nantinya bukan lagi urusan Bupati,yang berurusan Presiden dengan Presiden, dan Duta Besar dengan Duta Besar‎. Dan karena itu investasinya ada didaerah kita, harus tanggap yang efeknya berimplimentasi pada hubungan bilateral dua negara",tandas Bupati Ketapang Martin Rantan.***(Halim/Agus/LKBK65).

Gambar: Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH menyerahkan lampiran Peraturan Bupati No.85 tahun 2016 tentang Pen‎jabaran APBD Ketapang tahun anggaran  2017 kepada SKPD yang ada di daerah itu, Senin (23/01/2017) kemarin siang.***(Foto:LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment